<< Humanis - Kritis - Transformatif - Praxis >>

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter
  • "....ada kisah yang belum usai...."

    Akhirnya langkah ini tiba pada sebuah sketsa. Dalam kecamuk, amuk dan peluk. Ada yang terkunci saat ingin membuka segala. Meski cuma lewat kata. Satu hal yang kuyakin; adalah jengahku pasti hadir dalam lembaran ini. Hanya, bacalah! Simaklah! Lalu silahkan saja sinismu terngiang dan kan ada rutuk yang melenggang. Atau paling tidak, pandanglah! Dan jauhkan ia pelan, kelak tak ada perihal yang membayang. Hingga entah kapan kan terhiba kata yang dikurung naifnya keangkuhan...

  • Kuwariskan semua ini hanya untukmu...

    Mahakarya inilah salah satu warisan yang akan kuberikan. Maka kutulis sabda ini untukmu, Anakku. Meski Ayah sendiri sebenarnya tak mengerti di mana bermula maksud ini. Tapi ayah tidak memiliki kemampuan menuliskan isyarat hati. Ayah juga berharap dirimu damai adanya. Sebab doaku telah kurangkumkan pada mega. Ia kan menaungimu dari durja dunia. Dan bagi ayah, beritamu adalah segalanya. Apa yang ayah jalani tidak lagi berarti bila kamu, anakku, tak lagi mengilhami! Kamu adalah anakku, dan anak dari ingatan yang kuwariskan padamu...

  • Merayakan Keberagaman Keberagamaan...

    Setidaknya ada tiga hal yang ingin disampaikan tafsir emansipatoris; Islam Emansipatoris ingin memberikan perspektif baru terhadap teks, Menempatkan manusia sebagai subyek penafsiran keagamaan, Memiliki konsern kepada persoalan kemanusiaan ketimbang pada persoalan teologis. Islam Emansipatoris ingin mengalihkan perhatian agama dari persoalan langit (teosentrisme) menuju persoalan riil yang dihadapi manusia (antroposentrisme). Penekanannya pada aspek praksis, sehingga agama tidak hanya dipahami sebagai ritualisme melainkan pembebasan masyarakat dari segala penindasan!

Twitter
Tampilkan postingan dengan label DAYEUHLUHUR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAYEUHLUHUR. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 April 2011

CATUR & DINAMIKA POLITIK JELANG PILKADA CILACAP


Dalam jangka waktu dekat ini Kabupaten Cilacap akan menghadapi moment politik yang sangat menentukan bagi perjalanan sejarah politik ke depan. Pilkada akan digelar dalam jangka waktu dekat. Masing-masing kandidat atau calon bupati/wakil bupati yang akan maju, telah menyiapkan kuda-kuda dan bala-tentara untuk maju ke medan ‘kuru setra’ demi meraih kemenangan

Pastinya setiap kandidat memiliki format yang berbeda-beda dalam mengusung visi, misi dan juga program yang ditawarkan. Walaupun semuanya bermuara sama; “Menuju Cilacap ke arah yang lebih baik”. Geliat itu sudah mulai nampak, baik di ruang nyata maupun dalam realitas dunia maya. Di dunia nyata, agenda ‘safari politik’ kian gencar digalakan, gerakan ‘turba’ khas Orde Baru tampak lebih semarak. Tragedi kebakaran kilang Pertamina dan gempa bumi pun tak lepas dari komoditi untuk meraih simpati. Bahkan group band Wali pun’dipaksa’ ikut mengharu-birukan prosesi ini melalui ‘pembajakan’ lyric lagunya sebagai ‘mars/hymne’ salah satu kandidat. Hmmm…

Sementara di ruang maya, berbagai akun dukungan pada kandidat, kini bertebaran di jejaring social facebook maupun twitter. Ada yang sengaja dibuat oleh tim sukses kandidat, ada yang hasil inisiatif dari arus bawah, bahkan ada juga yang ‘murtad’ dari tujuan awal pembentukannya; awalnya untuk suara pemekaran Cilacap Barat, tapi pada akhirnya untuk mengarahkan dukungan pada salah satu kandidat. Hmmm… ada-ada saja! Tapi bisa jadi mereka melakukan hal itu karena memahami, bahwa jejaring sosial tersebut bisa menjadi ‘media promosi gratis’ dalam ajang penguasaan basic opini persuasive pada masyarakat.

Tentunya menjadi harapan kita sebagai masyarakat Kabupaten Cilacap, semoga ‘dagangan’ kandidat itu bukan sebatas dagelan dan retorika semata, tapi menjadi bagian dari strategi membangun komunikasi efektif antara kandidat dengan basis massanya, antara rakyat dan birokrat. Tentunya komunikasi tersebut bukan sekedar untuk memenangkan Pilkada dan merebut simpati semata. Jauh yang lebih penting dari semua itu adalah, bagaimana agar rakyat mampu terdidik untuk menyampaikan aspirasi yang selama ini terbelenggu oleh sistem yang ada.

Namun, bila kita telik lebih seksama, peta dan kondisi perpolitikan di Kabupaten Cilacap, sebenarnya tak berbeda dengan permainan catur. Keduanya memiliki kemiripan dan kesamaan tujuan, masing-masing pihak hendak mengalahkan yang lainnya. Apa lagi kita juga telah mahfum, bahwa pemain, pelaku maupun ‘broker’ politik yang akan bermain dalam pentas Pilkada adalah orang itu-itu juga. Kalau pun terjadi pergantian pemain, itu tak lebih dari sekedar ‘ayah turun ke anak’. Muka tampil beda, tapi merk masih sama!

Dalam permainan catur, ada beberapa aspek yang menjadi dasar dari permainan, yaitu: kuantitas atau jumlah buah catur, kualitas dari buah catur, tempo untuk membalikan keadaaan, dan posisi. Keempat hal ini tentunya sudah dipahami tim sukses masing-masing calon bupati/wakil bupati Cilacap. Selaku masyarakat, kita juga mesti memahami hal ini, minimal untuk memilah, mengawasi, dan mencermati sepak terjang kandidat yang akan menjadi pilihan kita nanti.

Pertama, Kuantitas. Dengan kuantitas massa yang sangat besar, tentunya akan memudahkan kandidat memenangkan Pilkada. Hal ini disebabkan iklim demokrasi mensyaratkan hal itu. Suara terbanyaklah yang akan tampil sebagai pemenang. Itulah system demokrasi prosedural! Bila kita buka peta politik Cilacap, maka akan nampak bahwa partai-partai besarlah yang akan mendominasi percaturan politik jelang Pilkada Cilacap ini. Sementara kita menyadari, bahwa dominasi yang dimainkan oleh partai-partai besar di Cilacap sekarang ini tak memberi perubahan yang berarti untuk kemajun Cilacap. Geliat pembangunan tak ada, jalan-jalan masih hancur, kemiskinan masih merajalela, bahkan pemekaran Kabupaten Majenang kian terlantar.

Kedua, Kualitas. Sudahlah tentu kualitas sangat memberikan pengaruh yang signifikan bagi perolehan suara. Kualitas tersebut menyangkut dua aspek; kualitas kandidat dan kualitas kendaraan yang digunakan. Kandidat yang memiliki track record baik dan popular di mata masyarakat, memiliki peluang kuat untuk memenangkan permainan ini. Sementara memperkuat jejaring dengan merekrut beberapa organisasi penting, tentunya akan menguatkan soliditas kendaraan tim, karena dengan demikian akan mendongkrak perolehan suara. Sayangnya, pada kedua aspek tersebut, kandidat yang akan bertanding di pentas Pilkada Cilacap belum ada yang memiliki track record baik. Kalau pun disebut popular, mereka hanya popular di spanduk, baliho, maupun berita. Maklumlah mereka besar karena media, bukan besar karena berangkat dari garis massa!

Ketiga, Tempo. Memilah waktu atau momentum yang tepat untuk melakukan konsolidasi merupakan bagian dari strategi yang mesti dimainkan. Tak luput dari itu semua, pemilihan issue juga mesti dilakukan dengan cerdik! Memanfaatkan isu-isu politik dengan harapan memberikan ‘pukulan’ yang telak bagi perolehan suara nanti. Sikap diam tak memberikan reaksi apapun juga merupakan bagian dari permainan catur. Tetapi jangan salah, diamnya bidak akan menghabiskan langkah musuh. Pun dengan wacana Pemekaran Kabupaten Majenang di arena pentas Pilkada Cilacap! Kita beryakin bahwa issue pemekaran ini akan menjadi issue dominan dalam mendulang suara kandidat, khususnya di wilayah Damangkawaguci. Akan banyak kandidat yang menjadikan issue pemekaran sebagai ‘barang dagangannya’. Tapi bakal ada juga yang berdiam diri hanya untuk pengamanan posisi. Sementara bagi warga Damangkawaguci pribadi, kata “Tak ada Pilkada tanpa Pemekaran” merupakan kalimat kunci untuk terus diperjuangkan!

Keempat, Posisi. Tentunya inilah peran yang paling penting dalam permainan catur. Sebanyak apapun kuantitas dan kualitas bidak, tetapi apabila pada posisi yang kurang menguntungkan, maka hal itu akan sia-sia sehingga mudah dikalahkan lawan. Sayangnya, dan tentu ini yang harus kita awasi, jangan sampai kandidat menggunaan fasilitas milik pemerintah, dan menggerakkan roda birokrasi untuk mendukung salah satu kandidat! Apa lagi kebiasaan ini sudah menjadi kelaziman yang sering dilakukan penguasa status quo.

Pada akhirnya, berbagai manuver politik dari tiap kandidat tentunya terilhami dari filosofi catur tersebut, karena tujuan akhir dari politik di pentas Pilkada ini adalah merebut kekuasaan dan memenangkan simpati masyarakat. Saat ini ‘perang politik’ mulai nampak sengit dilakukan kandidat. Siapa pun yang akan jadi pemenang, tentunya peran keempat faktor tadi sangatlah penting, dan yang paling penting ialah dukungan dari masyarakat Kabupaten Cilacap dan Ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa! Wallohu’alam…


Jumat, 08 April 2011.
Nana Suryana, warga Desa Hanum Kecamatan Dayeuhluhur.

Bagi yang ingin berinteraksi dan berkomentar dalam tulisan ini silahkan klik link dibawah ini:
http://www.facebook.com/note.php?saved&¬e_id=10150159429248151#!/note.php?note_id=10150159429248151
Tulisan ini juga telah diterbitkan di Cilacaap Media. untuk membukanya, klik: http://www.cilacapmedia.com/index.php/opini/1409-catur-dan-dinamika-politik-jelang-pilkada-cilacap

Jumat, 11 Februari 2011

Dayeuhluhur, Aku Selalu Merindukanmu....


Tak terasa, sudah hampir 13 tahun lamanya saya meninggalkan kampung halaman. Di berbagai tempat yang pernah saya tinggali, kerinduan akan kampung halaman dan senyum sapa yang familiar terkadang menggelayut di pikiran. Kampung halaman saya yang sederhana, tempat saya dilahirkan, tempat kedua orangtua saya mendaraskan ajaran-ajaran moral jauh ke hati saya, tempat bermain dari siang selepas sekolah hingga petang hari, di sebuah kampung kecil nan indah, dimana perbukitan hijau memanjakan mata, pematang sawah menghampar luas, dan gunung Dayeuhluhur sebagai benteng negeri. Nun jauh di sana.. bumi Rimpaknangsi, Hanum, Dayeuhluhur.

Kampung saya adalah kampung mayoritas, dimana etnis Sunda selaku suku dominan. Penduduknya hampir 98% penduduk pribumi. Saking dominannya, dalam interaksi sehari-hari kami selalu bicara dengan bahasa Sunda, Sunda khas Dayeuhluhuran. Ah… kampung yang sangat nyunda sekali dan amat dinamis. Kawan-kawan bermain masa kecil saya pun beraneka ragam. Kami selalu rukun, tak pernah timbul perselisihan di antara kami. Semuanya co-exist dengan harmonis.

Satu ketika, saat menjelang tidur, saya pernah bertanya kepada Bapa, “Pak, di sekolah guru agama bilang bahwa agama Islam yang paling benar, terus gimana dengan orang lain yang berlainan agama?”. Bapa saya pun menjawab, “Na, setiap agama pasti memandang dirinya yang paling benar. Buat kita yang paling benar tentulah Islam. Tugas kita adalah beribadah dan memelihara perilaku kita sebaik-baiknya, sesuai ajaran agama kita. Soal salah dan benar, biarkanlah Allah yang menilainya. Perlakukanlah orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan, jangan membeda-bedakan. Kalau tidak suka disinggung ya jangan menyinggung perasaan orang”. Jawaban Bapa begitu simpel dan damai, tak ada pertentangan. Kata-kata itu masih menjadi pedoman saya hingga sekarang.

Ketika remaja, saya tidak pernah bisa memahami konsep kebesaran negeri ini, hanya melulu melihat bobroknya. Seperti kebanyakan anak-anak muda dan mahasiswa, saya pun selalu berkiblat ke luar. Namun ternyata Tuhan memutarbalikkan logika saya. Ketika saya melewatkan masa dewasa saya di tanah rantau, kecintaan pada kampung halaman justru tumbuh membuncah-buncah. Bagaimana bisa?

Di Dayeuhluhur etnis saya Sunda, maka saya mayoritas. Kulit saya sawo matang, maka saya mayoritas. Agama saya Islam maka saya mayoritas. Namun, bila wilayah Dayeuhluhur dibenturkan dengan geografis, terbukalah bahwa kampung halamanku adalah satu-satunya etnis Sunda yang masuk wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Di Cilacap, keadaan berbalik, kami selalu jadi minoritas. Perlakuan ‘berbeda’ pun sering kami dapatkan. Di sinilah Tuhan membuka mata saya dan mengingatkan saya pada nasihat Bapa, ‘Perlakukanlah orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan.’ Ternyata tidak enak jadi minoritas. Saya pun mulai bisa melihat dari sudut pandang mereka, bagaimana rasanya hidup harus terus tunduk dan mengalah pada kepentingan mayoritas.

Saat saya merantau ke Kota Kembang, saya dipertemukan dengan orang-orang dari berbagai latar belakang. Tidak sedikit yang berasal dari wilayah konflik. Melihat beberapa etnis bertikai hingga jatuh ke jurang genocide hanya karena dua golongan berseteru, saya bersyukur menjadi bagian dari Dayeuhluhur yang tetap eksis walaupun selalu dipinggirkan. Mendengar kisah pilu ‘gagalnya’ pemekaran Kabupaten Majenang, saya bersyukur Dayeuhluhur masih bisa mandiri dan berdikari walaupun tanpa subsidi. Ketika banyak daerah mempromosikan kultur yang (maaf) bagi saya gitu-gitu aja, saya bisa berdiri tegak bercerita bahwa Dayeuhluhur punya kekayaan alam, pariwisata, dan budaya yang tak ubahnya satu benua. Mendengar kerasnya hidup mereka di tanah asal, saya bersyukur bahwa saya tidak pernah merasakan kelaparan karena Dayeuhluhur kaya dengan sumber daya. Oh…betapa beruntungnya...

Dari cerita dan hasil berinteraksi dengan mereka semua, saya belajar, intolerance adalah awal dari semuanya. Persinggungan kecil dan kepentingan politik-lah yang menjadi titik awal pertikaian dan perjuangan. Ketika semua merasa diri yang paling benar, maka tak ada lagi mau mendengar. Ketika mereka ingin mendominasi dan memonopoli karena merasa mayoriti, maka wajar jika kami berontak melawan dan berhasrat untuk membebaskan diri!

Tak ayal, bibit perlawanan itu kini kian tersemai di darah warga kampung kami. Sulit rasanya percaya bahwa rasa ‘toleransi’ itu lambat laun kian terkikis habis, karena jengah terus di ‘dholimi’ politisi, birokrasi dan kaum mayoritas. Gerakan pemekaran terus disuarakan, gebrakan pemberdayaan dan kemandirian terus ditingkatkan, persatuan dan persaudaraan laju didengungkan. Semuanya bermuara pada dua kata: Setara dan Mandiri!

Sungguh kontras sekali perjuangan warga kampung kami dengan keadaan di tempatku merantau. Hari-hari ini begitu mudahnya orang memojokkan, menjelekkan, menghina hal-hal yang berbeda dari dirinya. Risih saya mendengar saudara sendiri dengan mudahnya melontarkan kata ‘kafir’ pada orang lain. Pilu rasanya mendengar kata ‘Allahu Akbar’ diteriakkan dengan penuh emosi diiringi tindakan pengrusakan. Kebanggaan beragama rupanya tidak dibarengi dengan kehalusan kata, sikap dan perilaku. Apa yang memberingaskan mereka? Bukankah agama seharusnya membuat hati menjadi tenang karena mengingat Tuhan? Mungkinkah mereka dibutakan dogma dan kesalahan penafsiran? Entahlah… bagi saya, tindakan itu sungguh jauh dari kedamaian dan persatuan.

Saya pun berefleksi, tidak bisakah kita mematuhi ajaran agama kita tanpa menyinggung perasaan penganut agama lain? Tidak bisakah kita mencintai Tuhan sekaligus mencintai ragam ciptaaannya dan menerima mereka apa adanya? Tidak bolehkah kami menjadi orang Sunda yang tetap bangga pada akar budaya Dayeuhluhur, tempat tinggal saya? And last but not least, tidak bisakah kita mencintai kampung halaman dengan cara yang sederhana?

Untukmu Dayeuhluhur, aku kan senantiasa merindukanmu....

---
Nana Suryana.
Cijagra, 24 Januari 2011.

Dayeuhluhur, Pintu Gerbang Yang Malang


Sebagai daerah yang menjadi muka atau pintu gerbang Provinsi Jawa Tengah di Bagian Barat, Kecamatan Dayeuhluhur akan menjadi cermin bagi masyarakat lain untuk menilai sampai sejauh mana proses pembangunan yang terjadi di Jawa Tengah. Dengan kata lain, maju-mundurnya pembangunan di Kecamatan Dayeuhluhur akan menjadi barometer taruhan bagi pembangunan provinsi Jawa Tengah secara menyeluruh.

Oleh karena itu, pembangunan dan pengembangan potensi daerah disekitar perbatasan merupakan kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. Karena bila hal tersebut terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bahwa wacana dan tuntutan kesetaraan didalam pembangunan agar sama atau sejajar dengan Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, akan terus menggeliat ditengah aspirasi masyarakat.

Hal tersebut bukan sekedar asumsi tanpa bukti! Tapi perlu kita cermati, karena kecenderungan kearah itu semakin terlihat nyata. Sebagai contoh; Pertama, ditinjau secara historis, kecamatan Dayeuhluhur merupakan bagian dari wilayah kerajaan Galuh yang berpusat di Kawali, Ciamis. Sementara kecamatan lain di Cilacap merupakan bagian dari Kerajaan Mataram. Maka dengan melihat perjalanan sejarah tersebut, masyarakat akan memiliki kecenderungan untuk menjadi bagian dari wilayah Jawa Barat.

Kedua, dari segi bahasa, hampir seratus persen (100%) penduduk Kecamatan Dayeuhluhur menggunakan bahasa sunda sebagai bahasa kesehariannya. Hal tersebut semakin memperkuatkan asumsi bahwa kecamatan Dayeuhluhur merupakan bagian dari wilayah Pasundan. Selain itu, penggunaan bahasa yang sama dengan masyarakat sunda Jawa Barat, semakin menjalin keakraban kultural antara warga Dayeuhluhur dengan warga Jawa Barat.

Ketiga, dilihat dari segi sosial-budaya, kesenian yang sering ditampilkan oleh masyarakat Dayeuhluhur kebanyakan mengadopsi dari budaya sunda, sebagai contoh, seni Calung, Wayang Golek, Seni Reog, Ronggeng, dan lainnya merupakan seni yang sering dipertontonkan, baik dalam acara formal maupun acara hiburan keluarga (hajatan).

Keempat, dari segi ekonomi. Perekonomian di Dayeuhluhur, dengan cabe merah sebagai komoditi unggulannya, semuanya dipasarkan ke Kota Banjar, Jawa Barat. Bahkan, roda ekonomi dan sistem transaksi jual beli (belanja) warga, terjadi antara pasar Banjar dan kios-kios di Dayeuhluhur. Hal ini menjadi suatu yang wajar bila sarana transportasi umum (angkot) yang tersedia mayoritas adalah jurusan Dayeuhluhur-Banjar.

Kelima, faktor kesenjangan pembangunan. Kecamatan Dayeuhluhur merupakan kecamatan paling barat di Kabupaten Cilacap yang langsung berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat. Jarak yang harus ditempuh dari Dayeuhluhur ke pusat Kota Cilacap sekitar 120 KM. Hal tersebut semakin diperparah dengan minimnya (sarana dan prasarana yang tersedia karena memang pembangunan di Kecamatan Dayeuhluhur kurang mendapat perhatian pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi.

Minimnya fasilitas tersebut bisa dilihat dari rendahnya fasilitas pengembangan potensi masyarakat, terutama fasilitas jalan yang merupakan faktor utama berjalannya roda ekonomi masyarakat. Padahal bila kita cermati bersama, banyak sekali potensi yang terpendam dari kekayaan alam, sosial dan budaya masyarakat kecamatan Dayeuhluhur untuk memperoleh kemajuan dan memiliki kesetaraan hidup dengan masyarakat disekitarnya, terutama Kota Banjar yang berbatasan langsung dengan Dayeuhluhur.

Majunya pembangunan Kota Banjar, tersedianya sarana dan prasarana fisik yang memadai, menambah kecemburuan masyarakat Dayeuhluhur yang selama ini dideskriditkan dari haru-biru pembangunan di Jawa Tengah.


----
Selasa, 03 Agustus 2010 14:18
Nana Suryana
Penulis adalah warga Desa Hanum Kecamatan Dayeuhluhur, Cilacap

Elite Cilacap yang Irasional


Elite politik dan birokrasi di Cilacap tidak rasional. Kira-kira seperti itulah inti dari tulisan ini. Dibalik didengung-dengungkannya reformasi di segala lini baik di aspek kelembagaan (organization), ketatalaksanaan (business process) dan aparatnya, kita seringkali melupakan konsep rasionalitas yaitu keterimaan terhadap akal sehat terhadap perubahan yang ingin diterapkan.

Adanya intervensi politik adalah satu dari sekian hal yang mengganggu rasionalitas terhadap suatu konsep baru yang akan digunakan. Padahal kita semua tahu, intervensi politik yang kental dalam ranah birokrasi hanya ada ketika orde baru dulu. Sekarang kita di orde reformasi, masa ketika negara ini mulai menguatkan nilai-nilai demokrasi.

Rasionalisasi disini tidak diartikan dalam lingkup perbaikan semata, seperti biasa disebutkan dalam konsep reformasi. Rasionalisasi lebih dihubungkan pada bagaimana elite politik Cilacap dapat mengambil putusan yang dapat diterima oleh akal yang rasional. Ketidakrasionalan ini dapat terlihat dalam tiga hal, yaitu:

Pertama, tidak adanya koherensi positif antara regulasi yang dibuat oleh negara ini dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari bagaimana lemahnya perjuangan mereka yang duduk di lembaga eksekutif (Bupati) maupun legislatif (DPRD) untuk menyerap aspirasi warga bagian Cilacap Barat dalam tuntutannya memekarkan diri membentuk Kabupaten Majenang. Mereka pada akhirnya tunduk [baca: takut] pada putusan gubernur Jawa Tengah, yang jelas-jelas tidak tahu permasalahan real di masyarakat.

Kedua, semakin berkembangnya pemikiran untuk mengkooptasi kekuatan wilayah Cilacap, dengan menghadirkan figur-figur “baru” sebagai eksekutif (bupati) yang masih merupakan sanak familinya. Bukankah ini merupakan bagian dari Nepotisme? Padahal salah satu misi dari reformasi adalah memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Ketiga, semakin banyaknya inkompetensi aparat di segala bidang. Karena tidak adanya aturan yang mengatur untuk persyaratan seseorang untuk menduduki suatu jabatan strategis, sah-sah saja ketika seorang bisa membawahi suatu komunitas yang tidak sesuai dengan jalurnya. Kata sebagian kalangan, unsur pimpinan hanya menyoal masalah manajerial.

Rasionalnya, bagaimana bisa seorang pejabat (gubernur/bupati) mengambil suatu kebijakan yang strategis ketika dia tidak mengetahui aspirasi yang dikehendaki warganya. Bagaimana seorang camat bisa mengatur wilayahnya kalau dia tidak tahu basic masyarakatnya? Sebagai contoh, pantas saja selama ini Kecamatan Dayeuhluhur tak pernah maju, karena belum pernah dipimpin oleh warga asli Dayeuhluhur. Mereka hanya melaksanakan tugas atasan, bukan memperjuangkan kehendak basic. Wallohu’alam...


----
Nana Suryana.
25 januari 2011

Sekali Lagi Tentang Pemekaran Kabupaten Majenang


Kalau mau jujur, tak ada satu pun keputusan politik yang diambil pemerintah yang lepas dari plus minus. Semua punya efek samping dengan kadar yang berbeda-beda. Oleh karena itu, yang terpenting adalah adanya keberanian untuk mengambil keputusan disertai kemauan untuk berupaya meminimalisasi dampak negatif dari setiap keputusan yang telah diambil. Termasuk dalam hal pemekaran wilayah Kabupaten Majenang.

Sebenarnya, jika dilihat dari beban kerja pemerintah Cilacap, terutama karena wilayahnya luas pemekaran wilayah kabupaten Majenang tetap diperlukan. Dengan pemekaran wilayah, di samping ada harapan untuk mengoptimalisasi sumber daya, efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik juga bisa dicapai. Inilah nilai plusnya, di samping tentu dampak negatifnya juga ada.

Untuk melihat pemekaran wilayah secara proporsional, ada baiknya kita melihat latar belakang munculnya kebijakan ini. Pemekaran wilayah merupakan tindak lanjut dari tuntutan desentralisasi yang pada era Orde Baru sangat sulit didapatkan. Ketika kekuasaan sentralistik Orde Baru berakhir, desentralisasi menjadi salah satu program prioritas yang digalakkan oleh pemerintah baru di era reformasi. Sejalan dengan itu, pemekaran wilayah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi euforia politik yang sulit dibendung. Seolah-olah ingin melampiaskan dendam terhadap sentralisme yang otoritarian.

Secara teoretis, dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, beberapa wilayah di Tanah Air, termasuk Cilacap, tetap masih perlu dimekarkan. Apalagi undang-undang juga tidak melarang pemekaran. Satu hal yang tak bisa ditawar adalah pemekaran wilayah harus berorientasi untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Sementara hal yang mesti kita hindari adalah, bahwa pemekaran wilayah lebih sering menjadi pemekaran masalah. Mungkin karena dalam prosesnya lebih didominasi hasrat politik (dalam arti keinginan elite daerah untuk berkuasa) ketimbang keinginan untuk menyejahterakan rakyat. Lebih menonjolnya hasrat elite untuk berkuasa di wilayahnya membuat pemekaran yang tujuannya baik itu menjadi negatif. Apa lagi di Cilacap sendiri dalam hitungan bulan akan segera digelar Pemilukada. Mari kita awasi tingkah elite politik lokal Cilacap, siapa yang benar-benar berjuang untuk pemekaran yang mensejahterakan rakyat, dan siapa yang bermain dengan ambisi politiknya? Kita lihat saja....


---
Cijagra, 25 Januari 2011

Resonansi Kehidupan Dayeuhluhur


//1//
Menurut kamus fisika, yang pernah saya pelajari dulu sewaktu masih duduk di bangku sekolah SMA N 1 Dayeuhluhur, resonansi adalah proses bergetarnya suatu benda dikarenakan ada benda lain yang bergetar. Hal ini terjadi karena suatu benda bergetar pada frekwensi yang sama dengan frekwensi benda yang terpengaruhi.

Terjadinya resonansi bisa berakibat menguntungkan maupun merugikan kita. Resonansi yang menguntungkan, yaitu resonansi yang terjadi pada alat musik (gitar, genderang, gamelan, dll). Sementara resonansi yang merugikan adalah suara deru pesawat yang bisa membuat kaca turut bergetar, bahkan pecah.

Sebagai contoh, jika beberapa bandul logam (anggaplah bandul A,B,C,D,E) kita gantungkan sejajar dan rapat, kemudian bandul A kita tarik dan kita lepaskan, menghantam bandul B sebesar gaya F, niscaya bandul terakhir akan menerima sinyal untuk berayun sebesar gaya yang sama, walaupun bandul B,C,D tidak bergerak.

Dalam ilmu fisika ini disebut gaya “aksi” dan “reaksi”. Berapa besarnya gaya aksi yang kita berikan, niscaya akan memberikan reaksi yang sama. Kenapa begitu? Karena sebetulnya telah terjadi perpindahan energi dari bandul A ke bandul E dengan besar gaya yang sama, merambat melalui bandul B,C,D.

//2//
Kalau kita aplikasikan teori dari “laboratorium kehidupan” kecilnya ini kedalam dunia nyata, terutama dengan keberadaan kita selaku warga Dayeuhluhur, maka kita akan menemukan makna “ikhlas” yang sesungguhnya dari “falsafah” resonansi ini. Bandul A kita ibaratkan sebagai “Niat” untuk hidup mandiri; Bandul B,C,D kita ibaratkan sebagai “Proses” perjuangan untuk mencapai kemandirian itu; dan bandul E sebagai “Hasil”. Sementara energi yang merambat itu adalah “Ruh yang Ikhlas”.

Jadi, jika kita ingin mendapatkan simpangan yang semakin jauh di bandul E, maka kita pun harus memiliki gaya tarik yang besar dari bandul A. Tetapi gaya tarik saja tidak cukup tanpa adanya pentransferan energi dari satu bandul ke bandul yang lain. Tanpa adanya transfer energy, sebesar apapun gaya tarik yang kita lakukan terhadap bandul A, niscaya bandul E takkan memberikan simpangan sebesar apapun seperti apa yang kita inginkan.

Dengan kata lain, sesuatu yang kita usahakan, yakni Dayeuhluhur yang berdaulat di bawah Pemerintahan Kabupaten Majenang, akan sama hasilnya dengan keluarannya. Jika kita terus komitmen berjuang untuk pemekaran ini demi menanamkan kebaikan pada seluruh masyarakat, niscaya hasilnya adalah berdirinya dengan kokoh Kabupaten Majenang yang kita idam-idamkan.

Besarnya hasil dari perjuangan pemekaran yang kita tanam, tergantung pada energi keikhlasan yang kita miliki, karena energi ikhlas inilah yang menjadi “mediator” antara kita dengan hasil perbuatan dan perjuangan kita. Berapapun besar usaha kita, tanpa adanya rasa ikhlas, maka hasilnya adalah “nihil” belaka. Maka perjuangan kita dalam rangka Pemekaran Kabupaten Cilacap menuju Kabupaten Majenang yang berdaulat, harus dilandasi keikhlasan, benar-benar niat tulus untuk memberdayakan masyarakat, tanpa ada unsur “politis” dan “mempolitisir” didalamnya.

Ikhlas itu sangat dinamis, tersembunyi, tapi pada hakikatnya “ada”. Dia adalah ruh (energi) dari segala amal yang akan menghantarkan keberhasilan dari setiap apa yang kita cita-citakan. Buat para pejuang dan aktivis Pemekaran, saya kira ini bisa menjadi “tausiyah” yang sangat penting, karena sangat berhubungan dengan “jihad”. Jika niat perjuangan pemekaran kita baik, niscaya objek pemekaran kita juga akan baik. Atau sebaliknya!


//3//
Bagi saya, inilah yang disebut sebagai “Resonansi Kehidupan”. Tuhan telah memberi “matlamat” pada kita melalui “sains”, agar gerak perjuangan pemekaran Kabupaten Majenang dan Kemandirian Dayeuhluhur, dilandasi niat yang tulus, proses yang benar, sehingga hasilnya pun signifikan.

Satu hal lagi yang selalu saya yakini, bahwa diri kita ini tak ubahnya sekumpulan energi yang masing-masing bisa memiliki hubungan dengan benda sekitar, tanpa kita sadari. Layaknya dalam meta-theory “hypnoterapi”. Intinya, bahwa tanpa bisa kita nafikkan, perjuangan pemekaran ini harus senantiasa bersatu-padu, bahu-membahu, rempug jukung sauyunan, antar seluruh elemen masyarakat, agar resonansi yang kita lakukan, termasuk dalam resonansi yang menguntungkan. Wallohu’alam!

Nana Suryana.
Cijagra; Selasa, 01 Februari 2011.

Minggu, 05 September 2010

Mieling Sataun Umur DOF


Rarasaan mah asa karek kamari DAYEUHLUHUR on FACEBOOK (DoF) ieu dibentuk ku Anto Tardo. Tapi mun ngitung poe, geuning grup ieu teh umurna geus nyampe sataun leuwih. Lain waktu nu pondok keur ukuran umur hiji grup mah, kawilang lilana.

Masih inget keneh pas kuring milu gabung jadi anggota DoF. Sataun katukang, sarua di bulan puasa keneh. Kitu oge pedah diajak ku pun alo, Yodha Oda. Memberna oge karek aya 15 urangna. Lolobana barudak Panulisan deui. Eusi obrolana oge ukur saheureuyeun wungkul.

Teu nyangka pisan lamun dina jangka waktu sataun, DoF berkembang (berkembang bahasa sundana naon nya?) kawilang majuna. Ayeuna oge anggotana geus 942 urang. 58 urang deui jejeg 1000. Nu pastina lain urang Panulisan wungkul. Tapi sumebar di unggal wewengkon 14 desa sa-Kecamatan Dayeuhluhur. Aya oge nu ti luar daerah. Hal eta nandakeun respon anu alus keur DoF.

Pangalolana oge kawilang loba, diantarana: Anto Tardo, Nana Suryana, Cecep Adi Kustaman, Soleh Muttaqin, Yodha Oda, Endom Kustomo, Hanum Sujana, jeung Aziz Sukmana. Rata-rata mah perantau, ngadon buburuh atawa sakola ka luar kota. Aya nu ngarantau ka Bandung (Anto, Nana, Yodha, Hanum, Azis), ka Jogja (Cecep), oge ka Purwokerto (Endom). Tapi ari Kang Soleh mah netep di lembur.

Komo mun ningali tina widang gaweana mah. Mangrupa-rupa kagiatan geus kungsi digelar. Kayaning Ngarumat Lembur, muter pilem, ngajeujeuhkeun nu kuliah ka Sastra Sunda Unpad, konperensi pers, ngagagas Sakola Alam Dayeuhluhur (SADA), jeung lain sejenna.

Dina widang organisasi, DoF oge geus sukses ngalahirkeun sababaraha organisasi gerakan anu ngabogaan konsentrasi dina widang nu bareda. Aya Grup “LEMBUR KURING CILACAP BARAT (LKCB)” nu ahirna rubah jadi “MENUJU KABUPATEN MAJENANG”. Grup nu dipupuhuan ku Cecep Adi Kustaman ieu leuwih konsen kana ngabahas isu pemekaran Kabupaten Majenang. Masalah politik intina mah.

Aya oge Grup “ALIANSI MASYARAKAT DAYEUHLUHUR (AMD)” nu di pupuhuan ku Carsa Han’s Arimpaki. Grup ieu mah leuwih konsen kana wilayah pemberdayaan masyarakat. Model Yayasan atawa LSM (NGO) ceuk bahasa kerenna mah. AMD ieu geus sukses ngabentuk YAYASAN DAYEUHLUHUR BHAKTI PERSADA, hasil babadamian di Bandung.

Sementara grup anu lahir pang bungsuna nyaeta “DAYEUHLUHUR Balik PASUNDAN (DBP)”. Grup ieu dipupuhuan ku simkuring, Nana Suryana. Ari konsentrasi garapanna nyaeta dina widang budaya (culture) jeung lingkungan, pikeun ngarumat tradisi karuhun Sunda ala Dayeuhluhuran supaya tetep kapihara. Hal ieu didasaran ku pamikiran yen “Dayeuhluhur moal tumpur ku dikubur, moal musnah sanajan ditandasa”. Tilu dasar anu moal regrog mun ditohok moal rempag mun di ruag: “KAYAKINAN, SAREAT, jeung AHLAK”. Kayakinan geus diwariskeun, Sareat kudu dilakonan, Ahlak dipilampah.

Sanajan tilu grup ieu boga konsen garapan masing-masing, tapi tetep sagala kawijakana nginduk ka DoF salaku “indung” nu geus ngandungna. Hal ieu ngandung harti yen kawijakan nu dilakukeun moal sampe lanca linci luncat mulang tina tujan asal didirikeun DoF, nyaeta keur ngaberdayakeun masyarakat jeung alam Dayeuhluhur supaya mandiri jeung lestari.

Dina widang jaringan, DoF geus berhasil ngabangun relasi jeung sababaraha instansi. Aya jeung SMAN 1 Dayeuhluhur, Karang Taruna ALECI Rimpaknangsi, Pemerintahan Desa Datar, Pemerintahan Desa Hanum, Pemerintahan Desa Panulisan, Pamarintahan Desa Dayeuhluhur, Humas Cilacap, BRI Dayeuhluhur, Jejaring Wanareja, Cimangu Pesbuk, Wifi Net Dayeuhluhur, Doyan Guyon Prodak Rimpak, Paguyuban Warga Cilacap Barat (PWCB), PPKCB, Komunitas Islam Emansipatoris, Fakultas Sastra Unpad, oge jeung insan Guru tur para “kuli tinta” alias wartawan.

Hanjakalna ti pihak Pamarentahan Kecamatan Dayeuhluhur mah can pati ngarespon. Padahal mah eta teh pupuhu nu sakuduna di Bapa keun ku urang lembur. Teuing pedah Camatna lain warga asli Dayeuhluhur kitu? Bae lah disebut culangung semu rada “nyintreuk” oge, da emang kitu buktina. Sugan we kahareupna mah urang Dayeuhluhur teh boga Camat nu asli pituin Dayeuhluhur, supaya aya rasa babakti nu sanyatana ka lemah cai, lain ukur ngurus administrasi keur “kapanjangan leungeun” ti elite birokrasi hungkul. Punten Pak Camat mun rada kasinggung, meungpeung can Lebaran we kuring wani ngomong kitu teh hehehehe...

Dina widang wacana nu dikembangkeun, pamikiran warga DoF kawilang aheng, jempolan tur beragam. Coba wae tingali dina forum diskusina. Aya nu ngobrolkeun masalah Bahasa Sunda khas Dayeuhluhuran, sajarah hiji wewengkon tur karuhun Dayeuhluhur nu baheulana mangrupa salah sahiji Karajaan, cara ngarumat alam tur ngembangkeun obyek pariwisata nu aya di Dayeuhluhur, oge mintonkeun gambaran foto pangwangunan anu minim kualitas. Aya oge nu ngabahas paripolah elite nu pikasebeleun.

Tangtuna hal ieu ngagambarkeun yen potensi urang Dayeuhluhur ayeuna geus maju jeung beragam. Hal eta tangtuna didukung ku lobana urang lembur nu sarakola luhur tur asak dina pangalaman. Coba we geura tingali profil tiap anggota DoF hiji-hiji. Minimal nu araktif diskusi tur sering nyumbangkeun ide. Lumayan itung-itung keur ngabuburit bari mangpaat. Moal mah nepi ka ongkek geura hehehehe...

Tapi sakumaha rame jeung seriusna diskusi, aya hiji ciri khas nu teu leupas ti urang Dayeuhluhur, nyaeta “Budaya Heureuy”. Sigana geus jadi watek urang lembur mun raresep heureuy teh. Ku ngabandaan sikep kitu, wajar mun keur aya pacogregan dina diskusi, gampang pisan cairna da bari dibawa sempal guyon gogonjakan.

Tapi aneh oge mun masih keneh aya urang lembur anu sok belikan, teu kaopan, alias anti kritik. Teuing pedah geus tabeatna kitu, atawa pedah “kurung batok”. Kuring sorangan pernah ngalaman nasib “sial” kulantaran nulis feature nu judulna “Komedi Artifisial” dina catatan pesbuk sorangan. Teu dinyana aya “oknum nu bageur”, pirajineun daekan moto kopi eta catetan kuring, tuluy disebarkeun ka masyarakat. Atuh warga teh geger, da salah tanggap ngartikeun kecap “pembual”.

Teror dina eSeMeS kuring mani rabul, boh ti anu ngarasa kasindir atawa ti elitna. Samarukna eta kecap teh diartikeun “tukang rahul” alias ngawadul. Padahal mah mun ditingali tina Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Balai Pustaka, eta kecap ngandung harti jalma nu ngabogaan imajinasi (daya khayal) luhur, keur nyaritakeun hiji nhal anu samanea. Teu percaya? Sok geura buka kamusna! Harti eta pisan nu ku kuring di maksud.

Tapi keun we da geus terlanjur ayeuna mah. Nu penting mah kuring geus nyatakeun siap ngalakukeun klarifikasi dihareupeun “Mahkamah Pengadilan Warga”. Kuring sorangan ngama’lum kana kajadian eta, da meureun budaya kritik oto kritik can can jadi kabiasaan di lembur urang mah hehehehe...

Beuhhhh... naha ngawangkong teh jadi ngalantur kieu? Balik deui kana DoF. Ayeuna urang keur ngarayakeun lebaran. Nu ngarantau di karota pada mudik ka lembur bari mawa simbol kasuksesana. Nu di lembur paciweuh bari bungah sabab kadatangan dulur nu anggang datang. Barudak surak da meunang duit rebuan tinu nyawer. Lembur oge jadi haneuteun.
Tapi susuganan, sakali deui ieu mah susuganan, baraya DoF sadaya pas lebaran ayeuna boga waktu luang, urang tiasa kumpul ngariung sabalung bantur dina raraga silaturrahim atanapi patepang sono warga DoF hususna, tur masyarakat Dayeuhluhur dina umumna. Acarana teh seja digelar dinten Minggu, kaping 3 Syawal 1431 H / 12 September 2010 M, tabuh 09.00 WIB, di Bale Desa Dayeuhluhur. Mangga ka sadaya wargi diantos kasumpinganna. Ahirna, wilujeng tepang taun DoF....

Rabu, 24 Maret 2010

Mengkaji Diri, Menakar Tantangan; Pemekaran Kabupaten Cilacap Barat


Oleh: Nana Suryana, S.Sos


Wacana pemekaran wilayah Barat Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang diinginkan oleh masyarakat sempat mencuat dalam pentas Pilkada Kabupaten Cilacap yang digelar tiga tahun lalu (Minggu, 9 September 2007). Wacana tersebut menjadi bahan pembicaraan para elite politik, termasuk calon Bupati Cilacap. Sebagian masyarakat Cilacap Barat menginginkan pemekaran wilayah. Mereka menentukan pilihannya kepada kandidat yang dapat merealisasikan aspirasi tersebut (SKI Patroli edisi I September 2007 halaman 4).

Tiga tahun berlalu. Pemekaran masih tetap menjadi wacana. Namun, wacana itu kembali bergeliat seiring dengan dibukanya moratorium pemekaran oleh Soesilo Bambang Yudhoyono. Respon pun cukup gegap gempita. Suara pro dan kontra senantiasa berpadu. Terlepas dari nuansa politik apa yang bermain, namun gagasan pembentukan Kabupaten Cilacap Barat yang terdiri dari 129 desa meliputi 10 Kecamatan, yaitu: Sidareja, Majenang, Karang Pucung, Gandrungmangu, Kedungreja, Cimanggu, Patimuan, Dayeuhluhur, Wanareja, dan Cipari, hendaknya tidak dilihat dalam ranah geo-politik yang sempit. Artinya, proses itu tidak hanya dilihat semata-mata sebagai sebuah proses deteritorialisasi Kabupaten Cilacap Barat, akan tetapi harus difahami dalam cakrawala yang luas dan holistik.

Proses tersebut harus memenuhi prasyarat keperluan (necessary conditions) yang juga diimbangi dengan terpenuhinya prasyarat pokok (sufficient conditions), agar pembentukannya benar-benar dapat mensejahterakan masyarakat di wilayah yang baru terbentuk, dan sebaliknya juga tidak berimplikasi negatif bagi masyarakat di daerah induk yang ditinggalkan.

Selain itu, secara yuridis, prosedur yang harus ditempuh dalam proses pembentukan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Menurut pasal 3 dan 13 Peraturan Pemerintah tersebut, pembentukan daerah baru bisa dilakukan, bila suatu daerah mempunyai 7 (tujuh) kriteria dan persyaratan, yaitu: (1) kemampuan ekonomi; (2) potensi daerah; (3) kondisi sosial budaya; (4) kondisi sosial politik; (5) jumlah penduduk; (6) luas daerah, dan (7) pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

Apakah gagasan pemekaran Kabupaten Cilacap Barat benar-benar merupakan kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat Cilacap Barat secara keseluruhan? Ataukah wacana tersebut muncul lebih didasari oleh keinginan menambah peluang menduduki jabatan politik, baik di badan legislatif maupun eksekutif dari elit politik atau elit lokal tertentu? Selain itu, apakah wacana tersebut sudah didukung oleh penelitian awal yang objektif, atau lebih didasarkan pada “retorika superioritas” orang Cilacap Barat semata?

Jika artikulasi gagasan pemekaran Cilacap Barat lebih didasarkan kepada aspek pragmatisme politik dan ekonomi semata, tanpa kajian dan pemahaman substantif yang radix terhadap hakikat pembentukannya, atau gagasan tersebut hanya populer di tingkat elite lokal (local state-actors), maka pembentukan Kabupaten Cilacap Barat akan menjadi bumerang bagi warganya sendiri, karena secara teoretis, konsentrasi kekuasaan akan berada di tangan elite lokal. Bila hal itu yang terjadi, maka akan sangat sulit terwujudnya local accountability. Ini berarti terlalu dini untuk berharap bahwa Pembentukan Kabupaten Cilacap Barat akan mampu mendongkrak tingkat kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, dalam proses membangun gagasan membentuk Cilacap Barat, seluruh stake holders atau mereka yang berkehendak dan terkait dengan gagasan pemekaran Cilacap Barat, seyogyanya menyerap aspirasi masyarakat. Secara langsung maupun tidak langsung, masyarakat harus diajak bicara! Debat publik secara terbuka baik di forum-forum resmi maupun tidak resmi guna membicarakan hal-hal strategis menyangkut gagasan pemekaran Cilacap Barat, kiranya juga perlu dilakukan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilacap juga harus secara intensif menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Keterlibatan lembaga legislatif sangat penting dalam rangka menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Aspirasi dan tuntutan masyarakat tersebut selanjutnya dibahasakan dalam langkah politis yang menjadi wilayah kewenangan DPRD.

Langkah tersebut juga seyogyanya diikuti dengan upaya menakar diri, melakukan reorientasi dan penemuan diri, apa kekurangan dan kelebihan diri, apa peluang, tantangan, dan hambatan yang akan dihadapi (SWOT analysis)? Pertanyaan tersebut hanya dapat ditemukan jawabannya melalui riset dan penelitian ilmiah, bukan sekedar claim sepihak yang cenderung emosional. Dalam proses ini dibutuhkan kejujuran untuk mengakui kekurangan, dan kearifan menyikapi kelebihan.

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan diri beserta identifikasi tantangan, hambatan dan peluang yang akan dihadapi, langkah berikutnya adalah memetakan kelebihan dan kekurangan tersebut yang diikuti dengan upaya restrukturisasi berbagai hal berkaitan dengan upaya lanjutan untuk memaksimalkan kelebihan dan meminimalisir kekurangan. Restrukturisasi ini terutama berkenaan dengan organisasi pemerintahan untuk menyesuaikan dengan kecenderungan dan perkembangan yang terjadi, serta untuk memudahkan koordinasi secara vertikal maupun horizontal. Restruksurisasi juga dapat difahami sebagai upaya meningkatkan kemandirian dan kemampuan masyarakat (capacity building) sebagai pelaku utama pembangunan daerah, dalam wadah komunitas (community based development) dan mengutamakan pembangunan kelembagaan (institustional development).

Upaya peningkatan kemandirian dan kemampuan masyarakat tersebut dilakukan agar mereka dapat mempersiapkan diri, sehingga pada saatnya –ketika Kabupaten Cilacap Barat terbentuk– mereka dapat berkompetisi dan berkiprah pada berbagai pos strategis, baik di pemerintahan maupun di sektor swasta lainnya. Hal ini penting dilakukan agar "bolu" yang tercipta melalui proses pemekaran tersebut, tidak hanya dinikmati oleh para pendatang, tapi juga oleh putra daerah. Bila putra daerah hanya menjadi “penonton”, dan para pendatang justru menjadi “pemeran utama” dan menguasai berbagai pos penting, maka hal itu akan melahirkan permasalahan baru di kemudian hari.

Langkah berikutnya adalah secara sistematis dan terus menerus harus dibangun aliansi strategis, antara pemerintah, LSM, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan komponen masyarakat lainnya, termasuk aliansi strategis antar Kabupaten dan Kota yang memiliki kehendak yang sama untuk membentuk Kabupaten Cilacap Barat. Networking juga harus dibangun dengan pemerintah daerah lainnya, bahkan dengan institusi dan jaringan di luar negeri. Kerjasama (aliansi) tersebut diharapkan akan mampu melahirkan sinergi yang mampu mempercepat bangunan Cilacap Barat incorporated menuju pembentukan kabupaten baru yang memiliki kompetensi global.

Dalam konteks semangat aliansi ini, wacana pembentukan Kabupaten Cilacap Barat seyogianya dilihat sebagai sebuah "persoalan bersama" yang di dalamnya, masyarakat Cialacap Barat tidak hanya memikirkan kepentingan dan masa depannya sendiri, tetapi juga “nasib” daerah tetangga dan daerah induknya. Artinya, wacana pembentukan Kabupaten Cilacap Barat tidak bisa dilepaskan dari sikap dialogis-negosiatif, sikap komunikatif-persuasif, sikap saling pengertian yang mutual, dalam rangka membangun masa depan bersama yang lebih baik. Wallahualam!

* * *

Nana Suryana, S.Sos. Alumnus UIN SGD Bandung, warga asli kelahiran Desa Hanum, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap. Kini tinggal di Kota Cimahi, Jawa Barat, sebagai Sekretaris 2 DPD KNPI Kota Cimahi & Ketua I DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cimahi.

Selasa, 23 Maret 2010

Pemekaran Cilacap Barat???


Retrospeksi sosio-yuridis

Pembentukan daerah secara sederhana dapat difahami sebagai proses perubahan dan pemberian status kepada wilayah tertentu sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, atau Daerah Kota, atas dasar prakarsa, aspirasi, dan kemauan politik dari masyarakat dan pemerintah daerah yang bersangkutan, setelah melalui serangkaian riset dan penelitian intensif, serta mengikuti mekanisme tertentu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembentukan daerah merupakan salah satu strategi dan bagian penting dalam kerangka perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan, untuk menciptakan kehidupan politik, ekonomi, dan sistem pemerintahan yang lebih efisien, demokratis dan mensejahterakan, yang memungkinkan setiap daerah mampu menggali potensi yang dimilikinya, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dan siap menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi.

Secara yuridis, pembentukan daerah memiliki landasan yang kuat, baik secara umum berdasarkan pasal 18 UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maupun secara khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Selain itu, secara filosofis, menikmati kehidupan yang “mandiri” pada hakikatnya adalah hak setiap manusia sebagai makhluk Tuhan. Manusia yang normal pasti mempunyai keinginan untuk mandiri dan berotonomi apabila ia telah merasa mampu untuk mengurus dirinya sendiri , dan semua pihak harus menghargai dan menghormati hak tersebut.

Namun demikian, proses pembentukan daerah, termasuk wacana pembentukan Kabupaten Cilacap Barat hendaknya tidak dilihat dalam ranah geo-politik yang sempit. Artinya, proses itu tidak hanya dilihat semata-mata sebagai sebuah proses deteritorialisasi Kabupaten Cilacap Barat, akan tetapi harus difahami dalam cakrawala yang luas dan holistik. Proses tersebut harus memenuhi prasyarat keperluan (necessary conditions) yang juga diimbangi dengan terpenuhinya prasyarat-prasyarat pokok (sufficient conditions), agar pembentukannya benar-benar dapat mensejahterakan masyarakat di daerah yang baru terbentuk, dan sebaliknya juga tidak berimplikasi negatif bagi masyarakat di daerah induk yang ditinggalkan.

Mekanisme Pembentukan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang “Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah”, telah mengatur prosedur yang harus ditempuh dalam proses Pembentukan Daerah. Prosedur tersebut adalah:
a. Pembentukan daerah harus didasarkan pada kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan; Kemauan politik tersebut diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan (kehendak) masyarakat melalui LSM-LSM, organisasi-organisasi politik dan lain-lain, serta pernyataan Gubernur, Bupati/Walikota yang bersangkutan, yang selanjutnya dituangkan secara resmi dalam bentuk persetujuan tertulis melalui Kepala Daerah dan DPRD yang bersangkutan;
b. Pembentukan Daerah harus didukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Usul pembentukan Propinsi disampaikan kepada Pemerintah cq. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah Propinsi dimaksud, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;
d. Usul pembentukan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pemerintah cq. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota serta persetujuan DPRD Propinsi, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;
e. Dengan memperhatikan usulan Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan observasi ke Daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
f. Berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah meminta tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut;
g. Para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan pendapat secara tertulis kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
h. Berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul pembentukan suatu daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
i. Apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyetujui usul pembentukan Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengajukan usul pembentukan Daerah tersebut beserta Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah kepada Presiden;
j. Apabila Presiden menyetujui usul dimaksud, Rancangan Undang-undang pembentukan Daerah disampaikan kepada DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan.

Namun demikian, menurut pasal 3 dan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tersebut, pembentukan daerah baru bisa dilakukan, bila suatu daerah mempunyai 7 (tujuh) kriteria dan persyaratan-persyaratan, yaitu: (1) kemampuan ekonomi; (2) potensi daerah; (3) kondisi sosial budaya; (4) kondisi sosial politik; (5) jumlah penduduk; (6) luas daerah, dan (7) pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

Kemampuan ekonomi merupakan cerminan dari hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota yang dapat diukur dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan Penerimaan Daerah Sendiri (PDS) yang berasal dari Pendapatan Asli daerah, bagian Daerah dari penerimaan Pajank Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA).

Potensi daerah adalah cerminan tersedianya sumberdaya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari (1) jumlah lembaga keuangan (2) sarana ekonomi (3) sarana pendidikan (4) sarana kesehatan (5) sarana transportasi dan komunikasi (6) sarana pariwisata (7) ketenagakerjaan.

Kondisi sosial adalah cerminan yang berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat. Kondisi sosial budaya masyarakat tersebut dapat diukur dari (1) jumlah tempat peribadatan (2) tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya, dan (3) sarana olah raga. Kondisi sosial politik merupakan cerminan kondisi sosial politik masyarakat yang dapat diukur dari (1) partisipasi masyarakat dalam berpolitik, dan (2) jumlah organisasi kemasyarakatan.

Sementara pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah pertimbangan untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang dapat diukur dari (1) kondisi keamanan dan ketertiban (2) ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan (3) rentang kendali, yakni jarak rata-rata dan waktu tempuh dari rata-rata Kecamatan ke pusat pemerintahan; (4) Propinsi yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten dan atau Kota; (5) Kabupaten atau Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan.

Cara pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah tersebut dilakukan dengan memberikan bobot terhadap syarat-syarat pembentukan Daerah, dan menetapkan indikator, serta sub indikator. Pada setiap indikator dan sub indikator diberi nilai atau skor untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Daerah dibentuk. Pembentukan Daerah sudah memenuhi syarat apabila usul pembentukan Daerah setelah diadakan penelitian ternyata skor penilaiannya telah memenuhi ketentuan untuk dapat dibentuknya suatu Daerah. Pembentukan Daerah tidak memenuhi syarat apabila usul pembentukan Daerah setelah diadakan penelitian ternyata skor penilaiannya tidak memenuhi syarat sesuai dengan skor untuk dapat dibentuknya suatu Daerah.

Gagasan Kabupaten Cilacap Barat: “Mengkaji Diri, Menakar Tantangan”

Terlepas dari beberapa kekurangan model pengukuran kriteria dan persyaratan-persyaratan Pembentukan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah di atas, gagasan pembentukan Kabupaten Cilacap Barat hendaknya dikembalikan kepada landasan yuridis tersebut. Apakah gagasan pembentukan Kabupaten Cilacap Barat benar-benar merupakan kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat Cilacap Barat secara keseluruhan? Ataukah wacana tersebut muncul lebih didasari oleh keinginan menambah peluang menduduki jabatan politik, baik di badan legislatif maupun badan eksekutif dari elit politik atau elit lokal tertentu? Selain itu, apakah wacana tersebut sudah didukung oleh penelitian awal yang objektif, atau lebih didasarkan pada “retorika superioritas” orang Cilacap Barat semata-mata?

Jika artikulasi gagasan Pembentukan Kabupaten Cilacap Barat lebih didasarkan kepada aspek-aspek pragmatisme politik dan ekonomi semata, tanpa kajian dan pemahaman substantif yang radix terhadap hakikat pembentukannya, atau jika artikulasi gagasan pembentukan Kabupaten Cilacap Barat tersebut hanya populer di tingkat elit lokal (local state-actors), maka pembentukan Kabupaten Cilacap Barat akan menjadi bumerang bagi warganya sendiri, karena secara teoretis, konsentrasi kekuasaan akan berada di tangan elit lokal. Bila hal itu yang terjadi, maka akan sangat sulit terwujudnya local accountability, dan itu berarti terlalu dini untuk berharap bahwa Pembentukan Kabupaten Cilacap Barat akan mampu mendongkrak tingkat kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, dalam proses membangun gagasan membentuk Kabupaten Cilacap Barat, seluruh stake holders atau mereka yang berkehendak dan terkait dengan gagasan pembentukan Kabupaten Cilacap Barat, seyogyanya melakukan gerakan penyerapan aspirasi masyarakat. Secara langsung maupun tidak langsung, masyarakat harus diajak bicara. Debat publik secara terbuka baik di forum-forum resmi maupun tidak resmi guna membicarakan hal-hal strategis menyangkut gagasan pembentukan Kabupaten Cilacap Barat, kiranya juga perlu dilakukan. Lembaga perwakilan masyarakat daerah (DPRD) juga harus secara intensif menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Keterlibatan lembaga legislatif sangat penting dalam rangka menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Aspirasi dan tuntutan masyarakat tersebut selanjutnya dibahasakan dalam langkah-langkah politis yang menjadi wilayah kewenangan DPRD.

Langkah tersebut juga seyogyanya diikuti dengan upaya menakar diri, melakukan reorientasi dan penemuan diri, apa kekurangan dan kelebihan diri, apa peluang, tantangan, dan hambatan yang akan dihadapi (SWOT analysis)? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat ditemukan jawabannya melalui riset dan penelitian ilmiah, bukan sekedar klaim-klaim sepihak yang cenderung emosional. Dalam proses ini dibutuhkan kejujuran untuk mengakui kekurangan, dan kearifan menyikapi kelebihan.

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan diri beserta identifikasi tantangan, hambatan dan peluang yang akan dihadapi, langkah berikutnya adalah memetakan kelebihan dan kekurangan tersebut yang diikuti dengan upaya restrukturisasi berbagai hal berkaitan dengan upaya lanjutan untuk memaksimalkan kelebihan dan meminimalkan kekurangan. Restrukturisasi ini terutama berkenaan dengan organisasi pemerintahan untuk menyesuaikan dengan kecenderungan dan perkembangan yang terjadi, serta untuk memudahkan koordinasi secara vertikal maupun secara horizontal. Restruksurisasi juga dapat difahami sebagai upaya meningkatkan kemandirian dan kemampuan masyarakat (capacity building) sebagai pelaku utama pembangunan daerah, dalam wadah komunitas (community based development) dan mengutamakan pembangunan kelembagaan (institustional development).

Upaya peningkatan kemandirian dan kemampuan masyarakat tersebut dilakukan agar mereka dapat mempersiapkan diri, sehingga pada saatnya—ketika Kabupaten Cilacap Barat terbentuk—mereka dapat berkompetisi dan berkiprah pada berbagai pos strategis, baik di pemerintahan maupun di sektor swasta lainnya. Hal ini penting dilakukan agar "bolu" yang tercipta melalui proses pembangunan di Cilacap Barat, tidak hanya dinikmati oleh para pendatang, tetapi juga oleh para putra daerah, karena bila putra daerah hanya menjadi “penonton”, dan para pendatang justru menjadi “pemeran utama” dan menguasai berbagai pos penting, maka hal itu akan melahirkan permasalahan baru di kemudian hari.

Langkah berikutnya adalah secara sistematis dan terus menerus harus dibangun aliansi strategis, antara pemerintah, LSM, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan komponen-komponen masyarakat lainnya, termasuk aliansi strategis antar Kabupaten dan Kota yang memiliki kehendak yang sama untuk membentuk Kabupaten Cilacap Barat. Networking juga harus dibangun dengan Pemerintah Daerah lainnya, bahkan dengan institusi dan jaringan di luar negeri. Kerjasama (aliansi) tersebut diharapkan akan mampu melahirkan sinergi yang mampu mempercepat bangunan Cilacap Barat incorporated menuju pembentukan kabupaten baru yang memiliki kompetensi global. Dalam konteks semangat aliansi ini, wacana pembentukan Kabupaten Cilacap Barat seyogianya dilihat sebagai sebuah "persoalan bersama" yang di dalamnya, masyarakat Cialacap Barat tidak hanya memikirkan kepentingan dan masa depannya sendiri, tetapi juga “nasib” daerah tetangga dan daerah induknya. Artinya, wacana pembentukan Kabupaten Cilacap Barat tidak bisa dilepaskan dari sikap dialogis-negosiatif, sikap komunikatif-persuasif, sikap saling pengertian yang mutual, dalam rangka membangun masa depan bersama yang lebih baik. Wallahualam...

09 Agustus 2007
Penulis asli dari Desa Hanum, Dayeuhluhur, tinggal di Bandung.