<< Humanis - Kritis - Transformatif - Praxis >>

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter
  • "....ada kisah yang belum usai...."

    Akhirnya langkah ini tiba pada sebuah sketsa. Dalam kecamuk, amuk dan peluk. Ada yang terkunci saat ingin membuka segala. Meski cuma lewat kata. Satu hal yang kuyakin; adalah jengahku pasti hadir dalam lembaran ini. Hanya, bacalah! Simaklah! Lalu silahkan saja sinismu terngiang dan kan ada rutuk yang melenggang. Atau paling tidak, pandanglah! Dan jauhkan ia pelan, kelak tak ada perihal yang membayang. Hingga entah kapan kan terhiba kata yang dikurung naifnya keangkuhan...

  • Kuwariskan semua ini hanya untukmu...

    Mahakarya inilah salah satu warisan yang akan kuberikan. Maka kutulis sabda ini untukmu, Anakku. Meski Ayah sendiri sebenarnya tak mengerti di mana bermula maksud ini. Tapi ayah tidak memiliki kemampuan menuliskan isyarat hati. Ayah juga berharap dirimu damai adanya. Sebab doaku telah kurangkumkan pada mega. Ia kan menaungimu dari durja dunia. Dan bagi ayah, beritamu adalah segalanya. Apa yang ayah jalani tidak lagi berarti bila kamu, anakku, tak lagi mengilhami! Kamu adalah anakku, dan anak dari ingatan yang kuwariskan padamu...

  • Merayakan Keberagaman Keberagamaan...

    Setidaknya ada tiga hal yang ingin disampaikan tafsir emansipatoris; Islam Emansipatoris ingin memberikan perspektif baru terhadap teks, Menempatkan manusia sebagai subyek penafsiran keagamaan, Memiliki konsern kepada persoalan kemanusiaan ketimbang pada persoalan teologis. Islam Emansipatoris ingin mengalihkan perhatian agama dari persoalan langit (teosentrisme) menuju persoalan riil yang dihadapi manusia (antroposentrisme). Penekanannya pada aspek praksis, sehingga agama tidak hanya dipahami sebagai ritualisme melainkan pembebasan masyarakat dari segala penindasan!

Twitter
Tampilkan postingan dengan label SOSIAL POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOSIAL POLITIK. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Agustus 2011

Potret Pikada dalam UU No 5 Tahun 1974, UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004



Latar Belakang

Perubahan dalam bidang politik pasca orde baru telah membuka peluang bagi daerah untuk mengembangkan sistem politik di daerah yang disesuaikan dengan potensi yang dimilikinya. Era reformasi yang muncul dalam paradigma pemerintahan daerah, memberikan titik cerah terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, dalam kaitannya membangun demokrasi tingkat lokal. Paradigma baru ini banyak memberikan perubahan yang signifikan dalam pengelolaan dan perencanaan otonomi daerah, seperti diperbaharuinya prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi yang mengedepankan kemandirian daerah dalam mengelola potensi daerah. Dalam mengimplementasikan konsep-konsep tersebut, pemerintah era reformasi membuat dua undang-undang mengenai otonomi daerah, yaitu UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004, yang selanjutnya memiliki aturan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penafsiran mengenai konsep desentralisasi dan dekonsentrasi pada dua undang-undang ini, diterapkan dengan adanya pemilihan kepala daerah dengan mengedepankan prinsip demokratisasi daerah. Pilkada dalam konteks otonomi daerah, merupakan hal pokok yang harus dilakukan dalam memberdayakan potensi daerah dalam hal pendidikan politik kepada masyarakat. Konsep pilkada ini bertujuan untuk mengakomodir tuntutan reformasi dalam kaitannya dengan Indonesia yang sedang mengalami transisi politik dari sistem otoriter kepada system demokrasi.

Namun penerapan gagasan pilkada tersebut memiliki perbedaan dalam dua undang-undang otonomi daerah, yang dikarenakan adanya perbedaan penafsiran mengenai keadaan masyarakat ditingkat lokal. Seperti konsep pilkada UU No 22 tahun 1999 yang merupakan penyempurnaan UU No 5 tahun 1974 dan konsep Pilkada UU No 32 Tahun 2004 merupakan penyempurnaan UU No 22 tahun 1999. Ini pun dapat kita lihat dari adanya masalah dalam menerapkan konsep pilkada pada masing-masing UU tersebut, yang kemudian menjadi catatan kritis mengenai pelaksanaan pilkada dalam penafsiran dua UU tersebut.

Pilkada era orde baru (UU No 5 Tahun 1974)

Hadirnya Undang-undang otonomi daerah yang baru tersebut telah memberikan peluang bagi terbukanya demokratisasi yang selama ini terkunci rapat. Bagaimana ketika masa orde baru dengan payung hukum UU No 5 Tahun 1974 telah menutup kebebasan daerah untuk dapat mengatur daerahnya sendiri. Pemerintah pusat, dalam hal ini terpusat pada kekuasaan Presiden menjadi satu-satunya pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahannya. Tanpa “restu” dari presiden, maka mustahil sebuah kebijakan akan diimplementasikan dan berjalan.

Wajah pelaksanaan Pemerintahan Daerah dapat ditelusuri dari Pelaksanaan Pilkada. Kapabilitas dari institusi pemerintahan daerah dapat dinilai dari bagaimana mekanisme pelaksanaan Pilkada atau rekruitmen pemimpinnya. Semakin baik mekanisme rekruitmen, maka akan terbuka kemungkinan semakin baik pula pemerintahannya.

Pelaksanaan Pilkada pada masa orde baru dengan payung hukum UU No 5 Tahun 1974 tidak mampu memberikan peluang bagi siapapun untuk turut berpartisipasi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Calon kepala daerah dipilih oleh DPRD, yang kemudian diajukan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan. Jadi di sini presiden memegang peran sentral dalam menentukan siapa yang layak menjadi kepala daerah. Padahal belum tentu presiden mengetahui permasalahan yang dihadapi daerah secara jelas, dan juga bagaimana kualifikasi dari calon kepala daerah tersebut.

Dari mekanisme yang terpusat ini akan membuka peluang bagi praktek kecurangan dan terbukanya budaya patron client. Presiden dapat menentukan calon kepala daerah hanya berdasakan pertimbangan like and dislike. Oleh karena begitu kuatnya peran pemerintah pusat, maka DPRD selaku legislatif yang seharusnya memilih calon pemimpin daerah, menjadi tidak berfungsi. Sebab walaupun calon yang hendak dipilih telah melalui seleksi, tetapi pemerintah pusat dapat seenaknya menolaknya tanpa alasan jelas.

Walaupun UU menyatakan, gubernur kepala daerah, bupati kepala daerah dipilih DPRD, tapi dalam implementasinya, DPRD memilih calon yang sudah mendapat “restu” pusat. Untuk bupati/walikota harus mendapat restu Mendagri, sedangkan gubernur harus mendapat restu Presiden.

Dari pola rekruitmen dan penempatan jabatan publik yang seperti ini membuka peluang lebar bagi praktek money politics, politik dagang sapi, serta kompetisi yang tidak fair. Dengan demikian orang yang dihasilkan tidak jelas kapabilitas dan kualitasnya.

Dengan sistem yang demikian, elite di daerah berkepentingan untuk mendekatkan diri ke pusat kekuasaan. Nasib kekuasaan elite di daerah berada di tangan pemerintah pusat. Artinya, elite daerah lebih memilih untuk mendekatkan diri kepada pusat kekuasaan daripada masyarakat yang dipimpinnya.

Namun yang menjadi salah satu kelebihan dari sistem ini adalah terciptanya stabilitas keamanan. Sebab pemerintahan orde baru menyelenggarakan pemerintahannya berdasarkan tiga pilar, yaitu stabilitas keamanan, pembangunan ekonomi, dan pemerataan. Dengan demikian rakyat tidak boleh disibukkan dengan aktifitas perpolitikan.

Pilkada era reformasi

Dalam perspektif desentralisasi dan demokrasi prosedural, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada Langsung) merupakan sebuah inovasi yang bermakna dalam proses konsolidasi demokrasi di aras lokal. Setidaknya, sistem Pilkada Langsung memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan sistem rekruitmen politik yang ditawarkan oleh model sentralistik “ala” UU No. 5 Tahun 1974 atau model demokrasi perwakilan yang diretas oleh UU No. 22 Tahun 1999.

Secara normatif, berdasarkan ukuran-ukuran demokrasi minimalis, Pilkada Langsung menawarkan sejumlah manfaat dan sekaligus harapan bagi pertumbuhan, pendalaman dan perluasan demokrasi lokal, pertama, sistem demokrasi langsung melalui Pilkada Langsung akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi warga dalam proses demokrasi dan menentukkan kepemimpinan politik di tingkat lokal dibandingkan sistem demokrasi perwakilan- yang lebih banyak meletakkan kuasa untuk menentukan rekruimen politik di tangan segelitir orang di DPRD (Oligarkis).

Kedua, dari sisi kompetisi politik, Pilkada Langsung memungkinkan munculnya secara lebih lebar preferensi kandidat-kandidat yang bersaing serta memungkinkan masing-masing kandidat berkompetisi dalam ruang yang lebih terbuka dibandingkan ketertutupan yang sering terjadi dalam demokrasi perwakilan. Pilkada Langsung bisa memberikan sejumlah harapan pada upaya pembalikan “syndrome” dalam demokrasi perwakilan yang ditandai dengan model kompetisi yang tidak fair, seperti; praktek politik dagang sapi dan money politics.

Ketiga, sistem pemilihan langsung akan memberi peluang bagi warga untuk mengaktualisasi hak-hak politiknya secara lebih baik tanpa harus direduksi oleh kepentingan-kepentingan elite politik-seperti yang kasat mata muncul dalam sistem demokrasi perwakilan. Setidaknya, melalui konsep demokrasi langsung, warga di aras lokal akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh semacam pendidikan politik; training kepemimpinan politik dan sekaligus mempunyai posisi yang setara untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik.

Keempat, Pilkada Langsung memperbesar harapan untuk mendapatkan figur pemimpin yang aspiratif, kompeten dan legitimate. Karena, melalui Pilkada Langsung, kepala daerah yang terpilih akan lebih berorientasi pada warga dibandingkan pada segelitir elite di DPRD. Dengan demikian, Pilkada mempunyai sejumlah manfaat, berkaitan dengan peningkatan kualitas tanggungjawab pemerintah daerah pada warganya yang pada akhirnya akan mendekatkan kepala daerah dengan masyarakarat-warganya. Kelima, Kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada akan memiliki legitimasi politik yang kuat sehingga akan terbangun perimbangan kekuatan (check and balances) di daerah; antara kepala daerah dengan DPRD. Perimbangan kekuatan ini akan meminimalisasi penyalahgunaan kekuasaan seperti yang muncul dalam format politik yang monolitik.

Mewujudkan Good Governance

Konsep good local governance dalam kaitan ini, diartikan sebagai bentuk pemerintahan lokal yang didalamnya terdapat hubungan yang dinamis antara eksekutif, legislatif dan masyarakat lokal. Keseimbangan hubungan ini yang menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah membangun kepemimpinan daerah. Sebab awalnya undang-undang otonomi daerah era reformasi dibentuk sebagai pencarian masyarakat akan figure pemimpin yang berdasarkan aspirasi dan keinginan masyarakat, artinya konsep keterwakilan tetap dikedepankan dalam melakukan proses demokrasi local (local democration).

Penerapan UU No 22 tahun 1999 wujud konkret pemerintahan lokal yang baik diwujudkan dengan keterwakilan masyarakat di dewan legislatif daerah (DPRD). DPRD difungsikan sebagai pelaksana pemilihan kepala daerah yang kemudian disahkannya. Kepala daerah dipilih berdasarkan mekanisme yang ada dalam kelembagaan DPRD, yang didalamnya terdapat perwakilan masyarakat melalui partai-partai politik. Cara ini sebenarnya hampir sama dengan cara yang dilakukan pada era orde baru dengan menggunakan mekanisme perwakilan, namun perbedaannya ada pada keterbukaan atau lebih terbukanya untuk masyarakat mengetahui proses berjalannya pemilihan kepala daerah.

Konsep keterwakilan DPRD yang merupakan perwujudan demokrasi lokal, menimbulkan permasalahan yang menyebabkan tidak lancarnya pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugasnya. Pemilihan kepla derah yang notabenenya dilakukan oleh DPRD, dijadikan sebagai alat kepentingan partai politik semata, dengan menggunakan legitimasi dari masyarakat. Pemilihan kepala daerah melalui kepala daerah ini, yang kemudian menimbulkan politik uang dalam prosesnya. Artinya, calon kepala daerah dapat menggunakan lobi-lobi politik kepada partai politik yang nantinya dapat mendukung calon tersebut. Namun konsekuensinya yang harus diterima adalah calon harus memberikan sejumlah dana kepada partai politik untuk melanggengkan langkahnya.

Berbeda dengan UU No 22 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2004 memiliki aturan yang berbeda dalam hal memilih kepala daerah. Berawal dari evaluasi pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang cenderung carut marut dan tidak bisa memunculkan sebuah good local governance, maka dibuat aturan baru mengenai pilkada langsung. Proses partisipasi langsung dari masyarakat merupakan prinsip dasar dari diberlakukannya pilkada langsung ini. Inilah yang menjadi sejarah baru dalam pelaksanaan pilkada yang melibatkan seluruh rakyat lokal dalam “hajatan” besar lima tahunan ini. Prinsip pemerintahan lokal yang baik, tetap menjadi prinsip utama dalam kebijakan ini.

Dalam pelaksanaannnya Pilkada langsung tetap melibatkan peran partai politik sebagai kendaraan politiknya, dan kemudian calon kepala daerah itu baru bisa masuk dalam bursa pencalonan pilkada langsung. Bedanya dari UU No 22 Tahun 1999, partai politik berada di luar parlemen dan dijadikan sebagai legalisasi pencalonan. Cara ini digunakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya deal-deal politik partai di DPRD, sebab permasalahan ini menyangkut kredibilitas DPRD sebagai perwakilan rakyat ditingkat lokal.

Pencarian sosok seorang kepala daerah melalui mekanisme pilkada langsung, memberikan pencerahan pada masyarakat mengenai solusi terhadap permasalahan yang terjadi didalam pemilihan kepala daerah di DPRD. Namun, pencerahan ini tidak selamanya berjalan dengan baik. Prinsip menggunakan partai politik sebagai kendaraannya, menyebabkan pindahnya praktek KKN yang semula di DPRD, kini di dalam tubuh partai politik. Penyimpangan ini yang kemudian menyebabkan beralihnya fungsi partai politik itu sendiri sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat yang berubah kepada orientasi kekuasaan belaka. Ini yang menimbulakan pula oligarki partai politik, yang menggunakan kekuasaannya untuk menarik dana sebesarnya dari calon kepala daerah.

Dampak dari tidak berjalannya proses kemandirian daerah ini, menyebabkan proses demokrasi yang coba bangkit dari keterpurukan pasca ketidak berhasilan UU No 22 Tahun 1999 tidak berjalan. Proses menuju pemerintahan local yang baik tidak bisa berjalan dengan semestinya, proses yang seharusnya mendapatkan bentuk pemerintahan yang dikehendaki oleh rakyat, dibohongi oleh kelicikan partai poltik sebagai kendaraan politik.

Kecenderungan Konflik dalam Pilkada

Dalam salah satu agenda pilkada, kompetisi politik merupakan hal mutlak yang harus dilakukan dalam proses demokratisasi daerah. Kompetisi dalam hal ini merupakan bentuk bagaimana calon kepala daerah untuk menggunakan cara yang baik untuk merebut simpati masyarakat atau konstituen. Oleh karena itu, selain bertujuan untuk membangun demokratisasi daerah, pilkada digunakan sebagai alat untuk meminimalisir konflik yang terjadi dalam hal pemilihan kepala daerah, sebab dalam hal ini masing-masing pihak diposisikan sama tanpa ada diskriminasi.

Ketidakpuasan masyarakat melihat kenyataan calon kepala daerah mereka kalah yang menyebabkan potensi timbulnya konflik antar masyarakat semakin besar. Pada penerapan UU No 22 Tahun 1999, yang memilih kepala daerah melalui DPRD, memiliki potensi konflik yang besar. Sebab dalam peraturannya, parpol yang berada didalamnya dapat melakukan lobi politik yang dapat berpotensi pada kecemburuan antar parpol yang menyebabkan “kerusuhan” politik di DPRD. Sebab dalam sistem ini, hukum alam akan berlaku, artinya partai yang memiliki jumlah suara yang besar dan didukung oleh lobi partai, akan memenangkan calon yang mereka ajukan.

Terlalu banyaknya kompromi politik di DPRD, karena partai politik dapat melakukan hal yang sesuai dengan kehendak mereka, yang akhirnya menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat melihat mekanisme yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Konflik yang lain adalah konflik antar pendukung calon yang tidak puas dengan kekalahan calon kepala daerahnya, dan berpotensi konflik dengan pendukung calon yang lain. Inilah yang kemudian coba diminimalisir dengan dibuat aturan mengenai pelaksanaan pilkada langsung yang diharapkan memberikan keterbukan kepada masyarakat guna menyalurkan aspirasi yang mereka kehendaki.

Pasca berakhirnya prinsip otonomi daerah berdasarkan UU no 22 tahun 1999, masyarakat mengalami yang dinamakan dengan dengan eforia otonomi daerah dengan dibuatnya suatu konsep pilkada langsung guna memilih kepala daerah dengan menggunakan azas keterbukaan masyarakat. Seperti dijelaskan diawal bahwa pilkada akan menimbulkan kompetisi politik, tidak lupa dengan pilkada langsung yang didalamnya terkandung kompetisi yang lebih terbuka dari masing-masing pasangan calon. Dan ini yang kemudian besarnya harapan masyarakat terhadap makin besarnya peran mereka dalam proses pilkada langsung tersebut.

Namun di balik eforia pilkada langsung dewasa ini, ada masalah lain yang dapat membuat agenda politik lokal ini paradoks, yakni potensi konflik yang dikandungnya. Potensi konflik jelas menjadi salah satu pekerjaan rumah seluruh perencana dan penyelenggara Pilkada langsung. Kalau tidak diantisipasi baik sejak dini, Pilkada nanti bakal menimbulkan konflik politik yang tidak hanya merugikan kepentingan rakyat, tetapi juga merusak benih-benih demokrasi di tingkat lokal. Jika diidentifikasi secara mendalam, maka ada beberapa permasalahan yang menjadi potensi timbulnya konflik politik dalam era pilkada langsung.

Pertama, dalam peraturan UU no 32 tahun 2004 mengenai pilkada langsung, menutup kemungkinan adanya calon independen dalam proses tersebut. Karena partai diberikan otoritas yang penuh sebagai sarana calon untuk menuju kursi kepala daerah. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan konflik, karena di daerah memiliki sosok figur yang mereka sukai dan figur itu merupakan non-partai.

Kedua, besarnya ambisi partai politik untuk mencalonkan seseorang menjadi kepala daerah menyebabkan tidak diperhatikannya polarisasi politik yang ada dalam arus politik daerah. Ini yang kemudian menimbulkan konflik terhadap kutub politik yang tidak bisa diakomodir, yang seharusnya pencalonan kandidat calon harus memperhatikan kekuatan politk dan sosial yang ada di masyarakat bersangkutan.

Ketiga, pelaksanaan pilkada langsung memang dilaksanakan oleh KPUD dengan tanggung jawab langsung kepada DPRD. Ini yang kemudian membuka peluang adanya intervensi dari partai politik kepada KPUD melalui lembaga DPRD (didalamnya terdapat partai politik). Peran besar dari legislatif lokal ini jelas menjadi faktor distortif bagi Pilkada langsung.

Keempat, potensi konflik pasca Pilkada langsung juga tak kalah krusialnya. Jika potensi-potensi konflik di atas tak bisa diantisipasi dan dimenej dengan baik, maka bakal memicu konflik pasca pelaksanaan Pilkada. Konflik pasca Pilkada juga dimungkinkan, jika terjadi kecurangan dalam proses pemilihan tanpa penyelesaian hukum yang adil, misalnya, menggunakan politik uang. Aturan yang termaktub dalam UU Pilkadal seolah membuka peluang terjadinya persaingan politik uang di antara para kontestan. Hal ini jelas menimbulkan kecemburuan di kalangan kontestan yang "miskin".



Kesimpulan

Berjalannya era reformasi didalamnya memiliki potensi konflik dalam Pilkada jelas sangat menganggu proses penguatan demokrasi, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional. Potensi konflik itu bukan karena ketidaksiapan masyarakat, tetapi karena tidak utuhnya penerapan sistem demokrasi lokal, terutama yang disebabkan lemahnya aturan pelaksanaannya. Jika potensi konflik dalam Pilkada tidak minimalisir, bukan tidak mungkin proses demokrasi ditingkat lokal akan berjalan lamban. Karena kita tahu bahwa kehidupan yang demokratis yaitu kehidupan yang dimana masyarakatnya memiliki kebebasan untuk merumuskan kecenderungan politik mereka melalui jalur perserikatan atau perkumpulan, yang didalamnya memiliki kompetensi yang sehat dan berjalan damai.

Oleh karena itu, salah satu agenda terpenting dalam konteks Pilkada adalah meminimalisir potensi-potensi konflik, baik yang terkandung dalam aturan main seperti UU No 22/1999 dan UU No 32/2004 dan tentang Pilkada, maupun kendala sosial yang masih membelenggu. Agenda ini harus sejalan dengan pembangunan bertahap budaya politik demokratis, ini bukan suatu pandangan yang merendahkan terhadap perilaku masyarakat politik tertentu, tetapi lebih disebabkan sistem yang kini terbangun lewat berbagai aturan main masih berpotensi memicu munculnya budaya anti-demokrasi.

Pilkada langsung merupakan salah satu kemajuan terbesar dalam reformasi politik di Indonesia. Pilkada nanti merupakan perjuangan rakyat Indonesia terhadap demokrasi langsung setelah pilpres 2004. Tetapi di balik itu, kita juga harus waspada terhadap potensi-potensi yang bisa menyebabkan agenda politik lokal berbalik arah, hanya karena ketidakmampuan dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya.





DAFTAR PUTAKA


Dwipayana, Ari. 2005, “Pilkada Langsung dan Otonomi Daerah”, dalam http://www.plod.ugm.ac.id/makalah/pilkadal_dan_otoda.htm

Huda, Ni’matul. 2005, Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan, dan Problematika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Manan, Bagir. 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH FH-UII, Yogyakarta.

Nurhasim, Moch. Dhurorudin, Mashad Heru Cahyono, Irine Hiraswari Gayatri, Syafuan Rozi, Tri Ratnawati. 2005, Konflik Antar Elite Politik Lokal dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Rozaki dkk, Abdur. 2005, Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa, IRE Press, Yogyakarta.

Tim IRE. 2002, Annual Report 2001-2002 Desentralisasi dan Demokrasi Lokal, IRE Press, Yogyakarta.


POTRET POLITISASI BIROKRASI




PENDAHULUAN

Dalam sebuah Negara, birokrasi diperlukan sebagai alat Negara dalam penyelenggaraan negara dan melayani masyarakat. Negara tercipta atas kontrak sosial yang menghendaki terciptanya kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk melayani kepentingan rakyat inilah, Negara memerlukan sebuah unit pemerintahan atau yang dikenal dengan birokrasi.

Dalam kehidupan berbagai negara bangsa di berbagai belahan dunia, birokrasi berkembang sebagai wahana utama dalam penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dan dalam hubungan antar bangsa. Birokrasi bertugas menerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam berbagai kebijakan publik, dan berfungsi melakukan pengelolaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut secara operasional, efektif, dan efisisen. Oleh sebab itu, disadari bahwa birokrasi merupakan faktor penentu keberhasilan keseluruhan agenda pemerintahan, termasuk dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih atau clean government dalam keseluruan skenario perwujudan kepemerintahan yang baik (good governance).

Penyelenggaraan pemerintahan di setiap Negara dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat selalu berbeda tergantung pengaruh pengalaman sejarahnya serta kondisi sosial politik Negara tersebut. Negara yang pernah mengalami masa kolonialisme pasti pada awal terbentuknya Negara memiliki corak birokrasi warisan kolonial. Begitu juga halnya dengan Indonesia.

Dalam perspektif sejarah bangsa, birokrasi di Indonesia adalah warisan kolonial yang sarat kepentingan kekuasaan. Struktur, norma, nilai, dan regulasi birokrasi yang demikian diwarnai dengan orientasi pemenuhan kepentingan penguasa daripada pemenuhan hak sipil warga negara.

Dalam praktiknya, struktur dan proses yang dibangun merupakan instrumen untuk mengatur dan mengawasi perilaku masyarakat, bukan sebaliknya untuk mengatur pemerintah dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan misi utama birokrasi yang dibangun oleh kolonial adalah untuk mempertahankan kekuasaan dan mengontrol perilaku individu.

Indonesia mengalami masa penjajahan yang begitu lama. Dimulai dari kedatangan bangsa Portugis dan Spanyol. Kemudian disusul oleh bangsa Belanda yang menjajah negeri ini hingga kurang lebih 350 tahun lamanya. Kemudian terakhir, Indonesia dijajah oleh Jepang. Begitu lamanya Belanda menjajah bangsa ini, membuat segala corak sistem pemerintahan di Indonesia dipengaruhi oleh gaya pemerintahan jaman kolonial Belanda.

Sebagian besar wilayah Indonesia sebelum kedatangan bangsa asing pada abad ke-16, menganut sistem kekuasaan dan pengaturan masyarakat yang berbentuk sistem kerajaan. Dalam sistem kerajaan, pucuk pimpinan ada di tangan raja sebagai pemegang kekuasaan tunggal dan absolute. Segala keputusan ada di tangan raja dan semua masyarakat harus patuh dan tunduk pada kehendak sang Raja. Birokrasi pemerintahan yang terbentuk pada saat itu adalah birokrasi kerajaan, yang memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1. Penguasa menganggap dan menggunakan administrasi publik sebagai urusan pribadi;
2. Administrasi adalah perluasan rumah tangga istana;
3. Tugas pelayanan ditujukan kepada pribadi sang raja;
4. “Gaji” dari raja kepada bawahan pada hakikatnya adalah anugerah yang juga dapat ditarik sewaktu-waktu sekehendak raja;
5. Para pejabat kerajaan dapat bertindak sekehndak hatinya terhadap rakyat, seperti halnya dilakukan oleh raja.

Sedangkan pada masa kolonial Belanda, pelayanan publik tidak terlepas dari sistem administrasi pemerintahan yang berlangsung pada saat itu. Kedatangan penguasa kolonial tidak banyak mengubah sistem birokrasi dan adminitrasi pemerintahan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai bangsa pendatang yang ingin menguasai wilayah nusantara baik secara politik maupun ekonomi, pemerintah kolonial menjalin hubungan politik dengan pemerintah kerajaan yang masih disegani oleh masyarakat, motif utamanya adalah menanamkan pengaruh politiknya terhadap elite politik kerajaan. Selama pemerintahan kolonial terjadi dualisme sistem birokrasi pemerintahan. Di satu sisi telah mulai diperkenalkan dan diberlakukan sistem administrasi kolonial (binnenlandcshe Bestuur) yang mengenalkan sistem birokrasi dan administrasi modern, sedangkan pada sisi lain, sistem tradisional ( Inheemsche Bestuur ) masih tetap dipertahankan.

Sejarah bangsa ini pada jaman pra kemerdekaan begitu diliputi oleh praktek penjajahan dan otoritarianisme. Kondisi ini memberikan warna bagi dinamika birokrasi di Indonesia pasca kemerdekaan. Lantas bagaimanakah dinamika birokrasi di Indonesia sejak masa awal pasca kemerdekaan, yaitu sejak orde lama hingga jaman reformasi saat ini? Kemudian bagaimana kaitan antara penyelenggaraan birokrasi dengan praktek-praktek politik pada masa-masa tersebut ? Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai perkembangan atau dinamika penyelenggaraan birokrasi di Indonesia pasca kemerdekaan hingga reformasi serta hubungannya dengan praktek politik yang terjadi.


PEMBAHASAN

A. Birokrasi masa Orde Lama

Setelah memperoleh kemerdekaan, Negara ini berusaha mencari format pemerintahan yang cocok untuk kondisi saat itu. Berakhirnya masa pemerintahan kolonial membawa perubahan sosial politik yang sangat berarti bagi kelangsungan sistem birokrasi pemerintahan. Perbedaan–perbedaan pandangan yang terjadi di antara pendiri bangsa di awal masa kemerdekaan tentang bentuk Negara yang akan didirikan, termasuk dalam pengaturan birokrasinya, telah menjurus ke arah disintegrasi bangsa dan keutuhan aparatur pemerintahan.

Pada masa awal kemerdekaan, Negara ini mengalami perubahan bentuk Negara, dan ini yang berimplikasi pada pengaturan aparatur Negara atau birokrasi. Perubahan bentuk Negara dari kesatuan menjadi federal berdasarkan konstitusi RIS melahirkan dilematis dalam cara pengaturan aparatur pemerintah. Setidak-tidaknya terdapat dua persoalan dilematis menyangkut birokrasi pada saat itu. Pertama, bagaimana cara menempatkan pegawai Republik Indonesia yang telah berjasa mempertahankan NKRI, tetapi relatif kurang memiliki keahlian dan pengalaman kerja yang memadai. Kedua, bagaimana menempatkan pegawai yang telah bekerja pada Pemerintah belanda yang memiliki keahlian, tetapi dianggap berkhianat atau tidak loyal terhadap NKRI.

Selain perubahan bentuk Negara, berganti-gantinya kabinet mempengaruhi jalannya kinerja pemerintah. Seringnya terjadi pergantian kabinaet menyebabkan birokrasi sangat terfragmentasi secara politik. Kinerja birokrasi sangat ditentukan oleh kekuatan politik yang berkuasa pada saat itu. Di dalam birokrasi tejadi tarik-menarik antar berbagai kepentingan partai politik yang kuat pada masa itu. Banyak kebijakan atau program birokrasi pemerintah yang lebih kental nuansa kepentingan politik dari partai yang sedang berkuasa atau berpengaruh dalam suatu departemen.

Dalam memandang model birokrasi yang terjadi seperti ini, Karl D Jackson menyebutnya sebagai bureaucratic polity. Model ini merupakan birokrasi dimana negara menjadi akumulasi dari kekuasaan dan menyingkirkan peran masyarakat dari politik dan pemerintahan. Jika melihat peta politik pada masa orde lama, peran seorang presiden sangat dominan dalam mengatur segala kebijakan baik dari tingkat daerah hingga pusat terkendali di tangan seorang Presiden. Sistem ini dikenal sebagai sistem demokrasi terpimpin.

Dalam tataran kinerja birokrasi di bawahnya, segala program departemen yang tidak sesuai dengan garis kebijakan partai yang berkuasa dengan mudah dihapuskan oleh menteri baru yang menduduki suatu departemen. Birokrasi pada masa itu benar-benar mengalami politisasi sebagai instrumen politik yang berkuasa atau berpengaruh. Dampak dari sistem pemerintahan parlementer telah memunculkan persaingan dan sistem kerja yang tidak sehat di dalam birokrasi. Birkrasi menjadi tidak professional dalam menjalankan tugas-tugasnya, birokrasi tidak pernah dapat melaksanakan kebijakan atau program-programnya karena sering terjadi pergantian pejabat dari partai politik yang memenangkan pemilu. Setiap pejabat atau menteri baru selalu menerapkan kebijakan yang berbeda dari pendahulunya yang berasal dari partai politik yang berbeda. Pengangkatan dan penempatan pegawai tidak berdasarkan merit system, tetapi lebih pada pertimbangan loyalitas politik terhadap partainya.

Kekuatan politik pada saat itu yang ada adalah Sokarno sebagai seorang Presiden berikut kekuatan pendukungnya, PKI, dan TNI. Namun kekuatan politik terbesar ada pada presiden serta PKI sebagai partai terbesar setelah PNI. Tak heran jika untuk memperkuat posisi kekuasaan presiden, Soekarno “memelihara” PKI sebagai kekuatan pendukung. Untuk dapat mengontrol rakyat yang kritis dan dianggap membahayakan, dibentuklah serikat-serikat atau organisasi yang berbasiskan profesi, atau perkumpulan lainnya yang bertujuan sebaai penampung aspirasi mereka.

Menurut Bahtiar Effendy (dalam Maliki, 2000: xxvii), sejak Indonesia mempunyai perangkat birokrasi, sulit rasanya menemukan suatu periode pemerintahan yang memperlakukan birokrasi sebagai institusi yang bebas dari politik. Baik pada masa demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, dan periode transisional sesudahnya, interplay antara politik dan birokrasi merupakan sesuatu yang jelas adanya. Pada masa Demokrasi Parlementer dan terpimpin misalnya, adanya politisasi birokrasi bisa dilihat dari adanya anggapan bahwa Kementrian Pendidikan diasosiasikan dengan PNI. Sementara itu, Kementrian Agama dikaitkan dengan dengan kekuatan politik Masyumi atau NU.

Dari penjelasan tersebut, bisa diartikan bahwa pada masa Orde Lama, birokrasi cenderung terbelah menjadi faksi-faksi dan mesin politik bagi partai-partai politik, seperti PNI, NU, PKI, dan lainnya. Kebijakan yang diturunkan pada birokrasi di tingkat bawah ditentukan oleh partai apa yan berkuasa. Maka tidak heran jika sebuah kebijakan tidak dapat dilaksanakan hingga tuntas, dikarenakan pergantian kabinet.

B. Birokrasi Masa Orde Baru

Birokrasi di Indonesia, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah, sepanjang Orde Baru kerap mendapat sorotan dan kritik yang tajam karena perilakunya yang tidak sesuai dengan tugas yang diembannya sebagai pelayan masyarakat. Sehingga apabila orang berbicara tentang birokrasi berkonotasi negatif. Birokrasi adalah lamban, urusan yang berbelit-belit, menghalangi kemajuan, cenderung memperhatikan prosedur dibandingkan substansi, dan tidak efesien.

Melihat realitas birokrasi di Indonesia, sedikit berbeda dengan pendapat Karl D. Jackson, Richard Robinson dan King menyebut birokrasi di Indonesia sebagai bureaucratic Authoritarian. Ada juga yang menyebutnya sebagai birokrasi patrimonial dengan ciri-cirinya adalah (1) para pejabat disaring atas dasar kriteria pribadi; (2) jabatan dipandang sebagai sumber kekayaan dan keuntungan; (3) para pejabat mengontrol baik fungsi politik maupun fungsi administrasi; dan (4) setiap tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik.

Pada masa orde baru, sistem politik didominasi atau bahkan dihegemoni oleh Golkar dan ABRI. Kedua kekuatan ini telah menciptakan kehidupan politik yang tidak sehat. Hal itu bisa dilihat adanya hegemonic party system diistilahkan oleh Afan Gaffar (1999). Sedangkan menurut William Liddle, kekuasaan orde baru terdiri dari (1) kantor kepresidenan yang kuat, (2) militer yang aktif berpolitik, dan (3) birokrasi sebagai pusat pengambilan kebijakan (dalam Maliki, 2000: xxiii) .

Sistem birokrasi yang berlaku di Indonesia pada masa orde baru tidak dapat dilepaskan dari sejarah masa lalu dalam pemerintahan kerajaan, pemerintahan kolonial dan pemerintahan Orde Lama. Masing-masing tahap tersebut membawa corak birokrasi sendiri. Dalam zaman kerajaan dimana feodalisme menjadi landasan birokrasi maka dituntut kesetiaan dan kepatuhan sepenuhnya terhadap raja dan para punggawa kerajaan, sebagai kelompok elit pemerintahan.

Kepatuhan harus diwujudkan dengan melaksanakan segala peraturan dan perintah kerajaan dan tidak untuk mempertimbangkan untung rugi dan dampaknya. Sikap atau perilaku yang demikian dibarengi dengan timbulnya perasaan dan kepercayaan rakyat bahwa pihak kerajaan akan melindungi para kawula dari segala macam gangguan dan ancaman. Timbullah hubungan ketergantungan, pelindung dan yang dilindungi. Hubungan demikian oleh James Scott dikategorikan sebagai "patronclient relationship" (dalam Ismani, 2001: 35). Dalam birokrasi timbul hubungan "bapak-anak buah” secara khusus sebagaimana berlaku di Indonesia setelah kemerdekaan.

Ada pula yang berpendapat bahwa birokrasi di Indonesia pada jaman orde baru sebagai birokrasi Parkinson dan Orwel. Hal ini disampaikan oleh Hans Dieter Evers. Birokrasi Parkinson merujuk pada pertumbuhan jumlah anggota serta pemekaran struktural dalam birokrasi yang tidak terkendali. Birokrasi Orwel merujuk pada pola birokratisasi yang merupakan proses perluasan kekuasaan pemerintah yang dimaksudkan sebagai pengontrol kegiatan ekonomi, politik dan sosial dengan menggunakan regulasi yang bila perlu ada suatu pemaksaan.

Birokrasi model Parkinson ini menjelaskan fenomena birokrasi dimana setiap organisasi birokrasi memerlukan dua sifat dasar, yaitu setiap pejabat Negara berkeinginan untuk meningkatkan jumlah bawahannya dan mereka saling memberi kerja yang tidak perlu. Akibatnya, birokrasi cenderung meningkatkan terus jumlah pegawainya tanpa memperhatikan tugas-tugas yang harus mereka lakukan. Dari model yang diutarakan di atas dapat dikatakan bahwa birokrasi yang berkembang di Indonesia adalah birokrasi yang berbelit-belit, tidak efisein dan mempunyai pegawai birokrat yang makin membengkak.

Birokrasi Indonesia saat ini tidak bisa terlepas dari faktor sejarah. Sejarah telah menciptakan birokrasi patrimonial. Birokrasi ini mendasarkan pada hubungan bapak buah dengan anak buah (patron client) sehingga segala yang dikerjakan bawahan hendaknya harus sesuai dengan keinginan atasan. Hal ini menimbulkan bawahan selalu tergantung pada atasan. Budaya patronase menimbulkan rasa ewuh pakewuh yang berlebihan terhadap atasan.

Pada masa orde baru ini terlihat sekali terjadinya politisasi terhadap birokrasi yang seharusnya lebih berfungsi sebagai pelayan masyarakat. Jajaran birokrasi diarahkan sebagai instrument politik kekuasaan Soeharto pada saat itu. Seperti dalam pandangan William Liddle, bahwa Soeharto sebagai politisi yang mempunyai otonomi relatif, merupakan pelaku utama transformasi—meskipun tidak penuh—model pemerintahan yang bersifat pribadi kepada yang lebih terinstitusionalisasi. Birokrasi dijadikan alat mobilisasi masa guna mendukung Soeharto dalam setiap Pemilu. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah anggota Partai Golkar. Meskipun pada awalnya, Golkar tidak ingin disebut sebagai partai, tetapi hanya sebagai golongan kekaryaan. Namun permasalahannya, Golkar merupakan kontestan Pemilu dan itu berarti dia adalah partai politik.

Pegawai negeri yang menjadi pengurus partai selain Golkar, maka dia akan tersingkirkan dari jajaran birokrasi. Selain itu, orang atau sekelompok orang yang tidak berpihak pada Golkar, maka bisa dipastikan akan mendapat perlakuan diskriminatif dalam birokrasi. Jika suatu wilayah tidak merupakan basis Golkar, maka pembangunan akan sangat tertinggal karena pemerintah lebih mengutamakan daerah yang merupakan basis Golkar. Keberpihakan birokrasi terhadap suatu partai, tentu saja dalam hal ini Golkar, akan mengurangi profesionalisme dari birokrasi tersebut. Singkatnya, birokrasi wajib mendukung Golkar sebagai partai pemerintah. Begitu juga dengan kekuatan militer sebagai pendukung pemerintahan pada saat itu. Pada situasi seperti itu, jelas bahwa birokrasi, militer, dan partai politik tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Dukungan yang diberikan oleh PNS atau birokrasi tidak hanya sampai di situ. Anggota keluarga dari pegawai pemerintah pun harus turut mendukung Golkar. Oleh sebab itulah Golkar selalu menang dalam setiap Pemilu, karena jumlah pegawai negeri di Indonesia sangat banyak jumlahnya, belum ditambah lagi dengan anggota keluarganya. Keterlibatan birokrasi dalam partai politik membuat pelayanan terhadap masyarakat menjadi diabaikan, karena mereka lebih mementingkan kepentingan partai politiknya.

Hampir semua orang tahu bahwa birokrasi Negara—dalam pengertian ini termasuk ABRI—sesungguhnya sudah lama mengambil alih peran partai politik dan Golkar, baik dalam perumusan kebijakan maupun proses politik pada umumnya. Karena itu, perlakuan khusus bagi birokrasi dengan menciptakan fraksi tersendiri bagi mereka di DPR akan mempertajam ketimpangan kekuasaan antara unsur-unsur masyarakat yang tak berdaya dan negara yang kekuasaannya sudah berlebih.

Struktur DPR sejak Pemilu 1971 sebenarnya sudah didominasi oleh unsur-unsur birokrasi negara, baik itu anggota Korpri maupun ABRI, sebagian anggota Fraksi Karya Pembanguan (F-KP) di DPR dan DPRD. Sehingga tak berlebihan untuk mengatakan bahwa dalam praktek, F-KP dan F-ABRI adalah "fraksi birokrasi" yang lebih melayani kepentingan birokrasi ketimbang aspirasi masyarakat.

Dalam zaman orde baru juga ada suatu kebijakan yang disebut zero growth. Adanya kebijakan zero growth yang menyebabkan jumlah anggota birokrasi makin membengkak. Hal ini menjadikan birokrasi tidak efisien karena jumlah pekerja dengan pekerjaannya tidak sebanding, inilah yang dimaksud birokrasi Parkinson dan Orwell.

Pada masa orde baru, pemerintahan yang baik belum terlaksana. Misalnya saja dalam pelayanan dan pengurusuan administrasi masih saja berbelit-belit dan memerlukan waktu yang lama. Membutuhkan biaya tinggi karena ada pungutan-pungutan liar. Pembangunan fisik pun juga masih sering terbengkalai atau lamban dalam perbaikan. Masih banyak KKN yang terjadi dalam lingkungan birokrasi khususnya dalam sektor pelayanan publik, hal ini seperti yang dilaporkan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) pada tahun 2000[1].

Hasil penelitian dari PERC (Political and Economic Risk Consultancy, 2000) yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi dan sarat kroniisme dengan skor 9,91 untuk korupsi; dan 9,09 untuk kroniisme diantara negara-negara Asia, dengan skala penilaian yang sama antara nol yang terbaik hingga sepuluh yang terburuk. Hasil penelitian tersebut, menempatkan Indonesia pada peringkat bawah atau tergolong pada negara dengan tingkat korupsi yang sangat parah. Selain itu, menurut penelitian tersebut, masalah korupsi juga terkait erat dengan birokrasi. Dalam hubungan ini birokrasi Indonesia dinilai termasuk terburuk. Di tahun 2000 Indonesia memperoleh skor 8 (yaitu kisaran skor nol untuk terbaik dan 10 untuk yang terburuk) yang berarti jauh dibawah rata-rata kualitas birokrasi di negara-negara Asia.

Terpuruknya Indonesia dalam kategori korupsi dan birokrasi, juga dilengkapi dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh PERC (2001) dan Price Water House Cooper (2001) tentang ranking negara-negara Asia dalam implementasi good governance. Indonesia menempati ranking/urutan ke 89 dari 91 negara yang disurvei; dan dari sisi competitiveness Indonesia menempati urutan ke-49 dari 49 negara yang diteliti. Berbagai fenomena dan sejarah perkembangan korupsi di Indonesia tersebut menunjukkan adanya kaitan erat antara KKN dengan perilaku kekuasaan dan birokrasi yang melakukan penyimpangan.

Birokrasi pada masa Orde Baru menciptakan strategi politik korporatisme Negara yang bertujuan untuk mendukung penetarsinya ke dalam masyarakat, sekaligus dalam rangka mengontrol publik secara penuh. Strategi politik birokrasi tersebut merupakan strategi dalam mengatur system perwakilan kepentingan melalui jaringan fungsional non-ideologis, dimana sistem tersebut memberikan berbagai lisensi pada kelompok fungsional dalam masyarakat, seperti monopoli atau perizinan, yang bertujuan untuk meniadakan konflik antar kelas atau antar kelompok kepentingan dalam masyarakat yang memiliki konsekuensi terhadap hilangnya pluralitas sosial, politik maupun budaya. Reformasi birokrasi yang dilakukan pada masa orde baru bersifat semu. Birokrasi diarahkan pada :
1. Memindahkan wewenang administratif kepada eselon atas dalam hierarki birokrasi.
2. Untuk membuat agar birokrasi responsif terhadap kehendak kepemimpinan pusat.
3. Untuk memperluas wewenang pemerintah baru dalam rangka mengkonsolidasikan pengendalian atas daerah-daerah.

Birokrasi dalam pemrintahan Orde Baru merupakan sebuah instrumen politik yang sangat efektif dalam memobilisasi massa demi memelihara format politik orde baru. Adapun wujudnya dapat berupa: pertama, dukungan langsung kepada Golkar pada setiap Pemilu; kedua, birokrasi terlibat secara langsung dalam proses pemenangan Golkar pada Pemilu; ketiga, birokrasi merupakan penyedia dana bagi usaha pemenangan Golkar dalam setiap Pemilu (Afan Gaffar, 1999).

Tidak dapat disangkal lagi bahwa masa orde baru, peran birokrasi di bidang politik sangat menonjol. Di lain pihak, peran partai politik dan parlemen lemah. Sistem pemerintahan yang sentralistis didukung penuh oleh sistem birokrasi yang menganut monoloyalitas kepada Partai Golkar. Akhirnya, birokrasi Orde Baru hanya menjadi instrumen hegemonik berupa aparatur negara yang mendukung otoritarianisme.

Menurut Miftah Thoha (2003), birokrasi atau pemerintah yang bukan merupakan kekuatan politik ini seharusnya dibebaskan dari pengaruh dan keterjalinan ikatan politik dengan kekuatan-kekuatan yang sewaktu-waktu bisa masuk birokrasi. Dengan demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan birokrasi netral, tidak memihak dan obyektif (Kuncoro, 2007: 52). Namun dalam pelaksanaannya justru hal ini dilanggar, sebab masih banyak kalangan birokrasi yang terlibat dalam pertarungan politik, misalnya dalam Pemilu, sehingga dalam hal pelayanan menjadi tidak obyektif dan cenderung diskriminasi.

C. Birokrasi Era Reformasi

Setelah reformasi bergulir, usaha untuk melepaskan birokrasi dari kekuatan dan pengaruh politik gencar dilakukan. Kesadaran pentingnya netralitas birokrasi mencuat terus-menerus. BJ Habibie, Presiden saat itu, mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 (PP No.5 Tahun 1999), yang menekankan kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) dari partai politik. Aturan ini diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian untuk menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1974.

Publik mengharapkan bahwa dengan terjadinya Reformasi, akan diikuti pula dengan perubahan besar pada desain kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik yang menyangkut dimensi kehidupan politik, sosial, ekonomi maupun kultural. Perubahan struktur, kultur dan paradigma birokrasi dalam berhadapan dengan masyarakat menjadi begitu mendesak untuk segera dilakukan mengingat birokrasi mempunyai kontribusi yang besar terhadap terjadinya krisis multidimensional yang tengah terjadi sampai saat ini. Namun, harapan terbentuknya kinerja birokrasi yang berorientasi pada pelanggan sebagaimana birokrasi di Negara–negara maju tampaknya masih sulit untuk diwujudkan.

Osborne dan Plastrik (1997)[2] mengemukakan bahwa realitas sosial, politik dan ekonomi yang dihadapi oleh Negara–negara yang sedang berkembang seringkali berbeda dengan realitas sosial yang ditemukan pada masyarakat di negara maju. Realitas empirik tersebut berlaku pula bagi birokrasi pemerintah, dimana kondisi birokrasi di Negara–negara berkembang saat ini sama dengan kondisi birokrasi yang dihadapi oleh para reformis di Negara–negara maju pada sepuluh dekade yang lalu. Persoalan birokrasi di Negara berkembang, seperti merajalelanya korupsi, pengaruh kepentingan politik partisan, sistem Patron-client yang menjadi norma birokrasi sehingga pola perekrutan lebih banyak berdasarkan hubungan personal daripada faktor kapabilitas, serta birokrasi pemerintah yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat favorit untuk mencari lapangan pekerjaan merupakan sebagian fenomena birokrasi yang terdapat di banyak Negara berkembang, termasuk di Indonesia.

Kecenderungan birokrasi untuk bermain politik pada masa reformasi, tampaknya belum sepenuhnya dapat dihilangkan dari kultur birokrasi di Indonesia. Perkembangan birokrasi kontemporer memperlihatkan bahwa arogansi birokrasi sering kali masih terjadi. Kasus Brunei Gate dan Bulog Gate setidak–tidaknya memperlihatkan bahwa pucuk pimpinan birokrasi masih tetap mempraktikkan berbagai tindakan yang tidak transparan dalam proses pengambilan keputusan. Birokrasi yang seharusnya bersifat apolitis, dalam kenyataannya masih saja dijadikan alat politik yang efektif bagi kepentingan– kepentingan golongan atau partai politik tertentu. Terdapat pula kecenderungan dari aparat yang kebetulan memperoleh kedudukan atau jabatan strategis dalam birokrasi, terdorong untuk bermain dalam kekuasaan dengan melakukan tindak KKN.

Mentalitas dan budaya kekuasaan ternyata masih melingkupi sebagian besar aparat birokrasi pada masa reformasi. Kultur kekuasaan yang telah terbentuk semenjak masa birokrasi kerajaan dan kolonial ternyata masih sulit untuk dilepaskan dari perilaku aparat atau pejabat birokrasi. Masih kuatnya kultur birokrasi yang menempatkan pejabat birokrasi sebagai penguasa dan masyarakat sebagai pengguna jasa sebagai pihak yang dikuasai, bukannya sebagai pengguna jasa yang seharusnya dilayani dengan baik, telah menyebabkan perilaku pejabat birokrasi menjadi bersikap acuh dan arogan terhadap masyarakat.

Politisasi birokrasi pada masa era oreformasi sudah menandai 100 hari kerja kabinet Gus Dur. Kasus di Departemen Kehutanan menjadi salah satu buktinya. Dalam kasus itu, Menteri Kehutanan yang juga ketua Partai Keailan mengangkat sekjen yagn jelas-jelas dipertanyakan visinya tentang tugas-tugas kementrian ini. Sekjen yang direkrut itu dinilai juga tidak memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian, antara lain melewati batas usia yang ditentukan. Pertimbangan ini hanya diambil atas alasan bahwa dia adalah seorang deklarator partai yang dipimpin Menhut. Pembentukan kabinet ini dinilai banyak orang lebih sebagai kabinet ”trima kasih”, sehingga kemudian mudah dipahami mengapa Gus Dur mendukung kebijakan Menhut.

Dalam kasus lain, Miftah Thoha, menyebutkan bahwa:
Upaya untuk netralitas birokrasi di zaman reformasi semakin berkembang. Hal ini bermula ketika ada gerakan happening-art yang moderat berupa pelepasan seragam KORPRI oleh dokter dan pegawai lingkungan UI yang diadakan oleh Forum Salemba (Forsal), kemudian ada gayung bersambut berupa gerakan pernyataan yang sangat keras seperti melakukan penghapusan unit KORPRI di Departemen Penerangan. Selain itu gerakan juga berlangsung di legislatif dalam perbedaan pernyataan sikap kalangan muda FKP agar KORPRI dibubarkan atau bersikap netral dengan kalangan tuanya, faksi Akbar Tanjung. Juga perbedaan pandangan Mendagri Syarwan Hamid yang menginginkan birokrasi netral dan tidak menjadi pengurus politik berlawanan dengan pandangan Mensesneg Akbar Tanjung yang menganggap berpolitik adalah hak asasi PNS (Thoha, 2003).

Kemudian ada pula tindakan Presiden Abdurrahman Wahid yang menghapuskan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, dengan alasan bahwa departemen tersebut bermasalah, banyak KKN, dan departemen itu dianggap telah mencampuri hak-hak sipil warga negara. Penghapusan dua departemen tersebut dapat dikatakan sesuai dengan prinsip reinventing government atau ada pula yang menganggap hal ini sebagai langkah debirokratiasasi dan dekonstruksi cabinet masa lalu yang dianggap terlalu berlebihan mengintervensi kemerdekaan dan kemandirian publik.

Aturan induk netralitas politik birokrasi Indonesia sudah ada pada pasal 4 Peraturan Pemerintah/1999, yang menyatakan bahwa PNS dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan tidak bertindak diskriminatif, khusunya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pemerintahan Megawati, para menteri dalam kabinet masa itu melestarikan tradisi Golkar, yaitu semua organisasi pemerintah dikaburkan antara jabatan karier dengan non karier, serta jabatan birokrasi dengan jabatan politik. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa ini harapan untuk melakukan reformasi birokrasi tidak akan terlaksana.

Saat membentuk kabinet yang pertama setelah Gus Dur terpilih, sedang terjadi keributan tentang pengangkatan Sesjen di Departemen Kehutanan dimana sekjen tersebut adalah orang dari partai yang sama dengan menteri kehutanan saat itu. Begitu juga terjadi di beberapa departemen dan di Diknas, BUMN, dan lain-lain. Ada
beberapa eselon yang diangkat yang dia merupakan orang dari partai yang sama dengan menteri yang membawahi departemen tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bagaimana suatu birokrasi pemerintahan tidak terlepas dari intervensi partai politik.

Setelah reformasi, pemerintah berusaha memperbaiki keadaan birokrasi Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya beberapa peraturan yang mengatur tentang pemberantasan KKN dan menciptakan aparat pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Diantaranya adalah Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun sudah melakukan reformasi di tahun 1998 ternyata untuk melakukan suatu perubahan dalam berbirokrasi atau reformasi birokrasi adalah hal yang sangatlah sulit. Kepentingan-kepentingan partai masih saja mengintervensi birokrasi pemerintahan di Indonesia.

Implikasi dari adanya politisasi birokrasi, pelayanan yang sarat dengan nuansa kultur kekuasaan, publik menjadi pihak yang paling dirugikan. Kultur kekuasaan dalam birokrasi yang dominan membawa dampak pada terabaikannya fungsi pelayanan birokrasi sebagai abdi masyarakat. Pada tataran tersebut sebenarnya berbagai praktik penyelewengan yang dilakukan oleh birokrasi terjadi tanpa dapat dicegah secara efektif. Karena masih melekatnya budaya birokrasi yang diwariskan masa orde baru, penyelewengan yang dilakukan birokrasi terhadap masyarakat pengguna jasa menjadikan masyarakat sebagai objek pelayanan yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan pribadi pejabat ataupun aparat birokrasi.

Inefisiensi kinerja birokrasi dalam penyelengaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik masih tetap terjadi pada masa reformasi. Birokrasi sipil termasuk salah satu sumber terjadinya inefisiensi pemerintahan. Inefisiensi kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik terlihat dari masih sering terjadinya kelambanan dan kebocoran anggaran pemerintah. Jumlah aparat birokrasi sipil yang terlampau besar merupakan salah satu faktor yang memberikan kontribusi terhadap inefisiensi pelayanan birokrasi. Dalam praktiknya, struktur dan proses yang dibangun
merupakan instrumen untuk mengatur dan mengawasi perilaku masyarakat, bukan sebaliknya untuk mengatur pemerintah dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

PENUTUP

Perjalanan kehidupan birokrasi di Indonesia selalu dipengaruhi oleh kondisi sebelumnya. Budaya birokrasi yang telah ditanamkan sejak jaman kolonialisme berakar kuat hingga reformasi saat ini. Paradigma yang dibangun dalam birokrasi Indonesia lebih cenderung untuk kepentingan kekuasaan. Struktur, norma, nilai, dan regulasi birokrasi yang demikian diwarnai dengan orientasi pemenuhan kepentingan penguasa daripada pemenuhan hak sipil warga negara. Budaya birokrasi yang korup semakin menjadi sorotan publik saat ini. Banyaknya kasus KKN menjadi cermin buruknya mentalitas birokrasi secara institusional maupun individu.

Sejak orde lama hingga reformasi, birokrasi selalu menjadi alat politik yang efisien dalam melanggengkan kekuasaan. Bahkan masa orde baru, birokrasi sipil maupun militer secara terang-terangan mendukung pemerintah dalam mobilisai dukungan dan finansial. Hal serupa juga masih terjadi pada masa reformasi, namun hanya di beberapa daerah. Beberapa kasus dalam Pilkada yang sempat terekam oleh media menjadi salah satu bukti nyata masih adanya penggunaan birokrasi untuk suksesi.

Sebenarnya penguatan atau ”penaklukan” birokrasi bisa saja dilakukan dengan catatan bahwa penaklukan tersebut didasarkan atas itikad baik untuk merealisasikan program-program yang telah ditetapkan pemerintah. Namun sayangnya, penaklukan ini hanya dipahami para pelaku politik adalah untuk memenuhi ambisi dalam memupuk kekuasaan.

Kecenderungan perilaku birokrasi yang masih tetap korup dan belum mengubah kultur pelayanan kepada publik, semakin terlihat pada masa reformasi. Birokrasi di Indonesia saat ini masih dikuasai oleh kekuatan yang begitu terbiasa berperilaku buruk selama puluhan tahun. Birokrasi tidak hanya mengidap kleptomania tetapi juga antireformasi. Kontraproduktif dalam birokrasi tersebut sangat berpotensi untuk terjadinya penularan ke seluruh jaringan birokrasi pemerintah baik Pusat maupun Daerah, baik di kalangan pejabat tinggi maupun di kalangan aparat bawah. Masih belum efektifnya penegakkan hukum dan kontrol publik terhadap birokrasi, menyebabkan berbagai tindakan penyimpangan yang dilakukan aparat birokrasi masih tetap berlangsung.

***

Daftar Pustaka

Anderson, B.R.O.G. 1983, “Negara Kolonial dalam Baju Orde Baru”, diterjemahkan dari “Old State New Society: Indonesia’s New Order in Comparative Historical Perspective”, dalam Journal of Asian Studies Vol. XLIII, No. 3, May 1983, Hal. 477-496.

Departemen Riset dan Kajian Strategis Indonesia Corruption Watch. 2000, “Laporan Hasil Survey Korupsi di Pelayanan Publik (Studi kasus di Lima Kota: Jakarta, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, dan Kupang)”.

Gaffar, Afar. 1999, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ismani. 2001, “Etika Birokrasi”, Jurnal Adminitrasi Negara Vol. II, No. 1, September 2001 : 31 – 41.

Kuncoro, Bambang. 2007, “Netralitas Birokrasi dalam Pilkada”, Swara Politika Volume 10, No. 1, Tahun 2007.

Maliki, Zainuddin. 2000, Birokrasi, Militer, dan Partai Politik dalam Negara Transisi, Galang Press, Yogyakarta.

Thoha, Miftah. 2003, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

catatan kaki:

[1] Hal ini diungkapkan oleh Departemen Riset dan Kajian Strategis Indonesia Corruption Watch. 2000, “Laporan Hasil Survey Korupsi di Pelayanan Publik (Studi kasus di Lima Kota: Jakarta, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, dan Kupang)”.
[2] Dikutip dalam Anderson, B.R.O.G. 1983, “Negara Kolonial dalam Baju Orde Baru”, diterjemahkan dari “Old State New Society: Indonesia’s New Order in Comparative Historical Perspective”, dalam Journal of Asian Studies Vol. XLIII, No. 3, May 1983, Hal. 477-496

Minggu, 13 Februari 2011

SEJARAH SOSIAL POLITIK NU-PKB


Keterbelakangan yang dialami bangsa Indonesia akibat penjajahan Belanda telah menggugah kesadaran masyarakat untuk memperjuangkan martabat bangsa melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan Budi Utomo muncul tahun 1908 dan dikenal dengan "Kebangkitan Nasional". Semangat kebangkitan memang terus menyebar setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain. Sebagai jawabannya, muncullah berbagai organisasi.

Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan penjajah Belanda, merespon kebangkitan nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) dan Syubban al-Wathan (Pemuda Tanah Air) pada tahun 1914. Lalu tahun 1916 didirikan Taswirul Afkar atau "Nahdlatul Fikri" (kebangkitan pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial-politik keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar (pergerakan kaum saudagar) tahun 1918. Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat.

Suatu waktu Raja Ibnu Saud (Saudi Arabia) hendak menerapkan asas tunggal, yakni Mazhab Wahabi di Mekkah, serta hendak menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra Islam, termasuk makam Nabi Muhammad SAW, yang selama ini banyak diziarahi karena dianggap bid’ah. Gagasan kaum Wahabi tersebut mendapat sambutan hangat dari kaum puritan Islam di Indonesia, baik Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad Dahlan maupun Syarikat Islam (SI) di bawah pimpinan HOS Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan bermazhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut.

Dengan watak arogan kaum Wahabi, kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres al-Islam di Yogyakarta pada tahun 1925. Akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekkah yang akan mengesahkan keputusan tersebut. Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebasan bermazhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren membuat delegasi sendiri yang dinamakan “Komite Hijaz”, yang diketuai oleh K.H. Wahab Hasbullah.

Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hijaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, maka Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya, hingga saat ini di Mekkah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan mazhab masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermazhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah dan peradaban yang sangat berharga.

Dengan memperhatikan perkembangan zaman, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, maka setelah berkordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk “Nahdlatul Ulama” (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926) di Surabaya. Kelahiran NU sangat identik dengan pesantren. Sebab NU didirikan oleh kiai pimpinan pondok pesantren, seperti Hadrotusy Syeikh K.H. Hasyim As'ary, pendiri dan sesepuh Pesantren Tebuireng, Jombang; K.H. Khalil (Bangkalan); K.H. Wahab Hasbullah (Jombang); K.H. Bisri Syamsuri (Denanyar); K.H. Asnawi (Kudus); K.H. Nawawi (Pasuruan); K.H. Ridwan (Semarang); dan lain sebagainya.

Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini, maka Hadrotusy Syeikh K.H. Hasyim Asy'ari, sebagai Rais Akbar NU, merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), dan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik. Adapun isi dari qonun asasi NU adalah “Dalam akidah mengikuti dua Imam, dalam Ubudiyah mengikuti empat Imam, dan dalam Tasawuf mengikuti dua Imam”.

NU menganut paham Ahlussunnah wal jama'ah Iaswaja), sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya al-Qur'an dan sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik (ijma dan qiyas). Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sementara bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang menyatukankan antara tasawuf dengan syariat.

Adapun tadisi yang melekat dalam ajaran NU antara lain: talafuz bin niyat (mengucapkan niat) ketika akan shalat, wiridan (membaca rangkaian doa dengan suara keras berirama) seusai salat magrib dan subuh, marhaba (membaca Kitab Barzanji) pada malam Jumat, tahlilan (mendoakan mayat), qunut (membaca doa pada rakaat terakhir shalat subuh), ziarah kubur, dan sholawatan. Selain itu, NU juga menempatkan “kitab kuning” sebagai acuan utama dalam kehidupan sehari-hari. Terutama yang menyangkut hukum ibadah (ritual), akhlak (perilaku) dan mu'amalah (sosial).

Peran yang dimainkan NU pada masa penjajahan tidak tanggung-tanggung, baik sebagai motor perlawanan maupun benteng pertahanan bangsa. Dalam Muktamar ke-11 di Banjarmasin tahun 1935, NU telah memberi status teologis kepada wilayah Nusantara yang dikuasai Belanda sebagai “wilayah Islam” (dar Islam), meski bukan negara Islam (darul Islam).

Pada tahun 1937, NU mempelopori pembentukan MIAI (Majlis Islam ‘Alaa Indonesia) sebagai peneguh politik melawan penjajah menjelang Perang Dunia II. Setelah MIAI dibubarkan penjajah Jepang tahun 1943, NU memprakarsai berdirinya MASYUMI (Majlis Syuro Muslimin Indonesia) dengan Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari sebagai ketua Majlis Syuro, dan KH. Wahid Hasyim sebagai wakil ketua.

Lalu pada tanggal 15 Desember 1944, NU melalui KH. Wahid Hasyim membentuk Lasykar Hizbullah dan Barisan Sabilillah, yang merupakan cikal bakal Tentara Keamanan Rakyat (TKR), sebagai garda terdepan dalam perlawanan melawan Sekutu. Sebanyak 40 batalyon PETA (Pembela Tanah Air) diantaranya dikomandani kiai NU.

Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Panitia Sembilan, NU yang diwakili KH. Wahid Hasyim, menolak pencantuman “Piagam Jakarta” dan lebih memilih Pancasila sebagai dasar Negara, sehingga Indonesia merdeka yang akan diproklamirkan bukan “Negara Islam”. NU lebih mementingkan persatuan bangsa, ketimbang perjuangan MASYUMI. Pilihan ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih “ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu” (sesuatu yang tidak bisa dicapai keseluruhan maka jangan tinggalkan keseluruhannya). Upaya politik untuk memperjuangkan negara Islam, formalisme syariat, atau memasukan Piagam Jakarta kedalam UUD 1945, lebih sekedar kosmetika politik belaka yang akan mengancam disintegrasi bangsa.

Pada tanggal 22 Oktober 1945 di Surabaya, NU memutuskan bahwa status hukum NKRI berdasarkan Pancasila yang diproklamirkan Soekarno-Hatta adalah sah secara fiqih (hukum Islam). Selain itu, NU lewat Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, mengeluarkan “Resolusi Jihad” untuk berperang melawan tentara Sekutu (Inggris-Belanda). NU terlibat penuh dalam mempertahankan Surabaya lewat peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 (Hari Pahlawan) dibawah komando Bung Tomo dari tentara Hizbullah.

Setelah Indonesia merdeka, terjadi persaingan antar kekuatan Islam politik di tubuh Masyumi. NU dikhianati oleh kelompok Islam puritan (Muhammadiyah, Syarikat Islam, dll) dengan pemasungan otoritas Majlis Syuro, dan memposisikanya sebatas penasehat belaka. Puncak perseteruan terjadi manakala gagasan NU yang menginginkan MASYUMI diubah menjadi badan federasi untuk memperjelas perolehan suara dari masing-masing kekuatan, ditolak oleh kelompok puritan. Kondisi inilah yang membuat NU keluar dari Masyumi.

Setelah keluar dari Masyumi, lewat Muktamar NU di Palembang tahun 1952, NU menyatakan diri sebagai partai politik, yakni: Partai Nahdlatul Ulama (PNU). Kemudian tahun 1960-an, sayap politik NU mulai dibentuk, seperti SARBUMUSI (Serikat Buruh Muslimin Indonesia), LESBUMI (Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia), PERTANU (Perserikatan Tani NU), GP ANSOR dengan BANSER (Barisan Ansor Serba Guna), Muslimat-Fatayat NU, IPNU (Ikatan Pelajar NU), IPPNU (Ikatan Putri-Putri NU), dan PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).

Pada Pemilu pertama tahun 1955, PNU menjadi pemenang ketiga dengan perolehan 6.955.141 suara (45 kursi atau 18,4%), setelah PNI (23,3%), MASYUMI (20,9%), sementara PKI (16,4%) menduduki peringkat keempat. Ketika digulirkan konsep NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis) oleh Soekarno setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, PNU menjadi satu-satunya kekuatan politik yang mewakili agama Islam. Sementara MASYUMI dibubarkan oleh Soekarno karena tokoh-tokohnya terlibat gerakan DI/TII. Lalu, ketika peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang berujung pada berakhirnya kekuasaan Soekarno, NU melahirkan kekuatan politik baru dengan lahirnya tokoh-tokoh radikal, seperti Subhan ZE, Zamroni, dan H.A. Saechu, yang senantiasa mewarnai MPRS pada paruh waktu tahun 1966-1969.

Dalam Pemilu 1971, PNU menegaskan diri sebagai oposan Orde Baru. Meski NU di pecah-belah oleh militer (ABRI) dan GOLKAR, PNU menjadi pemenang kedua (58 kursi atau 18,7% suara) setelah GOLKAR (231 kursi atau 62,8% suara). Sementara PNI hanya memperoleh 6,9%, dan PARMUSI (penerus MASYUMI) hanya mendapat 5,4% suara.

Setelah Pemilu 1971, Soeharto melakukan politik fusi (penggabungan) partai dengan membagi kekuatan politik menjadi 4 kelompok, yaitu: Angkatan Bersenjata, Golkar, Pembangunan Demokrasi, dan Pembangunan Persatuan. Atas desakan Soeharto, PNU dipaksa untuk masuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama PARMUSI, Persatuan Tarbiyah Islamiah (PERTI), Muslimin Indonesia (MI) dan Partai Syarikat Islam (PSI) pada 5 Januari 1973. Sementara PNI, MURBA, Partai Katolik Indonesia (PARKINDO) dan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) bergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Selain kebijakan fusi, Soeharto juga memberlakukan politik floating mass (massa mengambang) yang tidak membolehkan partai politik melakukan aktivitas dan membentuk struktur pengurus di tingkat desa (basis).

Peminggiran NU oleh Orde Baru diperparah lagi dengan pengkhianatan MI (Muslimin Indonesia) dalam tubuh PPP. NU disingkirkan dari arena politik PPP, maupun dalam kancah politik Islam nasional lewat pembentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Soeharto. Kondisi ini menyebabkan NU dalam Muktamar ke-29 di Situbondo tahun 1984, NU menyatakan diri keluar dari PPP dan kembali ke khittah 1926, demi menyelamatkan warga nahdliyin dari intimidasi pemerintah dan pengkhianatan politik kelompok Islam puritan. Selain itu, dalam muktamar tersebut, NU juga menyatakan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sudah final. Hal ini bisa dilihat dari statemen KH. Ahmad Shiddiq (Rais Aam PBNU), “Negara yang harus dilindungi adalah Negara Nasional yang didasarkan Kedaulatan Rakyat”. Pernyataan ini secara implisit juga merupakan “penolakan” terhadap cita-cita berdirinya Negara Islam, sekaligus penerimaan azas tunggal Pancasila.

Kembalinya NU ke khittah 1926 merupakan strategi NU untuk menyelamatkan rakyat dan negara dari penguasaan rezim Orde Baru lewat kekuatan ABRI-Birokrasi-Golkar (ABG). Paradigma politik NU bergeser dari partai politik ke presure group, dari gerakan politik struktural ke gerakan politik kultural. NU lewat kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi satu-satunya Ormas yang tidak dikendalikan oleh Orde Baru, dan melakukan oposisi damai dengan Soeharto. Peran NU bergeser menjadi Jam’iah Diniah Islamiyah (organisasi sosial keagamaan) dan melakukan penggalangan kekuatan anti Soeharto lewat gerakan civil society, Forum Demokrasi (Fordem) dan menolak pendirian Ikatan Cendiakawan Muslim Indonesia (ICMI) tahun 1990.

Ketika rezim Orde Baru runtuh lewat gerakan reformasi, NU mulai mencari celah untuk bangkit kembali. Maka lewat prakarsa PBNU, pada tanggal 23 Juli 1998, di Pesantren Ciganjur Jakarta Selatan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dideklarasikan oleh KH. Ilyas Ruchiyat (Ponpes Cipasung), KH. Abdurrahman Wahid (Ketua Tanfidzyah PBNU), KH. Munasir Ali, KH. Muhith Muzadi, dan KH. Mustofa Bisri (Rembang). Dari empat partai lain (PNU, SUNNI, PKU, dan PNU) yang sama-sama dilahirkan warga nahdliyin, hanya PKB yang kelahirannya difasilitasi dan didukung penuh oleh PBNU.

PKB adalah partai yang memiliki basis kultur sangat kokoh dalam sejarah gerakan sosial-politik Islam di Nusantara sejak lama. Sebagai partai yang lahir dari kiai dan didedikasikan untuk bangsa, PKB merupakan mata rantai perjuangan rakyat masa lalu, menyambungkan pemikiran keagamaan yang terlembagakan di pesantren sejak berabad-abad lampau, dengan dunia modern dimasa kini. PKB juga meneruskan tradisi spiritualitas politik masyarakat Islam Indonesia dengan menjadikan Ahlussunnah wal Jama’ah dan ushul fiqih sebagai landasan dan meteodologi politiknya. Dengan tradisi pemikiran serba fiqih, baik kerangka teoritis (ushul al-fiqh) maupun kaidah-kaidah fiqih (al-qowaid al-fiqhiyah), PKB mencoba memberikan jawaban terhadap tantangan perubahan yang dihadapi untuk melembagakan nilai-nilai baru serta tingkah laku dan peran sosial politiknya.

Sebagai pewaris Partai Nahdlatul Ulama (PNU) dimasa lalu, pada Pemilu 1999, PKB keluar sebagai pemenang pertama diantara partai baru di era reformasi, dan peringkat ketiga diantara partai lama warisan Orde Baru. PKB merebut 51 kursi DPR RI dan lebih dari 1.500 kursi DPRD di seluruh Indonesia. Kesuksesan itu semakin nyata dengan terpilihnya KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kader terbaik NU, sebagai presiden RI keempat. Posisi ketiga kembali dipertahankan pada Pemilu 2004. PKB merebut 52 kursi DPR RI, 1.753 DPRD se-Indonesia, dan 120 kepala daerah (eksekutif) hasil Pilkada.

Sejak berdiri sampai detik ini, PKB merupakan parpol yang paling dinamis. Sepanjang sejarahnya, wibawa dan kedaulatan partai yang dipimpin Gus Dur ini, telah berkali-kali dirongrong oleh kekuatan luar maupun dalam. Konflik internal, dualisme kepengurusan, dan “intervensi” dari luar, selalu mewarnai perjalanan PKB secara nyata. Suatu fakta politik yang tidak dialami partai lain. Namun berbagai persoalan internal PKB mampu diatasi dengan baik, sehingga dinamisasi kehidupan partai menjadi bagian tak terpisahkan dari PKB. Pada saat yang sama, kematangan dan kebijakan politik pengurus dan kader PKB juga semakin terasah dan terkonsolidasi dengan baik, sehingga khittah politik Gus Dur untuk berkomitmen pada kerakyatan dan kebangsaan, kejujuran dan keterbukaan, membela rakyat kecil, dan membela yang benar, selalu terjaga dan terpelihara.

Selain itu, berbagai upaya melalui kinerja dan kebijakannya, PKB senantiasa meneguhkan sikap sebagai partai pelopor reformasi. Sikap pengabdian kepada Allah, NKRI dan founding father, ditunjukkan dalam bentuk kerja nyata dalam gerakan sosial-politik kemasyarakatan, seperti penolakan RUU APP yang mengancam kebhinekaan dan menebar benih disintegrasi bangsa, dan menolak UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal karena substansi gagasannya yang liberalistik.

PKB juga telah berjuang keras membela rakyat dan kelompok tertindas (marginal), seperti pembelaan kepada Inul Daratista, kasus Ahmadiyah, alokasi dana BOS untuk madrasah, insentif guru honorer, rehabilitasi pesantren, bantuan Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat Keagamaan (LM3), interpelasi kebijakan impor beras, kenaikan harga BBM, interpelasi nuklir Iran, interpelasi lumpur Lapindo, interpelasi BLBI, dan secara pro aktif mengadvokasi korban lumpur Lapindo, sengketa Alastlogo, blok Cepu, serta bantuan korban banjir. Perjuangan PKB ini didasari garis perjuangan partai untuk menempatkan orientasi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, lahir dan batin, secara sejajar, dan meneguhkan diri pada garis perjuangannya untuk "Membela Yang Benar".


----
Nana Suryana.
* Tulisan ini saya buat untuk bahan wacana kaderisasi di DPC PKB Kota Cimahi, yang mana saya sendiri sebagai Ketua I yang membidangi Kaderisasi dan Organisasi.

Kamis, 15 April 2010

PERANGKAT DESA = PNS; BERKAH ATAU MUSIBAH?


Desa adalah cikal bakal berdirinya Negara Kesatuan RI.
Desa adalah pilar bangsa dan desa adalah pondasi negeri.
Kalimat “Desa...” pertama kali diucapkan oleh seorang warga negara belanda yang bernama Herman Werner pada tahun 1417, ketika Herman Werner menemukan kelompok atau komunitas kecil yang berdomisili disepanjang pantai utara Jawa. Maka oleh Herman Werner, tempat tinggal kelompok / komunitas kecil tersebut diberi nama Desa.
Kalimat desa itu sendiri bukan asli Bahasa Jawa atau Bahasa Indonesia, tetapi kalimat Desa tersebut diadopsi dari Bahasa Urdu atau Bahasa India, yaitu dari kalimat “Swadesi” yang berarti Tanah Pusaka atau Bumi Leluhur.
Profesor Kuncoro Ningrat, pakar Sosiologi dan Antropologi Pedesaan Indonesia, secara historis bahwa perkembangan desa-desa di Indonesia melalui tahapan yang sangat unik dan spesifik.
• Ketika ada awal terbentuknya sebuah komunitas / sebuah desa, dimana komunitas masyarakat desa tersebut hanya terdiri dari 10 keluarga, maka pada saat itu sudah muncul seorang pemimpin didesa tersebut, dan pemimpin itu disebut “Panepuluh”.
• Ketika dari 10 keluarga dikomunitas desa tersebut berkambang menjadi 100 keluarga, maka munculah seorang peimpin, satu diantara 100, dan pemimpin itu disebut “Penatus”.
• Ketika komunitas desa yang hanya 100 keluarga tersebut berkembang menjadi 1000, maka lahirlah pemimpin dan pemimpin desa itu disebut “Panewu” dan seterusnya.
Sebelum desa dimasukkan dalam strata / struktur pemerintahan jaman Feodal (Kerajaan, Kasultanan, dst) dan desa diadopsi masuk didalam strata pemerintahan Indonesia. Desa dari awal berdirinya sudah mempunyai pranata hukum tersendiri yaitu Hukum Adat, sebuah hukum yang melekat dan mengikat kepada seluruh warga desa dimaksud.
Hukum adat yang mengikat secara normatif kepada seluruh warga secara turun-temurun, dari awal hukum adat tersebut. Memang tidak tersurat secara baku berupa aturan / undang-undang tertulis, tetapi pengumuman atau pengundangannya secara tutur tinular (kabar lisan yang berantai). Namun demikian, hukum adat tersebut sangat dipatuhi oleh seluruh warga desa dan siapapun yang melanggar akan mendapat sangsi adat.
Begitu hebat dan kuatnya hukum adat yang berlaku disemua desa diseluruh Indonesia, sehingga ketika telah terbentuk / lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia, mulai sejak zaman Orde Lama, berubah ke Orde Baru, dan saat ini dimasa Orde Reformasi, didalam undang-undang nomer berapapun terutama yang mengatur tentang desa / pemerintahan desa, pasti didalamnya ada pasal yang berbunyi, “Pemerintah mengakui hak adat dan hukum adat yang berlaku turun-termurun didesa, dan desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri (Undang-undang No. 5 tahun 1979, Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-undang No. 32 tahun 2004).
Pasal yang berbunyi bahwa “desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri” (tentu dalam hal-hal khusus dan yang spesifik) secara tersirat dan tersurat adalah bahwa desa dari awal sudah dan telah mempunyai / memiliki Otonomi Desa / Kemandirian Desa.
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA ADALAH BENTUKAN ADAT
Secara historis (dalam kajian dan tinjauan sejarah) bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah bentukan adat yang ada di pedesaan pada awalnya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa demokrasi ala pedesaan sudah ada dan telah lahir jauh sebelum berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa demokrasi pedesaan di Indonesia diejawantahkan / diaplikasikan dengan cara adat yang disebut rembug deso, sarasehan atau apapun nama lainnya dalam rangka pengambilan keputusan.
Demokrasi desa atau apapun nama dan sebutan lainnya di Indonesia umurnya jauh lebih tua dibanding pola demokrasi yang diterapkan di Negara Kesatuan RI saat ini. Hal ini dapat dilihat pola / cara pemilihan Kepala Desa, Petinggi, Kuwu dan apapun nama lainnya, dimulai sejak nusantara elum dijajah Belanda, Jepang sampai Indonesia merdeka saat ini, dilakukan dan dipilih secara langsung oleh rakyat desa. Sementara pemilihan Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dipilih secara langsung oleh rakyat baru mulai pada tahun 2004 sesuai dengan amanat UU. No. 32 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah / Pilkada.
Kembali pada bahasan demokrasi asli pedesaan, bahwa keberadaan perangkat desa adalah bentukan adat asli desa, hal tersbeut dapat dipahami atas keberadaan perangkat desa yang diberi nama “Jogo Boyo” atau sering disebut “Bayan” dimasa Orde Lama dan Orde Baru. Bahwa perangkat desa yang diberi nama “Jogo Boyo” adalah seorang yang diberi tugas oleh pemerintahan desa tentu dengan pertimbangan dan keputusan adat, untuk diberi tugas menjaga mara bahaya yang dapat menimpa desa. Maka seleksi dan pemilihan perangkat desa yang diberi nama “Jogo Boyo” biasanya adalah dipilih dari warga desa setempat yang mempunyai postur tinggi, tegap dan kuat serta mempunyai kelebihan, kemampuan / kesaktian.
Seperti cerita tutur yang berlaku turun-trmurun di desa, uji coba (seleksi) untuk dapat menjadi Jogo Boyo bisa saja dengan tes melompati hamparan sungai, merobohkan sapi / kerbau yang akan dipotong ketika warga desa akan melaksanakan acara hajatan dan seterusnya.
Dimana seiring dengan perkembangan pemerintahan, diera reformasi ini “Jogo Boyo” sesuai dengan SOT UU No. 32 tahun 2004, dialih namakan menjadi Kasi Pembangunan.
- Modin dialih namakan menjadi Kasi Sosial
- Carik dialihnamakan menjadi Sekretaris Desa (Sekdes)
- Jogo Tirto, perangkat desa yang dimasa lalu bertugas membagi air untuk pertanian dialih namakan menjadi Kaur Umum.
Paparan diatas adalah sebagai penjelasan bahwa secara historis perangkat desa adalah dibentuk atas pertimbangan adat desa yang harus dibentuk oleh pemerintahan desa, bukan oleh pemerintahan kabupaten.
Maka didalam hal ini, Parade Nusantara sejak tahun 2004 ngotot dan bersikap keras kepada pemerintah pusat agar didalam Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan desa, dimasukkan pasal yang berbunyi bahwa “yang berhak mengangkat, melantik dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa”, karena dilandasi kajian historis dan filosofis bahwa desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri, dalam hal ini terkabul atas lahirnya UU No. 32 tahun 2004.

PERANGKAT DESA DIANGKAT PNS?
Pada saat ini telah marak dan munculnya isu yang dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu, yang mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu atas desa, yaitu munculnya isu pergerakan Perangkat Desa menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi isu pergerakan para Perangkat Desa ini, H. Sudir Santoso, SH selaku Ketua Dewan Presidium Nasional Parade Nusantara, sebagai Ormas sah wadah bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Rakyat Desa seluruh Indonesia, menanggapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian.
• Menjadi sebuah kewajaran dan bisa dimengerti apabila Perangkat Desa dibeberapa Kabupaten menuntut kepada Pemerintah Pusat untuk diangkat menjadi PNS. Hal tersebut menurut Sudir Santoso adalah akibat kesalahan fatal yang dilakukan dengan sengaja dan terencana oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini adalah Mendagri dan terutama lagi adalah Presiden RI atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2007 yang mengamanatkan Sekretaris Desa di isi PNS.
Dari awal Parade Nusantara sudah mengatakan tidak setuju dan menentang habis-habisan dengan segala argumen dan pemaparan akibat –akibat serta dampak buruknya, tetapi Pemerintah Pusat dengan kepongahan dan pendekatan kekuasaannya tetap memaksakan kehendaknya.
Sejak awal Parade Nusantara telah memberi saran, pendapat kepada Menteri Dalam Negeri atas dampak buruk yang akan timbul apabila Sekdes diangkat / diisi PNS. Akibat buruk yang pertama apabila Sekdes diisi PNS adalah akan terjadi disharmonisasi didalam internal pemerintahan desa terutama semua perangkat desa lain diluar Sekdes.
o Ketika Sekdes diangkat menjadi PNS yang mendapat gaji rutin tiap bulan dengan golongan 2A (sekitar Rp. 1.700.000,- + Tunjangan Lainnya + Rp. 300.000,- = Rp. 2.000.000,-).
o Ketika Sekdes sakit mendapat layanan Askes.
o Ketika Sekdes yang PNS pensiun akan mendapat uang pensiun sampai meninggal dunia.
Sementara 10 s/d 15 perangkat desa lainnya didesa tersebut hanya mendapat upah dari hasil tanah bengkok yang melekat dalam jabatannya (bagi desa yang mempunyai tanah bengkok) yang mana penghasilannya menjadi tidak menentu / minim.
o Perangkat desa diluar Sekdes yang PNS, kalau sakit harus menanggung biaya sendiri karena tidak mempunyai Askes, dan bahkan Askeskin Program dari Pemerintah Pusat pun ada ketentuan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh menerima.
o Perangkat Desa kalau purna tugas jangankan uang pensiun, tali asih yang jumlahnya Rp. 1.000.000,- pun tidak pernah diterimanya.
Inilah yang memicu kecemburuan sosial seluruh Perangkat Desa kepada Sekdes yang diangkat PNS, akibatnya terjadilah suasana kerja yang tidak nyaman dipemerintahan desa terjadilah disharmonisasi sesama Perangkat Desa.
Argumen Pemerintah (Mendagri) bahwa kebijakan Sekdes diisi PNS dengan alasan karena Sekdes yang ada pada saat itu dianggap tidak cakap dan tidak mampu melaksanakan administrasi kegiatan Pemerintahan Desa. Argumen pemerintah pada saat itu telah disanggah oleh Parade Nusantara, juga dengan argumen bahwa kalau itu masalahnya, maka Sekdes tidak harus diisi PNS tetapi pemerintah dapat membuat Program Peningkatan Kapasitas / Kemampuan Sekdes agar cakap dan mampu melaksanakan pengadminisrasian kegiatan Pemerintahan Desa dengan cara memberi pelatihan, diklat dan pendidikan pada Sekdes yang ada. Dan bagi Sekdes yang telah kontra produktif / betul-betul tidak mampu dapat diganti, bukan mem-PNS-kan Sekdes yang ada yang berakibat pada kecemburuan bagi perangkat desa lainnya.
Parade Nusantara dari awal telah menganggap PP. 45 tahun 2007 yang mengamanatkan Sekdes diisi / diangkat PNS adalah cacat hukum dan harus batal demi hukum karena didalam UU No. 32 tahun 2004 pasalnya mengatakan bahwa yang dimaksud Perangkat Desa adalah terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), para Kasie dan Kaur dijajaran Pemerintahan Desa.
Sementara didalam PP No. 45 tahun 2007 mengamanatkan Sekdes didisi / diangkat PNS. Ini jelas-jelas pasal tentang Sekdes di PP 72 tahun 2005 bertentangan dengan bunyi pasal UU No. 32 tahun 2004, dan ketika PP bertentangan dengan Undang-undang (UU) maka didalam hirarki hukum PP tersebut harus batal demi hukum, kecuali bunyi pasal didalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Sekdes di amandemen dulu.
Menanggapi muncul dan maraknya gerakan Perangkat Desa yang menuntut diangkat PNS, disamping dapat memahami seperti uraian tersebut diatas, Sudir Santoso juga sangat prihatin atas ketidak fahaman serta ketidak tahuan anak-anaknya para Perangkat Desa yang terbujuk oleh iming-iming dari oknum yang tidak bertanggung jawab, yang sengaja akan memecah belah kekuatan dan soliditas Parade Nusantara.
Seandainya Perangkat Desa seuruh Indonesia betul-betul diangkat menjadi PNS, maka akan terjadi 3 dampak buruk yang menimpa Perangkat Dea itu sendiri dan mencelakai Desa.
Ke - 3 dampat buruk tersebut adalah :
1. Kalau sampai pemerintah pusat menyetujui mengangkat perangkat desa seluruh indonesia menjadi PNS seperti Sekdes, akibat yang pasti terjadi adalah kurang lebih 70 % perangkat yang aktif dan definitif saat ini akan menjadi tumbal / menjadi korban atas tuntutannya sendiri atau tuntutan rekan-rekannya, karena 70 % perangkat desa tersebut tidak akan ikut serta dapat diangkat menjadi PNS karena alasan / faktor usia dan ijazahnya (hal tersebut juga menimpa banyak Sekdes, puluhan ribu yang harus berhenti karena tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS).
2. Apabila semua perangkat desa diangkat menjadi PNS, maka sebagai konsekuensi logisnya adakah desa akan bubar dan terhapus menjadi kelurahan, yang tentu saja akibatnya tanah bengkok desa, tanah kas desa, pengelolaan pasar desa, sumber mata air didesa dan sumber alam desa lainnya akan diambil alih dikelola pemerintah kabupaten, sehingga nasib anak cucu orang desa kedepan hanya akan menjadi penonton abadi atas pengelolaan seluruh aset desanya seperti nasib seluruh orang Betawi yang pelan tapi pasti terusir dari tanah leluhurnya yang bernama Jakarta.
3. Dampak buruk yang ke tiga adalah apabila perangkat desa seluruh Indonesia diangkat PNS, adalah ketika 10 tahun kemudian perangkat yang menjadi PNS saat ini purna tugas atau pensiun, maka pengganti perangkat desa tersebut tidak harus berasal dari orang desa setempat. Penggantinya bisa dari desa lain, kecamatan lain, kabupaten lain atau bahkan dari propinsi lain. Karena didalam aturan PNS, harus sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.
Akibatnya adat desa, jatidiri desa yang mana rakyat desa dapat dilayani perangkat desanya selama 24 jam akan hilang. Kantor desa baru akan buka pada jan 8 pagi, dan pada jam 1 siang tutup. Seluruh perangkat desa pulang ke daerah masing-masing. Dapat dibayangkan bagaimana kacaunya apabila ada kejadian kriminal / musibah / bencana alam ditengah malam.
Desa akan hilang berganti dengan kelurahan, kultur, adat dan jatidiri desa akan tercabut dari akarnya. Seluruh harta benda dan aset desa akan hilang selamanya akibat nafsu sesaat dari perangkat desa yang menuntut diangkat PNS.

SOLUSI ATAU JALAN KELUAR
Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) melalui Sudir Santoso sebagai Ketua Presidium Nasioinal mengerti dan memahami betul suasana hati seluruh perangkat desa yang telah puluhan tahun dilindungi dan dibelanya habis-habisan. Sehubungan dengan hal tersebut, Parade Nusantar telah mengambil langkah-langkah taktis dan strategis. Hal ini dibuktikan atas gerakan besar Parade Nusantara yang melakukan unjuk rasa di DPR-RI Senayan, Jakarta, pada tanggal 22 Feruari 2010, yang diikuti oleh lebih kurang 62 ribu Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung didalam Parade Nusantara.
Tuntutan pokok yang pertama dan utama dari Parade Nusantara adalah ; Menuntut Alokasi Dana Desa (ADD) 10% bloggrant (langsung) dari APBN ke Desa. Tuntutan Parade Nusantara tersebut direspon sangat positif oleh DPR-RI maupun Pemerintah yang dalam hal ini adalah Departemen Dalam Negeri.
Hal tersebut dapat dilihat dan dibuktikan dengan jelas atas data-data dan capaian Parade Nusantara.
Bahwa :
- Satu hari setelah demo besar Parade Nusantara, yakni pada hari Selasa, 23 Februari 2010, di DPR-RI telah dilaksanakan Rapat Paripurna yang melibatkan Ketua Balegnas (Badan Legislasi Nasional) dan Komisi-komisi terkait di DPR-RI, yang menetapkan bahwa Undang-undang tentang Desa / apapun nama ainnya, telah ditetapkan menjadi agenda skala prioritas yang akan dibahas dan diselesaikan pada tahun 2010.
- Pemerintah yang dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri telah mengutus Dirjen Kesbangpol Linmas, Mayjen Tanri Balilamu telah mengajak Parade Nusantara untuk membentuk Tim untuk merumuskan draft RUU tentang Desa.
- 4 tuntutan Parade Nusantara terutama tuntutan tentang Alokasi Dana Desa (ADD) 10% bloggrant dari APBN telah disetujui pimpinan DPR-RI, terbukti dengan ditanda tanganinya tuntutan tersebut oleh Bp. Priyo Budi Santoso sebagai Wakil Ketua DPR-RI.
Anggaran pendapatan dan belanja Negara RI pada tahun 2010 adalah lebih kurang Rp. 1.040 Trilyun. maka 10% dari itu akan ada angka / uang Rp. 104 Trilyun untuk desa. Ketika uang Rp. 104 Trilyun dibagikan secara proporsional kepada kurang lebih 71.000 desa seluruh Indonesia, maka setiap desa akan mendapat kurang lebih Rp. 1,3 milyar setiap tahun.
Bahwa didalam draft yang akan dituangkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) nanti, 30% dari ADD tersebut adalah sebagai anggaran belanja desa yang jumlahnya sekitar Rp. 400 Juta. Adapun peruntukan dari anggaran belanja desa tersebut adalah untuk penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa diluar tanah bengkoknya dan juga seluruh anggota BPD, minimal setara dengan gaji PNS golongan 2A.
Maka Perangkat Desa seluruh Indonesia akan semakin sejahtera karena disamping tanah bengkok yang dikuasainya, masih akan mendapat penghasilan tetap minimal setara dengan gaji PNS golongan 2A. Dengan demikian, penghasilan Perangkat Desa minimal lebih besar dari pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan 2A. hal ini sangat wajar karena perangkat desa memberi pelayanan melekat kepada warganya selama 24 jam.
Disetiap bulan, hasil perangkat desa dapat disisihkan untuk tabungan pendiun dan dana asuransi kesehatan bagi perangkat desa dan keluarganya, yang pada akhirnya kalau ada perankat desa yang sakit akan dapat layanan Askes dan kalau perangkat desa purna tugas / pensiun akan mendapat uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Parade Nusantara membuat solusi penghasilan perangkat desa dan kesejahteraannya setara Pegawai Negeri Sipil tanpa harus menjadikan Perangkat Desa PNS yang berakibat buruk bagi nasib desa.

“Mari mengembalikan jatidiri desa... yang harus dilakukan adalah modernisasi desa, bukan westernisasi desa”
“Mari membangun desa, memperkokoh kota, menuju Indonesia jaya”

Kepada pihak-pihak / oknum-oknum yang mencoba menghapus jatidiri desa dari peta bumi Nusantara dengan cara mem-PNS-kan perangkat desa untuk segera menghentikannya. Kita bertarung melalui mimbar ilmiah baik dalam seminar / semiloka bersama Parade Nusantara.

Salam Hormat

Sudir Santoso
Ketua Dewan Presidium Parade Nusantara
email : kalyani.kumiayi@gmail.com
HP : 08122931550

STRATEGI, KEBIJAKSANAAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA HANUM


Oleh : Nana Suryana, S.Sos

DATANGLAH kepada rakyat! HIDUP bersama rakyat! BELAJAR dari rakyat! BERENCANA bersama rakyat! BEKERJA bersama rakyat! MULAILAH dengan apa yang dimiliki rakyat! AJARLAH dengan CONTOH! BELAJARLAH dengan Bekerja! Bukan Pameran melainkan suatu SISTEM! Bukan pendekatan CERAI-BERAI, melainkan MENGUBAH! Bukan PERTOLONGAN melainkan PEMBEBASAN!

(JAMES Y.C. YEN)


PENDAHULUAN
Tahap penjabaran visi, misi, strategi dan program kerja kandidat Kepala Desa Hanum merupakan tahapan penting untuk memahami kembali tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan oleh aparat Desa, terutama Kepala Desa Hanum sebagai pengemban mandataris rakyat desa. Tugas pokok dan fungsi aparat desa yang terutama adalah menyiapkan masyarakat desa agar masyarakat siap dan mampu mengelola berbagai program pembangunan sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi mereka. Dalam penjabaran visi, misi, strategi dan program kerja kali ini, ada 5 pokok bahasan yang perlu kita kaji bersama.
Pertama, hakikat, tujuan dan sasaran pembangunan nasional, pembangunan daerah dan pembangunan Desa Hanum seperti tercantum dalam Undang-Undang tentang Otonomi Daerah. Kedua, masalah dan kendala yang dihadapi oleh masyarakat Desa Hanum. Ketiga, tinjauan terhadap strategi yang perlu diterapkan agar pembangunan di Desa Hanum merupakan suatu mata rantai yang tidak terputus dan saling memperkuat. Strategi dasar pembangunan Desa Hanum bertumpu pada proses pengembangan kapasitas masyarakat (capcity building) baik sumber daya manusia yang bermutu, prasarana dan sarana yang lengkap, serta kelembagaan masyarakat yang berkembang. Strategi itu diterapkan dengan menggunakan pendekatan pemihakan dan pemberdayaan. Keempat, langkah-¬langkah penyempurnaan yang perlu dilakukan dalam mengelola program pembangunan pedesaan. Kelima, peran yang diharapkan dan aparat desa dalam mendukung pembangunan masyarakat desa Hanum.
Dengan membahas kelima pokok bahasan tersebut diharapkan dapat diperoleh gambaran tentang arah pembangunan Desa Hanum di masa mendatang. Gambaran itu selanjutnya menjadi dasar bagi kita, baik kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakat untuk mengantipasi dan memecahkan segala permasalahan yang akan muncul dalam pelaksanaan. Gambaran itu juga mendorong kita untuk mempersiapkan diri sejalan dengan dinamika masyarakat dalam menanggapi berbagai kecederungan pola hubungan masyarakat, baik mengenai pergeseran sikap, perilaku dan tata nilai yang dianut oleh masyarakat, khususnya dalam pergeseran (transformasi) masyarakat dari masyarakat agraris (bertani) tradisional menuju masyarakat agraris industrial.

HAKIKAT, TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN DESA HANUM
2.1. Hakikat Pembangunan
Pembangunan Desa Hanum merupakan pencerminan aspirasi rakyat desa Hanum secara bulat memuat hakikat pembangunan nasional bahwa manusia itu sendiri merupakan titik pusat dari segala pembangunan. Manusia adalah pelaksana (subjek) sekaligus sasaran (objek) dari pembangunan, yaitu sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia di muka bumi ini, yang ingin kita bangun harkat dan martabatnya.
Pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya adalah pembangunan yang bertolak dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat tersebut dilaksanakan di semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan aspek pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam) dengan senantiasa mewujudkan Wawasan Nusantara yang memperkukuh Ketahanan Nasional.
Pembangunan yang bertumpukan pada peran serta rakyat Desa Hanum diselenggarakan secara merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah Desa Hanum. Dalam penyelenggaraan pembangunan yang berintikan keadilan, setiap warga berhak memperoleh kesempatan untuk berperanserta dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prestasinya. Dimensi kemanusiaan itu juga menjadi pangkal tolak untuk membangun ekonomi yang kukuh, mandiri dan berkeadilan.

2.2. Tujuan dan Sasaran Pembangunan di Desa Hanum
Pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Hanum bertujuan mewujudkan desa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin sebagai landasan bagi tahap pembangunan desa menuju masyarakat adil dan makmur.
Dalam mencapai tujuan tersebut sasaran umum yang harus dilaksanakan oleh kepala desa beserta aparatur pemerintah desa lainnya adalah terciptanya kualitas manusia dan masyarakat Desa Hanum yang maju dan mandiri, dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta dalam suasana kehidupan yang serba berkeseimbangan.
Sejalan dengan sasaran umum pembangunan desa Hanum tersebut adalah tumbuhnya sikap kemandirian dalam diri masyarakat Desa Hanum melalui peningkatan peran serta, efisiensi, dan produktivitas rakyat dalam rangka meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan lahir batin. Selanjutnya, sejalan dengan titik berat pembangunan tersebut, prioritas utama adalah pembangunan sektor-sektor di bidang ekonomi, terutama pertanian, dengan keterkaitan antara pertanian dan industri serta bidang pembangunan lainnya seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sasaran pokok pembangunan Desa Hanum adalah terciptanya kondisi ekonomi rakyat di Desa Hanum yang kukuh, dan mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan. Upaya ini ditempuh antara lain melalui keterkaitan kegiatan perekonomian di Desa Hanum dengan perekonomian perkotaan, terwujudnya masyarakat Desa Hanum yang sejahtera, dan teratasinya masalah kemiskinan di Desa Hanum. Sasaran pembangunan Desa Hanum tersebut diupayakan pencapaiannya secara bertahap melalui berbagai langkah:
1. Peningkatkan kualitas tenaga kerja di Desa Hanum;
2. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintahan desa;
3. Penguatan lembaga pemerintahan dan lembaga masyarakat desa;
4. Pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa;
5. Pengembangan prasarana dan sarana Desa Hanum,
6. Pemantapan keterpaduan pembangunan desa yang berwawasan lingkungan.

MASALAH DAN KENDALA PEMBANGUNAN DI DESA HANUM
Pembangunan Desa Hanum merupakan interaksi antara potensi yang dimiliki oleh masyarakat desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pembangunan Desa Hanum. Pendekatan tersebut bermuara pada proses perubahan yang berlangsung secara berkesinambungan. Dengan mendasarkan pada tinjauan seperti itu, pembangunan Desa Hanum akan terkait dengan proses perubahan yang terjadi pada tataran nasional dan global. Setiap proses perubahan yang bersifat nasional dan global akan berdampak langsung pada seluruh kehidupan masyarakat di Desa Hanum. Perubahan itu menyangkut perkembangan tata kehidupan ekonomi, pola hubungan sosial masyarakat, dinamika budaya yang berkembang di masyarakat, serta pola pengambilan keputusan oleh masyarakat.
Perubahan itu pada akhimya membawa masyarakat Desa Hanum berkembang menjadi perkotaan. Proses perubahan dari desa menjadi kota dapat berlangsung secara alamiah. Perubahan ini didasarkan pada kesiapan masyarakat desa sehingga kemajuan yang dilakukan benar-benar dinikmati oleh masyarakat desa. Proses perubahan desa menjadi kota dapat dipercepat melalui upaya-upaya khusus. Upaya khusus itu hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan faktor utama pendorong pembangunan desa. Pembangunan secara alamiah dan pembangunan yang dipercepat mempunyai sasaran yang sama, yaitu menciptakan keuntungan (surplus) bagi masyarakat untuk diinvestasikan kembali dalam pembangunan Desa Hanum.
Proses percepatan (transformasi) dalam pembangunan Desa Hanum dikenal sebagai proses alamiah atau natural. Proses tersebut mensyaratkan dipenuhinya tiga asumsi dasar. Pertama, peran serta atau partisipasi (full employment) artinya semua pelaku ekonomi ikut serta dalam kegiatan ekonomi. Kedua, kesamaan (homogenitas) artinya semua pelaku ekonomi memiliki faktor produksi dan mempunyai kesempatan berusaha dan kemampuan menghasilkan (produktivitas) yang sama. Ketiga, rasionalitas, prinsip efisiensi atau bekerjanya mekanisme pasar artinya interaksi antarpelaku ekonomi terjadi dalam keseim-bangan sehingga imbalan yang diterima oleh masyarakat seimbang dengan pengorbanan yang telah dikeluarkannya.
Kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua pelaku ekonomi di Desa Hanum ikut serta dalam proses pembangunan dan tidak setiap penduduk menikmati peningkatan pendapatan sebagai hasil dan proses pembangunan tersebut. Pelaku pembangunan yang tidak memiliki sumber daya dan tidak mempunyai akses dalam pembangunan akan menganggur. Karena menganggur, maka tidak berpendapatan yang kemudian menyebabkan kemiskinan. Masalah kemiskinan menyebabkan ketimpangan baik antargolongan penduduk, antarsektor kegiatan ekonomi maupun antardaerah.
Keterkaitan masalah pembangunan ini perlu dipahami oleh aparat desa Desa Hanum dengan memperhatikan data yang ada. Dalam hal ini, aparat desa dituntut untuk peka dalam memahami data sosial ekonomi dan jeli untuk melakukan analisis terhadap informasi yang ada dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Adapun yang menjadi kendala pokok pembangunan di Desa Hanum adalah:
1. Kemiskinan
Data yang diterbitkan Biro Pusat Statistik menyebutkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia sekarang ini adalah 25,9 juta jiwa. Dari banyaknya warga miskin tersebut, kebanyakan terdapat di pedesaan, termasuk desa Hanum. Akibat dari kemiskinan tersebut, tentunya menimbulkan berbagai permasalahan.
Ciri yang melekat pada rumahtangga miskin adalah tingkat pendidikan yang rendah. Ciri rumahtangga miskin yang lain yang erat kaitannya dengan tingkat pendidikan dan sebaran lokasi rumahtangga adalah sumber penghasilan. Kebanyakan dari rumahtangga miskin penghasilan utamanya bersumber dari sektor pertanian. Ini sesuai dengan corak rumahtangga Desa Hanum yang sebagian besar adalah rumahtangga petani.
2. Kesenjangan
Pemahaman terhadap masalah kemiskinan tidak dapat dilepaskan dad masalah ketidakmerataan antargolongan penduduk. Indikator ketidakmerataan dapat dilihat dari pergeseran distribusi pendapatan.
Masalah ini yang sebetulnya perlu dipecahkan. Karena, kemiskinan yang belum tuntas terpecahkan, dan kesenjangan yang makin meningkat dimensinya meluas tidak hanya dimensi ekonomi tetapi juga sosial, budaya, dan politik, sehingga tidak dapat dipecahkan secara langsung oleh pemerintah sendiri
Dalam hal ini, aparat Desa Hanum dituntut untuk peka terhadap masalah kemiskinan dan kesenjangan. Tugas yang pedu dilakukan adalah memberikan informasi secara akurat kepada masyarakat dan bersikap aktif untuk mengajak masyarakat memecahkan masalah kemiskinan dan kesenjangan secara bersama-sama. Dengan informasi yang akurat dan kebersamaan, maka masalah yang ada dapat dipecahkan tanpa harus menimbulkan permasalahan yang lebih luas. Inilah sesungguhnya salah satu tugas yang perlu dijalankan oleh aparat Desa Hanum. Aparat Desa Hanum diharapkan tidak hanya duduk di bekalang meja saja, tetapi memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Hanum.
3. Pergeseran Struktur Tenaga Kerja
Kemiskinan dan ketidakmerataan antargolongan penduduk terkait erat dengan perubahan struktur tenaga kerja. Perubahan ini dicerminkan oleh pergeseran rumahtangga pertanian dan non pertanian. Meskipun kebanyakan masyarakat Desa Hanum hidup dari bertani, tapi ternyata masih banyak diantara petani yang tidak memiliki lahan garapan.
Keterbatasan luas lahan yang dikuasai oleh petani akan mempersempit peluang bagi masyarakat desa untuk memperbaiki tingkat kesejahteraannya. Bertambahnya jumlah petani merupakan pemacu terjadinya pergeseran usaha dari pertanian ke usaha di luar pertanian. Pada gilirannya akan mempercepat arus urbanisasi (perpindahan masyarakat ke kota), terutama pemuda, dan memaksa lahirnya usaha kecil informal.
Kencederungan perubahan sektor pertanian akan mempunyai implikasi terhadap perkembangan masyarakat Desa Hanum. Dengan demikian kencederungan tersebut perlu dipahami oleh aparat Desa Hanum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di daerah. Dalam menghadapi perubahan tersebut, aparat Desa Hanum dituntut untuk mengelola berbagai program pembangunan Desa Hanum sehingga memberikan manfaat bagi para masyarakat petani.
4. Perkembangan Nilai Tukar Petani
Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur perkembangan kesejahteraan masyarakat desa, terutama petani, adalah indeks nilai tukar petani. Karena, secara konsepsional indeks nilai tukar petani telah memperhitungkan kemampuan tukar barang-barang pertanian yang dihasilkan petani (indeks harga yang diterima petani) dengan barang atau jasa yang diperlukan untuk konsumsi rumahtangga dan keperluan produksi pertanian (indeks harga yang dibayar petani).
Dalam kurun waktu sekarang, indeks nilai tukar petani di Desa Hanum cenderung menurun. Penurunan itu disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang dibayar petani lebih tinggi dibanding kenaikan indeks harga yang diterima petani. Itu berarti bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh petani untuk konsumsi dan produksi lebih tinggi dibanding dengan pendapatan yang diterima petani.
Dad sisi pengeluaran, pengeluaran produksi relatif lebih besar dibanding pengeluaran konsumsi. Dari pengeluaran produksi tersebut, komponen pengeluaran untuk pembelian faktor produksi dan non produksi jauh lebih tinggi dibanding pengeluaran untuk penambahan barang modal. Dari informasi tersebut dapat diketahui bahwa kemampuan petani untuk melakukan pembentukan modal amat rendah. Karena, petani harus mengalokasikan dana untuk keperluan produksi dan non produksi yang jauh lebih besar. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak mendorong penciptaan surplus bagi petani dan tidak menjamin kelangsungan usaha petani.
5. Kelembagaan di Desa
Kelembagaan masyarakat Desa Hanum mencakup dua pola hubungan. Di desa Hanum, peran dari lembaga adat dan lembaga pemerintah masih cukup dominan karena memiliki ikatan sosial (social relation) antaranggota masyarakat masih kuat. Hubungan sosial ini menciptakan kesepakatan, aturan, dan kewajiban sosial (social obligation) yang mengikat bagi setiap anggota masyarakat di Desa Hanum. Sejalan dengan meluasnya kegiatan sosial ekonomi, hubungan dan kewajiban sosial seperti itu secara bertahap mengalami pergeseran.
Hubungan yang semula didasarkan pada aspek sosial bergeser menjadi hubungan yang memperhitungkan aspek imbalan ekonomi (economic relation). Dalam hubungan ini, setiap pertukaran barang dan pelayanan jasa selalu dikaitkan dengan perhitungan untung dan rugi. Hubungan ekonomi antaranggota masyarakat kemudian berkembang menjadi kewajiban ekonomi (economic obligation) dengan aturan yang lebih baku dan mengikat. Setiap anggota masyarakat di Desa Hanum secara bertahap dituntut untuk bersikap rasional.
Berbagai lembaga sosial ekonomi masyarakat di Desa Hanum yang ada diharapkan dapat memperlancar proses transisi dari hubungan dan kewajiban sosial menjadi hubungan dan kewajiban ekonomi. Lembaga tersebut antara lain BPD, PKK, Koperasi Unit Desa, Badan Kredit Desa, dan lembaga lainnya. Dalam proses transisi tersebut, peran aparat Desa Hanum adalah memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Hanum sehingga dapat memanfaatkan lembaga sosial ekonomi yang ada untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan di Desa Hanum tersebut secara ringkas dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Rendahnya mutu sumber daya manusia (SDM) di Desa Hanum;
2. Belum optimalnya lembaga pemerintahan desa dan lembaga musyawarah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Hanum;
3. Terbatas jangkauan pelayanan lembaga perekonomian dalam mendukung usaha ekonomi desa di Desa Hanum.
4. Belum meratanya prasarana dan sarana sosial ekonorni dalam melayani kebutuhan masyarakat Desa Hanum.

STRATEGI PEMBANGUNAN DESA HANUM
Setiap pembangunan Desa Hanum paling tidak harus memuat unsur-unsur pokok sebagai berikut. Pertama, strategi dasar sebagai acuan dalam merumuskan kebijaksanaan; Kedua, kerangka rencana makro yang memuat berbagai besaran sebagai sasaran yang harus dicapai; ketiga, perkiraan sumber-sumber pembiayaan; keempat, perangkat kebijaksanaan berupa program pembangunan Desa Hanum.
1. Strategi Pembangunan Desa Hanum
Strategi pembangunan Desa Hanum perlu dipahami sebagai suatu proses pertumbuhan dalam hubungan sosial, ekonomi, budaya dan politik masyarakat desa. Pembangunan yang dipandang sebagai suatu proses pertumbuhan pada dasarnya akan membawa perubahan dalam proses alokasi sumber-sumber ekonomi, proses distribusi manfaat, dan proses akumulasi yang membawa pada peningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraan. Perubahan yang diharapkan adalah proses yang berlangsung secara alamiah, yaitu yang menghasilkan harus menikmati.
Begitu pula sebaliknya yang menikmati haruslah yang menghasilkan. Dalam proses tersebut putaran kegiatan ekonomi akan menghasilkan surplus yang menjadi sumber peningkatan kesejahteraan kemudian hasilnya akan dinikmati oleh masyarakat secara merata. Proses ini diarahkan agar setiap upaya pembangunan Desa Hanum dapat meningkatkan kapasitas masyarakat (capacity building) melalui penciptaan akumulasi modal (capital accumulation) yang bersumber dad surplus yang dihasilkan dan pada gilirannya dapat menciptakan pendapatan yang dinikmati oleh rakyat.
Dengan memahami pembangunan sebagai perubahan struktur, maka mekanisme pembentukan modal yang benar merupakan kunci dari pengembangan ekonomi rakyat Desa Hanum yang tumbuh berkembang. Proses pemupukan modal yang benar muncul dari dalam sendiri yakni dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk dinikmati masyarakat sehingga tumbuh berkembang secara alamiah. Dengan pengertian ini setiap anggota masyarakat disyaratkan berperanserta dalam proses pembangunan, mempunyai kemampuan sama, dan bertindak rasional. Dalam strategi pembangunan seperti itu peran pemerintah Desa Hanum yang diharapkan adalah:
a. Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang.
b. Memperkuat potensi ekonomi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat Desa Hanum. Dalam rangka memperkuat potensi ekonomi rakyat ini, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar.
c. Melindungi masyarakat Desa Hanum dengan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang dengan mengembangkan pola kemitraan yang saling menguntungkan.

2. Kerangka Makro Pembangunan Desa Hanum
Sasaran yang harus dilakukan dalam pengembangan pembangunan Desa Hanum adalah:
a. Makin mantapnya fungsi pemerintahan Desa Hanum dalam pengelolaan pembangunan, yang didukung oleh struktur organisasi dan prasarana dan sarana pemerintahan desa secara memadai.
b. Meningkatnya pendapatan Desa Hanum untuk memperbesar kemampuan desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
c. Makin berfungsinya lembaga kemasyarakatan desa yang mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
d. Makin mantapnya perekonomian masyarakat desa.
e. Tersedianya sarana dan prasarana (jalan, listrik atau penerangan, pasar, peralatan olahraga, dll) di tiap dusun untuk memperlancar pembangunan di desa Hanum.
f. Makin mantapnya pola keterpaduan pembangunan di desa dan keterkaitan pengembangan hubungan antara kota (Kota Banjar, contohnya) dan Desa Hanum.
g. Meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, termasuk pelestarian lingkungan.
h. Sebagian besar pendapatan masyarakat Desa Hanum, terutama dalam bidang pertanian, telah mencapai tingkat swasembada.
i. Berkurangnya jumlah penduduk miskin dan berpendidikan rendah di Desa Hanum.
Untuk mencapai sasaran pembangunan daerah pada umumnya dan sasaran pembangunan Desa Hanum dikembangkan kebijaksanaan pembangunan desa yang meliputi:
a. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintahan desa, sampai ke tingkat Dusun, RT dan RW.
b. Penguatan kelembagaan ma¬syarakat desa. Misalnya: BPD, PKK, Karang Taruna dan Hansip.
c. Pengembangan kemampuan sosial-ekonomi masyarakat desa;
d. Pengembangan prasarana dan sarana Desa Hanum. Misalnya: jalan, penerangan, pengairan (irigasi), pemakaman, dan tempat peribadatan (mesjid).
e. Pemantapan keterpaduan pembangunan desa yang berwawasan lingkungan, sehingga tidak terjadi penebangan hutan secara liar.

3. Pola Pembiayaan Pembangunan Desa Hanum
Pembiayaan pembangunan Desa Hanum bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (APBN dan APBD) serta APBDes berupa bantuan pembangunan daerah (Inpres) dan bantuan pembangunan yang bersifat sektoral yang berasal dari pusat. Peran bantuan pembangunan daerah (Inpres) sangat besar dalam menunjang pembangunan Desa Hanum. Bantuan ini merupakan salah satu stimulan bagi setiap daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan.
Strategi pembiayaan pembangunan di Desa Hanum, secara garis besar berasal dari: 70 % berasal dari subsidi pemerintah dan donatur dan 30 % berasal dari masayarakat.
Bantuan pembangunan daerah yang sudah diberikan selama ini meliputi:
1. Bantuan pembangunan dari daerah tingkat I Jawa Tengah;
2. bantuan pembangunan daerah tingkat II Cilacap;
3. Bantuan pembangunan desa;
4. Bantuan pembangunan darana dan prasarana. Misalnya: Jalan, Pertanian, Perairan, dan fasilitas kemasyarakatan lain.
5. Bantuan pembangunan sarana kesehatan,
6. Berbagai bantuan yang bersifat khusus.
Bantuan yang secara langsung diarahkan bagi masyarakat desa adalah bantuan pembangunan desa (Inpres Desa). Bantuan pembangunan desa diberikan kepada setiap desa. Bantuan Pembangunan Desa adalah milik masyarakat desa yang dikelola melalui wadah lembaga masyarakat desa dengan tujuan untuk:
1. Merangsang peningkatan produksi dan pemasaran barang dan jasa masyarakat Desa Hanum;
2. Membangun dan memelihara prasarana dan sarana pendukung perdesaaan
3. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, baik aparat maupun masyarakat, antara lain melalui kegiatan Latihan Pembangunan Desa Terpadu;
4. Memperkuat kelembagaan masyarakat dan pengembangan lembaga dana dan perkreditan milik masyarakat desa dalam rangka mendorong pemupukan modal di Desa Hanum;
5. Memperkuat mekanisme perencanaan, pengelolaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan masyarakat Desa Hanum.
6. Bantuan dana sebagai bantuan modal usaha, prasarana Desa Hanum, dan tenaga pelaksana di lapangan.
Sasaran akhir dari program pembangunan tersebut adalah masyarakat Desa Hanum sehingga pengelolaan berbagai pola pembiayaan pembangunan Desa Hanum, harus terkait dan terpadu. Sehubungan dengan itu, berbagai program, proyek dan kegiatan yang diarahkan pada pembangunan Desa Hanum perlu didasarkan prinsip keterkaitan dan keterpaduan baik dalam pembiayaan, pelaksanaan maupun pengendalian.
Dalam kerangka keterpaduan tersebut tugas aparat Desa Hanum adalah mengelola berbagai bantuan tersebut secara tertib dan transparan dengan berpegang pada lima prinsip pokok, yaitu:
1. Mudah diterima dan didayagunakan oleh masyarakat sebagai kelompok sasaran (acceptable).
2. Dikelola oleh masyarakat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable).
3. Memberikan pendapatan yang memadai dan mendidik masyarakat untuk mengelola kegiatan secara ekonomis (profitable).
4. Hasilnya dapat dilestarikan oleh masyarakat sendiri (sustanaible).
5. Pengelolaan dana dan pelestarian hasil dapat dengan mudah digulirkan dan dikembangkan oleh masyarakat desa dalam lingkup yang lebih luas (replicable).

4. Kebijaksanaan Pembangunan Desa Hanum
Kebijaksanaan pembangunan Desa Hanum secara umum dapat dipilah dalam tiga kelompok. Pertama, kebijaksanaan yang secara tidak langsung mengarah pada sasaran tetapi memberikan dasar tercapainya suasana yang mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat desa. Kedua, kebijaksanaan yang secara langsung mengarah pada peningkatan kegiatan ekonomi kelompok sasaran. Ketiga, kebijaksanaan khusus menjangkau masyarakat melalui upaya khusus.
Kebijaksanaan tidak langsung diarahkan pada penciptaan kondisi yang menjamin kelangsungan setiap upaya pembangunan Desa Hanum melalui pengembangan kegiatan sosial ekonomi, penyediaan prasarana, pembangunan prasarana pendukung, penguatan kelembagaan, serta penyempumaan peraturan perundang-undangan yang menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Dalam kerangka kebijaksanaan ini pula termasuk penciptaan ketenteraman suasana sosial dan politik, penciptaan iklim usaha dan stabilitas ekonomi melalui pengelolaan ekonomi makro yang berhati-hati, pengendalian pertumbuhan penduduk dan pelestarian lingkungan hidup.
Kebijaksanaan langsung diarahkan pada peningkatan akses terhadap prasarana dan sarana yang mendukung penyediaan kebutuhan dasar berupa pangan, sandang, perumahan, kesehatan dan pendidkan, peningkatan produktivitas dan pendapatan, khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Dalam hubungan ini, pendapatan yang paling tepat dalam pengembangan ekonomi rakyat adalah melalui pendekatan kelompok dalam bentuk usaha bersama dalam wadah koperasi (KUD). Upaya meningkatkan kemampuan menghasilkan nilai tambah paling tidak harus ada perbaikan akses terhadap empat hal, yaitu: pertama, akses terhadap sumber daya; kedua, akses terhadap teknologi, yaitu suatu kegiatan dengan cara dan alat yang lebih baik dan lebih efisien; ketiga, akses terhadap pasar. Produk yang dihasilkan harus dapat dijual untuk mendapatkan nilai tambah. Ini berarti bahwa penyediaan sarana produksi dan peningkatan keterampilan perlu diimbangi dengan tersedianya pasar secara terus-menerus; dan keempat, akses terhadap sumber pembiayaan.
Kebijaksanaan khusus diutamakan pada penyiapan penduduk Desa Hanum untuk dapat melakukan kegiatan sosial ekonomi sesuai dengan budaya setempat. Upaya khusus ini pada dasarnya mendorong dan memperlancar proses transisi dari kehidupan subsisten dan tradisional menjadi kehidupan pasar. Penyiapan penduduk Desa Hanum ini bersifat situasional sesuai dengan tingkat permasalahan dan kesiapan masyarakat itu sendiri.
Peran tokoh masyarakat Desa Hanum termasuk aparat daerah yang paling dekat dengan masyarakat menjadi amat penting dalam proses transisi ini. Bagian dari kebijaksanaan khusus adalah peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap kegiatan usaha penduduk berupa jaminan kepastian usaha dan kemudahan akses, serta pembentukan lembaga yang memberi layanan kepada penduduk miskin. Kebijaksanaan ini dilaksanakan secara terpilih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

5. Program Pembangunan Desa Hanum
Kebijaksanaan pembangunan Desa Hanum dilaksanakan melalui berbagai program pembangunan sektoral, regional dan khusus. Program pembangunan Desa Hanum dapat dilakukan oleh aparat Desa Hanum atau aparat dari berbagai instansi terkait.
a. Program Pembangunan Sektoral
Program sektoral umumnya berorientasi pada peningkatan produksi dan pembangunan prasarana dan sarana fisik yang secara langsung menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat Desa Hanum seperti: pangan, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. Pelaksanaan program sektoral pada umumnya dikelola secara terpusat. Program-program ini meliputi antara lain proyek kegiatan pembangunan Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Industri dan Perdagangan, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, Departemen Tenaga Kerja, dan instansi terkait lainnya.
b. Program Pembangunan Daerah
Program pembangunan daerah dituangkan melalui berbagai bantuan pembangunan daerah, baik bantuan pembangunan Daerah Tingkat I (Inpres Dati I), bantuan Daerah Tingkat II (Inpres Dati II), bantuan pembangunan Desa (Inpres Desa). Program pembangunan daerah diarahkan pada perluasan kesempatan kerja, pengembangan potensi daerah, dan peningkatan kemampuan masyarakat dan aparat di daerah. Selain itu bantuan pembangunan yang diberikan kepada daerah merupakan pemacu untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pengerahan sumber daya, dan meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan daerah. Bantuan pembangunan daerah (Inpres) sesungguhnya yang paling ideal untuk mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan. Bantuan ini dikelola oleh masyarakat dengan pendampingan aparat di daerah yang mengetahui secara akurat permasalahan yang dihadapi.
c. Program Pembangunan Khusus
Program pembangunan khusus diarahkan untuk menggerakkan kegiatan sosial ekonomi, meningkatkan mutu sumber daya manusia, membangun prasarana dan sarana, serta memperkuat kelembagaan penduduk, terutama di daerah-daerah (dusun) tertinggal. Program pembangunan khusus ini dilakukan secara selektif sehingga dapat terarah pada kelompok sasaran. Program khusus untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa Hanum sesungguhnya telah dilakukan melalui berbagai proyek/kegiatan, seperti Pengembangan Kawasan Terpadu, Proyek Peningkatan Pendapatan Petani, Pengembangan TPSP-KUD, Penyediaan Kredit Kelayakan Usaha, Pengembangan Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera, dan berbagai program/proyek khusus lainnya. Salah satu program yang secara khusus diarahkan pada penanggulangan kemiskinan adalah dengan menuntaskan kemiskinan di Desa Hanum. Program ini merupakan pengembangan dan penajaman dad program penanggulangan kemiskinan yang telah dilakukan sebelumnya.
Aparat Desa Hanum, meski secara langsung tidak ikut melaksanakan berbagai program pembangunan Desa Hanum tersebut, tetapi perlu menyiapkan masyarakat Desa Hanum sehingga dapat memanfaatkan berbagai program pembangunan tersebut.

LANGKAH-LANGKAH PENYEMPURNAAN
Strategi pembangunan Desa Hanum perlu terus disempurnakan dengan berpedoman pada tiga arah, yaitu:
Pertama, pembangunan Desa Hanum perlu diarahkan secara tajam pada masyarakat yang paling memerlukan. Dengan kata lain pembangunan Desa Hanum didasarkan pada pemihakan dan pemberdayaan kepada masyarakat Desa Hanum yang paling tertinggal. Perhatian khusus diwujudkan dalam perluasan akses rakyat kepada sumber daya pembangunan disertai dengan penciptaan peluang yang seluas-luasnya bagi masyarakat di lapisan bawah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Dengan perluasan seperti itu, peran serta masyarakat menjadi penentu keberhasilan pembangunan Desa Hanum. Masyarakat akan makin terbuka, makin berpendidikan dan makin tinggi kesadarannya. Dengan demikian juga makin tanggap dan kritis terhadap segala hal yang menyangkut pelaksanaan pembangunan.
Kedua, pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan, terutama dalam pengelolaan keuangan Desa Hanum. Penyempumaan ini diarahkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna untuk bantuan dana, prasarana dan sarana dalam mendorong pengembangan kegiatan sosial ekonomi rakyat. Pendekatan yang paling tepat dalam pengembangan ekonomi rakyat adalah melalui pendekatan kelompok dalam bentuk usaha bersama. Dalam kelembagaan yang didasarkan kebersamaan, maka kegiatan sosial ekonomi yang dikembangkan oleh kelompok penduduk diharapkan akan mendorong kemandirian dan berkembang secara berkelanjutan.
Pendelegasian wewenang dalam upaya peningkatan peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mendayagunakan mekanisme perencanaan dari bawah. Di tingkat desa melalui wadah kelompok masyarakat desa yang terhimpun dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mekanisme perencanaan di tingkat kecamatan melalui diskusi Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), tingkat kabupaten melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah Tingkat II (Rakorbang Dati II), tingkat propinsi melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah Tingkat I (Rakorbang Dati I). Koordinasi antarpropinsi melalui Rapat Konsultasi Regional Pembangunan (Konreg) dan Rapat Konsultasi Nasional Pembangunan (Konasbang) di pusat.
Ketiga, modernisasi kehidupan masyarakat Desa Hanum dengan mendorong perubahan struktur sosial ekonomi dan budaya masyarakat secara bertahap. Dalam kerangka perubahan struktural seperti itu berbagai bantuan dana, prasarana dan sarana yang dialokasikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan perlu ditempatkan sebagai suatu stimulan untuk memacu percepatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat desa. Peran dari bantuan dana, prasarana dan sarana adalah menggantikan tabungan yang semestinya dihimpun dari kemampuan masyarakat di daerah. Proses ini diarahkan agar bantuan dana, prasarana dan sarana yang diberikan kepada masyarakat desa dapat meningkatkan kapasitas masyarakat (capacity building) melalui pemupukan modal yang bersumber dari surplus yang dihasilkan dan pada gilirannya dapat menciptakan pendapatan yang dinikmati oleh rakyat. Proses transformasi harus digerakkan oleh masyarakat sendiri.
Pengertian mekanisme pembentukan modal meskipun dengan bahasa yang sangat sederhana pun perlu ditanamkan sejak dini masyarakat sebagai pelaku pembangunan. Dengan pemahaman terhadap arah baru pembangunan tersebut diharapkan pembangunan Desa Hanum daerah akan mendorong pembangunan yang muncul dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan hasilnya untuk rakyat. Dengan berpedoman pada strategi itu, beberapa langkah-langkah penyempurnaan harus dilakukan oleh Desa Hanum untuk mempercepat pembangunan Desa Hanum, antara lain:
1. Dari segi perencanaan, langkah-langkah yang dilakukan antara lain: (i) bantuan pembangunan daerah melalui program Inpres akan lebih dipadukan dengan kebijaksanaan investasi dan pembangunan daerah secara keseluruhan; (ii) bantuan pembangunan yang semula masih diarahkan oleh Pemerintah pusat secara bertahap dialihkan menjadi bantuan pembangunan yang dikelola langsung oleh Desa Hanum. Hal ini berarti pemberian kesempatan yang luas bagi aparat dan masyarakat di daerah untuk mengelola bantuan dan melakukan kegiatan produktif sehingga mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dan pendapatan asli daerah yang lebih besar.
2. Dari segi penyaluran bantuan, langkah penyempurnaan yang dilakukan adalah mempercepat pengesahan dokumen perencanaan. Petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyaluran bantuan dilakukan sekali dan berlaku untuk seluruh jenjang.
3. Dan segi pencairan, setiap bantuan pembangunan harus dapat dicairkan pada setiap tahun anggaran. Dengan ketentuan tersebut, berbagai dokumen yang merujuk pada pencairan diupayakan untuk disederhanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Aparat Desa Hanum diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melengkapi berbagai persyaratan pencairan bantuan, bukan mempersulit masyarakat dalam mencairkan bantuan. Dengan langkah penyempurnaan tersebut, program pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal.
4. Dari segi pengelolaan, berbagai program pembangunan Desa Hanum perlu dikelola secara terpadu dengan meningkatkan koordinasi antar instansi. Kita sadari bahwa masalah yang dihadapi oleh masyarakat Desa Hanum tidak dapat dipecahkan seluruhnya oleh aparat Desa Hanum. Dalam hal ini aparat Desa Hanum diharapkan dapat bekerjasama dengan aparat instansi lain di daerah, sekolah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan swasta.
5. Dari segi pelaporan, semua pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini pengelolaan bantuan pembangunan desa harus dapat dilaporkan, meskipun ringkas dan sederhana. Pelaporan yang disusun tidak hanya mencakup realisasi keuangan, tetapi juga hasil pelaksanaan dan evaluasi dampak terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat Desa Hanum.
Sesuai dengan arahan reformasi, pelaksanaan pembangunan, termasuk pengelolaan bantuan pembangunan desa, secara bertahap dialihkan dari aparat kepada masyarakat. Dalam proses perubahan tersebut, peran aparat akan bergeser dari mengendalikan secara penuh menjadi mengarahkan, dan dari pelaksana menjadi pembina. Maka sadari bahwa persepsi aparat masih beragam sehingga perlu pembinaan kepada aparat. Dan yang paling utama adalah pemberdayaan masyarakat dalam wadah BPD.

PERAN APARATUR DESA HANUM
Tantangan yang dihadapi oleh aparat Desa Hanum adalah melakukan perbaikan dan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan disertai dengan perilaku yang bersifat melayani, mengayomi, meneladani dan mendorong prakarsa dan peran serta aktif masyarakat. Aparat Desa Hanum dituntut untuk semakin terbuka, luwes, dan tanggap terhadap perubahan dan kepentingan masyarakat dan berorientasi pada kebijaksanaan untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan dalam pelayanan. Dalam upaya memberdayakan masyarakat Desa Hanum, peran aparat Desa Hanum adalah turut serta secara aktif memberikan sumbangan pemikiran untuk perumusan kebijaksanaan pembangunan dengan mengamankan etika pembangunan yang benar. Peran ini bertalian erat dengan mempertajam arah dan menambah bobot mutu dad setiap kebijaksanaan pembangunan. Peran aparat Desa Hanum tersebut dapat ditinjau dari tiga tataran, yaitu:
Pertama, dalam setiap perumusan kebijakan pengambil keputusan selalu mendasarkan diri pada nilai-nilai dasar yang telah disepakati bersama. Tantangan yang harus dihadapi adalah mengubah persepsi tentang pembangunan. Aparat Desa Hanum diharapkan berperan dalam menanamkan pengertian tentang nilai-nilai dasar yang terkait langsung dengan moral pembangunan. Dalam pengerian ini para aparat Desa Hanum diharapkan dapat mempertajam pemahaman tentang proses pembangunan yang diciptakan dari setiap anggota masyarakat, oleh setiap anggota masyarakat dan untuk setiap anggota masyarakat. Itu berarti pula kepedulian terhadap masalah sosial ekonomi merupakan kecenderungan yang perlu terus dikembangkan di kalangan aparat Desa Hanum. Kepedulian itu diwujudkan dengan bersikap proaktif dan berpikir secara positif dalam upaya pemberdayaan masyarakat Desa Hanum.
Kedua, setiap kebijaksanaan pembangunan dalam dirinya senantiasa terkandung sifat dapat diukur (accountability) dan dapat dipertanggung jawabkan (responsibility). Peran aparat Desa Hanum adalah mengembangkan mekanisme pengawasan secara mandiri (self-control) terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan. Sebagian besar dari aparat Desa Hanum secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan. Oleh sebab itu, aparat diharapkan dapat mengembangkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government).
Ketiga, dampak sosial dari suatu kebijakan merupakan medan yang luas bagi kajian kritis. Kajian itu sendiri merupakan salah satu sumber untuk menyempumakan kebijaksanaan pembangunan. Aparat Desa Hanum diharapkan dapat membantu menyebarkan informasi tentang kebijaksanaan pembangunan kepada masyarakat agar setiap anggota masyarakat mempunyai kesiapan dan kemampuan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan.
Dengan memperhatikan aspek pelayanan masyarakat tersebut, bentuk pelayanan yang diharapkan dari aparat Desa Hanum-mencakup:
1. Pengembangan jaringan komunikasi antar lembaga atau instansi pemerintah terkait baik di tingkat pusat maupun daerah sebagai sarana bagi perumusan kebijaksanaan pembangunan. secara terbuka. Dengan adanya jalinan komunikasi tersebut, maka berbagai kebijaksanaan pembangunan dapat disusun atas dasar koordinasi dan tumpang tindih kebijaksanaan dapat dihindarkan.
2. Penyebaran informasi kepada masyarakat tentang proses perumusan kebijaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Penyebaran informasi ini dilakukan baik sebelum penyusunan kebijaksanaan pembangunan untuk memperoleh masukan dari masyarakat, maupun setelah pelaksanaan untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat. Dengan memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, maka masyarakat Desa Hanum diharapkan akan mendukung pelaksanaan dan ikut bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pelestarian hasil pembangunan di Desa Hanum.
3. Aparat Desa Hanum harus aktif untuk melakukan dialog dengan para aparat instansi teknis terkiat dan para akademisi tentang permasalahan pembangunan. Dengan dialog seperti ini, maka aparat DESA HANUM secara langsung dapat memahami permasalahan yang sebenamya tentang pembangunan sehingga ikut menyumbangkan pemikiran dalam rangka penyempumaan kebijaksanaan pembangunan Desa Hanum.
4. Peningkatan koordinasi dengan Bappeda Tingkat II dan Tingkat I serta instansi terkait lainnya sehingga pengelolaan program pembangunan Desa Hanum mendapat dukungan dari program dan proyek pembangunan daerah lainnya. Dengan dukungan program dan proyek terkait, maka program pembangunan desa dapat lebih optimal dalam meningkatkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
5. Aparat Desa Hanum diharapkan dapat merintis pengembangan lembaga sosial ekonomi Desa Hanum dengan pola kemitraan. Pola kemitraan ini akan lebih sesuai dengan penclekatan kelompok yang dikembangkan dalam pembangunan masyarakat Desa Hanum. Dengan pola kemitraan, masyarakat Desa Hanum secara kelompok akan lebih diuntungkan karena dapat memperoleh pelayanan di bidang produksi, permodalan dan pemasaran secara berkelanjutan. Secara individual, masyarakat Desa Hanum akan dapat melakukan pemupukan modal untuk menjamin kelangsungan usahha. Dengan demikian pembangunan kapasitas masyarakat melalui pengembangan ekonomi yang berkelanjutan akan lebih cepat terwujud.

PROGRAM KERJA KEPALA DESA HANUM PERIODE 2007-23013
Visi yang diemban oleh Kepala Desa Hanum Periode 2007-2013 adalah: “Meningkatkan Tarap Hidup Masyarakat dan Mempercepat Laju Pertumbuhan Ekonomi Rakyat, Demi Terciptanya Pembangunan Desa Hanum yang Lebih Maju dan Mandiri”.
Atas dasar pemikiran dan pemaparan visi & misi diatas, maka Kepala Desa Hanum untuk 6 (enam) tahun kedepan harus memprioritaskan programnya pada:
1. Bidang Ekonomi
a. Meningkatkan sistem pertanian secara profesional dan efisien melalui: rotasi tanaman, pertanian tepat guna, penyuluhan dibidang pertanian dan penguatan kelompok tani desa.
b. Pengadaan sistem irigasi (pengairan) di daerah atau dusun yang kekurangan air.
c. Meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat.
d. Menambah fasilitas (sarana dan prasarana) terutama yang berhubungan dengan bidang pertanian. Misalnya: jalan dan penerangan.
2. Bidang Politik
a. Melakukan pembinan tata cara berpolitik yang dewasa, mencerdaskan dan tanpa ada unsur tekanan (mambebaskan).
b. Penyamarataan hak-hak berpolitik bagi seluruh masyarakat Desa Hanum.
c. Melakukan pendidikan politik rakyat karena politik merupak aset penting bagi terciptanya pembangunan Desa Hanum agar lebih maju.
3. Bidang Sosial-Keagamaan
a. Meningkatkan atau mengoptimalkan budaya gotong-royong warga masyarakat Desa Hanum sebagai ciri khas pola kehidupan masyarakat pedesaan (paguyuban).
b. Mengadakan pengajian rutin bagi masyarakat Desa Hanum, terutama bagi generasi muda dan anak-anak, karena merekalah pewaris tunggal kemajuan Desa Hanum di massa mendatang.
c. Memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu secara berkala. Misalnya: untuk pendidikan, kesehatan maupun untuk kegiatan sunatan massal.
d. Menyelenggarakan Jumatan keliling yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai pintu masuk untuk mengetahui potensi keagamaan masyarakat di Desa Hanum.
4. Bidang Budaya & Olah Raga
a. Melakukan pembinan dan pemberdayaan potensi generasi muda baik dalam bidang olahraga, seni dan budaya melalui wadah Karang Taruna.
b. Meningkatkan kualitas kesenian tradisional yang ada di Desa Hanum agar lebih santun, ekonomis dan mendidik.
c. Mengatur kegiatan olahraga masyarakat Desa Hanum agar lebih profesional dan berprestasi.
d. Mengefektifkan (efisiensi) aset-aset olahraga dan kesenian agar dimanfaatka secara baik.
e. Menambah dan memperbaiki sarana olahraga, misalnya lapang Sepak Bola dll.
5. Bidang Pertahanan Keamanan
a. Meningkatkan kualitas dan kuantintas sumber daya anggota Hansip agar lebih disiplin dalam melaksanakan perannya.
b. Mengoptimalkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) ditingakat RT dan RW.

PENUTUP
Upaya pembangunan Desa Hanum telah dilakukan melalui berbagai program pembangunan yang dikelola oleh departemen dan instansi secara terpusat maupun di daerah, dan secara mikro oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pihak yang peduli terhadap pembangunan Desa Hanum. Komponen inti dari setiap upaya pembangunan Desa Hanum adalah:
1. Bantuan dana
2. Pendidikan dan latihan;
3. Pembangunan prasarana pendukung;
4. Penyediaan sarana;
5. Pengembangan kelembagaan, baik pembentukan lembaga maupun penerbitan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini yang diperlukan adalah penajaman program dan kegiatan sehingga hasilnya lebih optimal dan dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat Desa Hanum.
Dalam pembangunan Desa Hanum, upaya pembangunan Desa Hanum perlu dikaitkan dengan peningkatan kapasitas masyarakat sebagai dasar pemupukan modal. Peningkatan kapasitas masyarakat dapat dilakukan melalui: pemberian bantuan dana sebagai modal usaha, pelatihan yang tepat, penerapan teknologi-tepat guna, pembangunan prasarana pendukung, penyediaan sarana penunjang, dan penguatan kelembagaan sebagai wadah usaha masyarakat.
Dalam kerangka pemupukan modal itu, berbagai bantuan baik yang diberikan oleh pemerintah maupun masyarakat yang sudah maju, perlu ditempatkan sebagai pemacu proses perubahan dalam kegiatan sosial ekonomi masyarakat menuju pada suatu kehidupan yang lebih maju.
Dalam proses perubahan itu diperlukan suatu kepedulian dan kebersamaan semua pihak. Aparat Desa Hanum sebagai aparat yang langsung berhubungan dengan penyiapan masyarakat Desa Hanum perlu terus memupuk kepedulian dan kebersamaan. Peran aparat Desa Hanum yang diharapkan adalah menyiapkan dan menciptakan peluang dan kesempatan usaha yang lebih besar bagi masyarakat miskin di Desa Hanum. Oleh sebab itu, aparat Desa Hanum dituntut untuk bersikap proaktif dan postif dalam mengembangkan pembangunan berwawasan pada pemihakan dan pemberdayaan masyarakat.
Pendekatan pemihakan dan pemberdayaan masyarakat sangat efektif untuk menjembatani upaya yang dilakukan melalui berbagai program pembangunan. Melalui model pemberdayaan ini dapat dilakukan penyiapan masyarakat sebagai bagian dad proses transisi yang umumnya tidak dicakup dalam program pembangunan. Dengan peran tersebut, aparat Desa Hanum akan membantu menempatkan arah pembangunan pada proporsi sebenamya.
Dengan demikian, penyelenggaraan orietnasi ini dapat dipandang sebagai upaya pembangan kemampuan aparat DESA HANUM untuk mewujudkan aparat pembangunan yang berbudi luhur, tangguh, cerdas dan terampil, mandiri dan memiliki rasa kesetiakawanan, bekerja keras, produktif, kreatif dan inisiatif, berdisiplin serta berorientasi ke masa depan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik.
Akhir kata..... Atas segala perhatian dan partisipasi semua pihak guna menyukseskan “hajat besar Desa Hanum” ini kami haturkan banyak terima kasih. Semoga dari pemaparan visi misi hingga pemilihan, mampu memberikan kontribusi baik bagi tegaknya kepemimpinan di Desa Hanum yang berkarakter dengan segenap bumbu prodramnya. Amien.
Wallul muwafeq ilaa aqwamith tharieq
Wassalamu’alaikum wr.wb.

Hanum, 30 Oktober 2006 M