<< Humanis - Kritis - Transformatif - Praxis >>

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter
  • "....ada kisah yang belum usai...."

    Akhirnya langkah ini tiba pada sebuah sketsa. Dalam kecamuk, amuk dan peluk. Ada yang terkunci saat ingin membuka segala. Meski cuma lewat kata. Satu hal yang kuyakin; adalah jengahku pasti hadir dalam lembaran ini. Hanya, bacalah! Simaklah! Lalu silahkan saja sinismu terngiang dan kan ada rutuk yang melenggang. Atau paling tidak, pandanglah! Dan jauhkan ia pelan, kelak tak ada perihal yang membayang. Hingga entah kapan kan terhiba kata yang dikurung naifnya keangkuhan...

  • Kuwariskan semua ini hanya untukmu...

    Mahakarya inilah salah satu warisan yang akan kuberikan. Maka kutulis sabda ini untukmu, Anakku. Meski Ayah sendiri sebenarnya tak mengerti di mana bermula maksud ini. Tapi ayah tidak memiliki kemampuan menuliskan isyarat hati. Ayah juga berharap dirimu damai adanya. Sebab doaku telah kurangkumkan pada mega. Ia kan menaungimu dari durja dunia. Dan bagi ayah, beritamu adalah segalanya. Apa yang ayah jalani tidak lagi berarti bila kamu, anakku, tak lagi mengilhami! Kamu adalah anakku, dan anak dari ingatan yang kuwariskan padamu...

  • Merayakan Keberagaman Keberagamaan...

    Setidaknya ada tiga hal yang ingin disampaikan tafsir emansipatoris; Islam Emansipatoris ingin memberikan perspektif baru terhadap teks, Menempatkan manusia sebagai subyek penafsiran keagamaan, Memiliki konsern kepada persoalan kemanusiaan ketimbang pada persoalan teologis. Islam Emansipatoris ingin mengalihkan perhatian agama dari persoalan langit (teosentrisme) menuju persoalan riil yang dihadapi manusia (antroposentrisme). Penekanannya pada aspek praksis, sehingga agama tidak hanya dipahami sebagai ritualisme melainkan pembebasan masyarakat dari segala penindasan!

Twitter
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL LEPAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL LEPAS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Maret 2011

Semar & Supersemar: Serba Samar!


Lebih dari sekadar kebetulan jika Semar dan Supersemar tetap terselubungi kabut kesamaran. Lebih pula dari sebatas kelatahan bila keduanya sama-sama dihadirkan sebagai "penanda mengambang" yang menjadi legitimasi rezim -entah politik, entah kebudayaan- sekaligus landasan utama untuk pengambilan langkah besar. Pertanda pula bahwa banyak langkah penting yang hanya didasarkan pada hal-hal yang tak benar-benar terang. Kesamaran memang patut dijadikan sebagai benang merah untuk menjalin keduanya dalam satu medan makna.

Semar, sebagaimana dipahami dalam tradisi pewayangan, merupakan sosok yang tak mudah diidentifikasi. Semar berasal dari kata samar. Memang sesungguhnya wujud Semar samar. Jika dikatakan laki-laki, dia mirip perempuan. Jika disebut perempuan, wajahnya laki-laki. Karena itu, banyak yang keliru menyebutnya. Jika ada yang merinci badannya, orang akan melihat hidungnya runcing memikat hati, matanya basah nan mempesona, dan lain-lain yang serba menarik. Begitulah para dalang biasa mencandra sosok Semar.

Dalam kaitannya dengan kekuasaan, walaupun Semar kelihatan sebagai rakyat biasa, semua penonton tahu bahwa ia sebenarnya seorang dewa yang tak terkalahkan. Jika Semar marah, dewa-dewa bergetar, dan apa yang ia kehendaki akan terjadi.

Di luar ungkapan dan pemahaman semacam itu, masih banyak lagi teks dalam tradisi pewayangan, baik berupa lisan maupun tertulis, yang bisa dijadikan sebagai rujukan betapa sosok Semar penuh kabut misteri. Namun dalam kekabutan itulah, Semar semakin eksis dan nyaris tak tergantikan.

Keberadaan Supersemar agaknya juga memiliki kemiripan dalam berbagai hal. Hingga sekarang keberadaannya masih menjadi bahan perdebatan yang tak berujung. Perdebatan itu mengemuka, paling tidak hingga sekarang, karena bukti autentiknya tak tertemukan. Karena itulah, kesamaran Supersemar lantas merentang dari realitas faktual sampai realitas fiksional, begitu sebaliknya.

Terlepas dari benar tidaknya keterlibatan Soeharto dalam kudeta pertama yang gagal (G-30-S), peristiwa Supersemar dapat dipandang sebagai proses kudeta kedua secara perlahan-lahan. Dari perspektif kritik sumber, semua naskah yang ada sekarang ini bukanlah naskah asli, melainkan naskah tiruan. Persoalannya, untuk kepentingan apa bentuk Supersemar itu dipalsukan?

Adapun dalam interpretasi kultural, Supersemar tak bisa dipisahkan dari Semar. Soeharto adalah pengagum Semar, tokoh Punakawan atau rakyat jelata yang menjadi 'pamomong' bagi ksatria Pandawa. Dalam konteks ini, kata Super Semar kemungkinan berasal dari Soeharto. Persoalannya, istilah Supersemar dibuat setelah surat perintah diberikan, atau dirancang sebelumnya?

Jika hal pertama yang terjadi, maka Surat Perintah yang bertanggal 11 Maret hanyalah sebuah naskah yang kebetulan bisa disingkat menjadi Supersemar, Semar yang super atau luar biasa. Namun jika nama itu telah dirancang sebelumnya, bisa dipastikan bahwa Soeharto telah merencanakan semua itu. Jika itu kudeta, Soeharto berusaha melakukannya secara perlahan-lahan. Sebagai orang Jawa, ia tidak menginginkan ada kesan ‘gurung-gusuh’ (tergesa-gesa.

Kesamaran surat perintah 11 Maret berimplikasi secara luas terhadap konstelasi politik di Indonesia. Hal itu tentunya paralel dengan tradisi suksesi di Jawa yang hampir selalu melahirkan sosok Lembu Peteng. Kemunculan Lembu Peteng, seperti banyak disebut dalam babad, merupakan starategi yang lazim untuk menjustifikasi seseorang dari luar lingkaran kekuasaan untuk memegang tampuk kekuasaan.

Pola kesamaran macam itu malahan berlaku secara universal. Skandal Dreyfus di Prancis pada abad ke-18, dan Hitler di Jerman terutama saat peristiwa pembakaran der Reichstag pada awal era Nazi, merupakan contohnya. Kedua peristiwa itu merupakan skenario imajiner untuk menuju jenjang kekuasaan yang riil.

Apa lagi bila dianalisa lebih dalam dengan menggunakan paradigma formulasi wacana sebagai political discourse. Penamaan Supersemar adalah kesengajaan melalui proses seleksi dan kesadaran, bukan kebetulan ataupun kelatahan belaka. Supersemar merupakan hasil dari sesuatu yang telah direkayasa sebagai konstruksi imaji. Supersemar sebagai sebuah teks telah mengalami proses penamaan (naming) yang memiliki efek retroaktif. Ketika karakteristik objek yang dinamai berubah, designator-nya tetap tidak berubah. Di sini ada proses mistifikasi, dari imajiner menjadi riil.

Berkaitan dengan penamaan, hal ini ditengarai adanya perubahan term dari gerakan ke peristiwa, kemudian menjadi institusi. Mula-mula disebut gerakan 30S, kemudian menjadi peristiwa 30 September, dan berubahlah menjadi Gestapu –sebuah institusi yang memiliki homonimitas dengan Gestapo. Begitu pula Surat Perintah 11 Maret yang diakronimkan menjadi Supersemar, sebagai efek retroaktif dalam naming, menyebabkan teks lenyap, sehingga designator (super dan semar) menjadi rigid dan tetap.

Sampai di sini, agaknya makin terang betapa dalam kesamaran itu, realitas faktual dan realitas fiksional bisa saling tumpang tindih, bisa pula saling menenggelamkan. Dan, bila paradigma formulasi wacana sebagai political discourse yang jadi acuan, maka kesamaran demi kesamaranlah yang bakal banyak tersaji. Toh, sebagaimana kata Benedict Anderson, keseluruhan politik Indonesia terdiri atas proses gaib yang diturunkan dari jagat Jawa. Wallohu’alam!


Cijagra, 12 Maret 2011.

Selasa, 23 Maret 2010

Parkir dan Pelayanan Publik

Oleh: Nana Suryana



Parkir bukanlah masalah sepele, meski berawal dari uang recehan. Bagaimanapun juga, parkir merupakan cermin untuk melihat keseriusan pemerintah kota dalam melakukan pelayanan publik. Di beberapa daerah di Indonesia, terlihat kesan sekaligus kenyataan bahwa masalah parkir tidak diurus secara serius. Mereka cenderung meremehkan pelayanannya, tapi berebut penghasilannya. Mereka berasumsi bahwa parkir hanya masalah kecil, tidak bicara aset lokal atau peta politik daerah yang dianggap sebagai urusan lebih serius.

Kondisi tersebut sangat berbeda dengan kondisi di luar negeri (Eropa atau AS) dimana parkir ditangani secara serius. Penelitian Victoria Transport Policy Institute (VTPI), Parking Policy Evaluation: Evaluating Parking Problems, Solutions, Costs, and Benefits (2000), menyatakan bahwa kebijakan parkir memiliki dampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial dan psikologi masyarakat. Dengan jelas mereka menyatakan, “Parking policies can have a variety of impacts on people who are economically, socially or physically disadvantaged.”

Jadi, kebijakan parkir adalah gambaran kebijakan publik yang memiliki implikasi sangat luas terhadap masyarakat. Tidak hanya pada masyarakat yang memiliki kendaraan saja, tapi juga pada masyarakat umum. Jika rumusan kebijakan publik tentang parkir dinilai memberikan pelayanan tidak baik, maka yang menerima akibatnya adalah masyarakat itu sendiri.

Pemkot Cimahi memiliki 3 perda sekaligus dalam mengurusi parkir –satu kondisi yang kurang lebih sama dengan daerah-daerah otonom lainnya. Perda No. 1/2002, Perda No. 2/2002, dan Perda No. 3/2002, tentang penyelenggaraan, retribusi dan pajak parkir. Namun dengan perda tersebut, toh target pemasukan dan pelayanan publik yang diharapkan tidak cenderung maksimal, justru semakin menurun.

Masyarakat pada umumnya menilai bahwa pelayanan parkir tidak memenuhi aspirasi mereka. Perda-perda tersebut lebih banyak diabaikan pelaksanaannya. Salah satunya adalah semakin banyaknya parkir liar (parkir sektor informal) di berbagai tempat. Sangat jelas, bahwa parkir liar ini sering mengganggu pengguna parkir yang bersangkutan.
Lantas pelayanan publik seperti apa yang diharapkan? Pelayanan publik pada dasarnya memuat dua kriteria umum. Pertama, prinsip aksesibilitas, kontinyuitas, teknikalitas, profitabilitas dan akuntabilitas; Kedua, prinsip pelayanan prima, yakni kesederhanaan, kejelasan, kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, keadilan dan pemerataan, serta ketepatan waktu.

Dari dua kriteria tersebut, secara umum disimpulkan bahwa pelayanan parkir di Kota Cimahi dengan segala asas di atas tidak terpenuhi secara maksimal, bahkan kerap merugikan masyarakat. Evaluasi perparkiran yang ada di Kota Cimahi selama ini pada umumnya menyangkut masalah pelayanan yang kurang profesional, adanya kebocoran dana, terjadinya kesemerawutan tempat parkir, resiko kerugian yang sangat tinggi, jaminan keamanan yang rendah, serta sektor kelembagaan yang masih belum berjalan dengan efektif.

Masyarakat menganggap bahwa pelayanan yang diberikan pemkot Cimahi cenderung kurang, bahkan tidak berkualitas. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya protes yang diajukan masyarakat kepada oknum aparat pelayanan publik. Aspek pelayanan prima kurang begitu diperhatikan.

Misalnya, dalam aspek akuntabilitas, tidak ada kepastian dan kejelasan antara Perda No. 1/2002 dan karcis tanda bukti dalam hal pertanggungjawaban atas hilangnya kendaraan pengguna parkir. Dalam aspek keamanan, pelayanan yang diberikan dapat memberikan rasa aman, kenyaman dan kepastian hukum bagi masyarakat sangat kurang.
Demikian pula dengan aspek keterbukaan, efisiensi dan ketepatan waktu. Dalam penelitian ditemukan kondisi bahwa aspek keterbukaan masih sangat rendah. Demikian pula dengan aspek efisiensi dan ketepatan waktunya. Hal ini ditunjukkan dengan kurangnya sosialisasi serta keterbukaan terhadap perda yang baru. Persoalan inefisiensi yang lain terjadi dalam hal pengajuan tempat usaha parkir yang memerlukan persyaratan yang birokratis, namun tidak menghasilkan kemampuan melayani pelanggan secara baik.

Dalam suatu pelayanan publik, maka indikator keberhasilannya adalah biasanya dinilai berdasarkan yang disebut Drucker sebagai teori efesiensi. Efisiensi adalah menjalankan suatu pekerjaan dengan benar sesuai konsep input dan output. Hal ini berarti pimpinan bisa meminimalisir input dan berusaha menghasilkan output yang maksimal.

Di sisi lain, aspek ekonomis yang sangat berkaitan dengan aspek keadilan dan pemerataan berkaitan dengan pengenaan tarif yang disesuaikan dengan jenis kendaraan pengguna parkir, yakni apakah tergolong kelas atas, kelas menengah atau kendaraan kelas standar, seperti mobil umum, sepeda motor atau sepeda kayuh. Namun dalam kenyataan di lapangan serta dikaitkan dengan kondisi masyarakat pengguna parkir di Kota Cimahi, maka dasar penentuan tarif tersebut di atas tidak aspiratif. Apalagi dalam, proses formulasi atau perumusan Perda No. 2/2002 tersebut bahwa yang terlihat dalam proses formulasi tersebut sanga tidak aspiratif.

Mengapa tidak aspiratif? Lihat saja proses perumusan perda-perda tersebut yang dapat dilihat dari komposisi daftar hadir formulasi perda parkir: (1) eksekutif sebanyak 21%, (2) legislatif 73% dan (3) akademisi dan pers sebanyak 6%. Sekarang, mana representasi pengguna serta petugas parkir, ataupun perwakilan dari masyarakat umum? Hal inilah yang cukup membuat penentuan tarif parkir ini dikatakan tidak aspiratif karena tidak melibatkan masyarakat.

Saran-saran
Dari berbagai kelemahan yang dikemukakan di atas, kiranya pemkot harus meninjau kembali Perda No. 2/2002 di mana sering tidak ada kesesuaian antara idealitas dan kenyataan. Hal ini terjadi karena sistem dan mekanisme penyelenggaraan parkir di Kota Cimahi yang lebih banyak didominasi oleh pemerintah.

Karena itu Pemkot Cimahi (Baca: Dinas Perhubungan) sudah waktunya memperkenalkan sistem tender bagi pelaksana parkir khusus dan insidentil. Pemkot dengan demikian bisa menseleksi secara terbuka dengan pengawasan ketat dari publik siapa pihak yang akan menyelenggarakan pelayanan parkir tersebut. Di samping itu peran DPRD juga harus ditingkatkan dalam rangka mengontrol implementasi atau kinerja eksekutif daerah.

Terakhir, perlu pula diperkenalkan sistem parkir berlangganan supaya akuntabilitas publiknya bisa dipertanggungjawabkan. Saran ini mengimprovisasi kondisi parkir di San Fransisco (Arthur D. Fulton dan Weimer, 1980). Mereka merumuskan suatu rencana perlakuan parkir sehingga akan layak secara hukum, politik dan administratif. Mereka memakai sistem Neighborhood Sticker Plan (NSP) atau Stiker Identifikasi. NSP merupakan spesifikasi terinci dari rencana perlakuan parkir yang diinginkan masyarakat. NSP akan menciptakan suatu prosedur yang dirancang untuk penduduk, dengan penetapan zona parkir yang waktunya dibatasi.
*****

Kesadaran Ekologi, Kesadaran Menuju Illahi


Oleh : Nana Suryana

Teologi sebagi landasan umat Islam memberi pandangan tentang alam. Maka kesadaran akan alam merupakan manifestasi keimanan kita terhadap Tuhan. Paras Tuhan terwujud dalam hijaunya daun, birunya langit, dan luasnya bahari. Alam pun bergumam menyebut Asma Allah! Meminjam istilah Fritjof Cafra “Kesadaran akan ekologi membawa kita pada kesadaran Ilahi”.


Asumsi Cafra tersebut didasarkan pada kondisi ekologi yang mengkhwatirkan. Ditarik pada konteks Indonesia, rentetan musibah kemanusiaan yang terjadi akhir-akhir ini secara langsung memiliki relasi dengan alam. Banjir melanda Jakarta, dan kecelakaan pesawat Adam Air yang menelan banyak korban.
Belum lagi tragedi yang terjadi tahun lalu. Tsunami di Aceh, Gempa di Nabire, Yogyakarta dan Pangandaran, semburan lumpur panas di Sidoarjo, banjir rutin di Kabupaten Bandung, dan rentetan bencana alam lainnya. Sering kali alam dijadikan kambing hitam terjadinya kecelakaan manusia. Lebih jauh lagi barangkali menyalahkan Tuhan.
Pun dengan kondisi alam Jawa Barat. Dari luas total 791.519,33 hektare hutan, 90% arealnya rusak karena secara fisik hanya berupa tanah kosong yang tidak lagi berfungsi sebagai hutan (Pikiran Rakyat, 23/7/2005). Kejadian serupa terjadi di Bandung. Tahun 2003, penduduk Kota Bandung berjumlah 2,5 juta jiwa. Sedangkan jumlah pohon yang ada sebanyak 578.988 buah (Kompas, 2/3/2003). Menurut standar umum, siklus udara yang layak adalah 1 pohon untuk 2 orang, maka pohon yang dibutuhkan penduduk waktu itu yaitu 1.250 ribu pohon.
Itu dulu, empat tahun lalu! Entah berapa jumlah pohon yang tersisa sekarang! Tapi yang pasti, cuaca di Kota Bandung sekarang makin panas, udara kian sesak, seiring bertambahnya pabrik dan infrastruktur kota lain, tanpa kenyamanan lingkungan!
Selain itu, morosotnya kualitas alam juga diiringi dengan meningkatnya masalah kesehatan. Sekarang ini, penyakit peradaban; liver, kanker, flu burung, dan stroke merupakan faktor utama kematian. Fenomena ini menunjukan bahwa kondisi alam yang parah, secara langsung mempengaruhi pola aktivitas sosial. Dengan kata lain, bobroknya kondisi alam menyebabkan timbulnya penyakit.

Teologi Alam
Bila kita renungkan, bencana yang terjadi tentunya karena kita telah melanggar ketentuan (sunatullah). Siapa yang merusak alam, maka tanggunglah akibatnya! Alam akan membalasnya dengan berbagai bencana! “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali kejalan yang benar” (QS. 30:41).
Islam memiliki visi Rahmatan Lil’alamain. Islam tak hanya bicara persoalan ritualisme ibadah semata. Islam juga menyentuh persoalan alam. Al-Qur’an tak hanya berisi anjuran moral, tapi juga menggambarkan apa yang terjadi di alam. Lebih dari itu, Qur’an menggambarkan bahwa Tuhan-lah yang terlibat dalam sejarah alam semesta, termasuk manusia.
Landasan teologisnya tercantum dalam Qur’an surat Al-Baqarah:16, yang artinya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang dilangit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang di kendalikan antara langit dan bumi. Sesungguhnya terdapat tanda-tanda keesaan dan kebesaran Allah bagi kaum yang memikirkan”.
Adalah kewajiban manusia untuk menjaga keharmonisan alam. Alam yang dijadikan objek dalam mencukupi kebutuhan hidup manusia, mesti ada mekanisme pengendalian hasrat (hawa’), yang di landasi oleh nilai ilahiyah. Seorang muslim harus memiliki frame bahwa alam merupakan makhluk Tuhan juga, sama seperti manusia, namun fungsi yang berbeda.
Secara ekplisit Q.S Al-Israa’ menjelaskan, “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada satu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyayang lagi Maha pengampun”.
Maka jelaslah bahwa hutan, binatang dan mahluk yang ada di bumi selain manusia, tak lain mesti dijaga guna menciptakan alam yang harmonis.

Mengelola Alam
Mengelola alam pada hakekatnya upaya untuk melestarikan lingkungan demi menopang kehidupan manusia. Walau alam berubah, kita usahakan agar tetap pada kondisi untuk menopang pertumbuhan, sehingga kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita terjamin.
Tujuan tersebut dapat dicapai apabila manusia tidak membuat kerusakan. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya Allah amat dekat kepada orang yang berbuat baik.” (QS. 7:56).
Untuk mengatasi masalah alam, harus dilakukan penyadaran kepada manusia agar memiliki pandangan holistis, sadar hukum, dan mempunyai komitmen, serta kembali kepada petunjuk Allah SWT dalam pengelolaan alam.
Kita diajarkan untuk hidup serasi dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar. “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmatan lil’alamiin” (QS. 21:107). Pandangan ini mencerminkan sikap holistis dalam hidup kita, karena manusia bagian dari ekosistem tempat hidupnya. Maka, kesejahteraan manusia tergantung dari keutuhan ekosistemnya. Jika terjadi kerusakan ekosistem, manusia akan menderita. Dengan begitu manusia akan sadar terhadap hukum yang mengatur alam.
Pandangan holistik juga berarti bahwa kerusakan dan pengelolaan alam harus menjadi tanggung jawab semua pihak dan wilayah. Alam harus dikelola secara integral, global, universal dan sustainable.

* * *

Penulis adalah Pemerhati lingkungan dan Koordinator Jaringan Islam Emansipatoris (JIE) Bandung.