<< Humanis - Kritis - Transformatif - Praxis >>

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter
  • "....ada kisah yang belum usai...."

    Akhirnya langkah ini tiba pada sebuah sketsa. Dalam kecamuk, amuk dan peluk. Ada yang terkunci saat ingin membuka segala. Meski cuma lewat kata. Satu hal yang kuyakin; adalah jengahku pasti hadir dalam lembaran ini. Hanya, bacalah! Simaklah! Lalu silahkan saja sinismu terngiang dan kan ada rutuk yang melenggang. Atau paling tidak, pandanglah! Dan jauhkan ia pelan, kelak tak ada perihal yang membayang. Hingga entah kapan kan terhiba kata yang dikurung naifnya keangkuhan...

  • Kuwariskan semua ini hanya untukmu...

    Mahakarya inilah salah satu warisan yang akan kuberikan. Maka kutulis sabda ini untukmu, Anakku. Meski Ayah sendiri sebenarnya tak mengerti di mana bermula maksud ini. Tapi ayah tidak memiliki kemampuan menuliskan isyarat hati. Ayah juga berharap dirimu damai adanya. Sebab doaku telah kurangkumkan pada mega. Ia kan menaungimu dari durja dunia. Dan bagi ayah, beritamu adalah segalanya. Apa yang ayah jalani tidak lagi berarti bila kamu, anakku, tak lagi mengilhami! Kamu adalah anakku, dan anak dari ingatan yang kuwariskan padamu...

  • Merayakan Keberagaman Keberagamaan...

    Setidaknya ada tiga hal yang ingin disampaikan tafsir emansipatoris; Islam Emansipatoris ingin memberikan perspektif baru terhadap teks, Menempatkan manusia sebagai subyek penafsiran keagamaan, Memiliki konsern kepada persoalan kemanusiaan ketimbang pada persoalan teologis. Islam Emansipatoris ingin mengalihkan perhatian agama dari persoalan langit (teosentrisme) menuju persoalan riil yang dihadapi manusia (antroposentrisme). Penekanannya pada aspek praksis, sehingga agama tidak hanya dipahami sebagai ritualisme melainkan pembebasan masyarakat dari segala penindasan!

Twitter

Kamis, 15 April 2010

Komedi Artifisial & Politikal Ala Rimpaknangsi


Kembali aku cerita tentang kampung halamanku. Rimpaknangsi tentunya. Kali ini bukan cerita pemekaran Cilacap Barat yang tak jelas juntrungnya. Bukan pula masalah wisata dan keindahan alam yang kian meregang. Aku hanya ingin menyelami culture budayanya yang paling natural. Tentang komedi! Nah, inilah hikyat humor warga kampungku.
Sikap mereka selalu moderat. Maklum selaku kelompok mayoritas Sunda. Jika orang Rimpaknangsi kaya, cukuplah memiliki mobil truk atau tempat penggergajian kayu. Umpama miskin, selalu merasa dirinya beruntung. Maka tak pernah ada yang melarat. Jika baik, hidupnya tanggung. Jika sholeh, sampai sekarang baru satu orang yang pernah ke Tanah Suci. Jika jahat, tak kan lebih dari bromocorah pencuri setandan pisang di kebun orang. Jika pintar, jadi kuwu di Desa Hanum, jika bodoh bahkan tak bisa membedakan huruf F dengan P. Tak tahu kalau mengcopy mesti di 'poto kopi'. Padahal itu 'pitnah'.
Komedi orang Rimpak bersifat artifisial dan politikal. Karena itu, salah satu bentuk klasik humor mereka adalah "membual". Mereka senang sekali membual, bahwa semua orang penting dikenalnya, bahwa pemuda kampung lain pada mengenalnya, bahwa si A itu kerabatnya. Padahal hanya karena ia bertetangga dengan ipar si A itu dan ayam mereka pernah ketahuan kawin. Harapan si pembual tentu saja agar dia disegani. Inilah yang maksud sebagai humor artifisial (palsu) dan humor politikal.
Namun, obrolan ngaler-ngidul di warung kopi sambil maen karambol dan catur, atau di pos ronda sambil ngaliwet, selalu kurang afdol jika si pembual belum datang. Sang pembual malah sering dengan sengaja di traktir kopi dan sebatang rokok jarcok, lalu ditanggap sejadi-jadinya. Bualan itu, minta ampun, sungguh sinting. Pengunjung warkop mengelilingi si pembual, meninggalkan kopi mereka, bahkan melupakan papan catur yang hampir skak mati.
Seisi warung kopi atau gardu ronda tertawa terpingkal-pingkal. Demikian sahut-menyahut cerita-cerita gila. Anehnya, setiap orang tahu bahwa semua itu hanya bualan. Semua orang mahfum bahwa peristiwa itu tak pernah terjadi. Namun, tak seorang pun merasa dirinya dibohongi, merasa risi, merasa dihina intelektualitasnya, direndahkan, atau tersinggung. Bahkan tak seorang pun mencoba memberikan gambaran logis nan konkrit pada para pembual maupun hadirin.
Lama aku memikirkan fenomena ini, yang sudah lama mengakar di kampung halamanku. Diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan sampailah kepadaku. Akhirnya kutemukan jawaban. Bahwa yang dikagumi dan ditertawakan para pemirsa dari para pembual sesungguhnya bukan kisah bualannya, melainkan kemampuan imajinasi pembual sehingga mampu berpikir diluar batas kewajaran. Fenomena membual membuatku makin memahami warga kampungku sendiri, bahwa "imajinasi adalah salah satu esensi dari nature orang Rimpaknangsi". Begitulah cara mereka mentertawakan kepedihan nasib. Membual adalah satu-satunya hiburan gratis dari sudut kampung setelah era layar tancep, calung atau wayang golek tenggelam karena tergerus peradaban modern.
Maka, paling tidak di Rimpaknangsi, tidaklah mudah menjadi pembual. Mesti kreatif dan imajinatif. Karena itu pembual merupakan jabatan informal yang penting, disamping kuncen, paraji, dan ulu-ulu. Anehnya, pembual banyak menduduki jabatan struktural penting di kampungku.
Biang pembual paling jempolan cukup merata di sudut kampung. Di Rimpak blok Tonggoh atau Pamuruyan, ada Mang Joey alias Abdul Tohari yang sempat menduduki jabatan Kadus. Kini beliau naik pangkat jadi Kaur Pembangunan di desa menggantikan Aki Nasihin yang kian renta menunggu nasib. Ada juga Mang Karsim atau lebih dikenal dengan Abah Apong. Maklum di usia tiga puluh tahun, giginya tak bersisa satu pun. Meski tak sempat terpilih jadi ketua RT, tapi selaku "pawang ular dan kodok" adalah jabatan informal yang disandangnya.
Di Rimpak blok Kidul, Caryono Gareng adalah biangnya. Sifat usil nan jail tak menghalangi kiprahnya untuk menduduki jabatan penting di kepemudaan. Ketua Karang Taruna ALECI (Asih Lemah Cai) disandangnya. Meski ia bukan pemuda lagi. Wajar saja bila organisasi pun akhirnya ambruk tanpa kegiatan.
Pembual untuk di Rimpak blok Babakan dikomandani oleh Cocon Suhmid. Sebut saja namanya seperti itu. Karena tak pede dengan namanya, ia pun menggantinya menjadi Chons Cles, tanpa terlebih dahulu "ngabubur beureum". Pada akhirnya orang kampung memanggilnya dengan "Dukun" Cocon. Ya memang itulah jabatan fungsional yang disandang pembual itu kini, disamping sebagai pewaris tunggal kuncen gunung Dayeuhluhur. Jika membual ada dalam olimpiade, dia pasti juara.
Sementara pembual di Rimpak blok Peuntas Pasir Leutik, digawangi oleh dua orang pejabat struktural. Ki Oman selaku komandan Hansip, dan Mang Tarkat selaku ketua RW. Kompak nian mereka. Apa lagi bila dipadukan dengan pembual RT Peuntas lainnya yang dipegang oleh Mang Tarka selaku anggota Hansip, dan Mang Anto Ateng selaku alumni pemain calung.
Kini bualan telah berganti wajah. Bualan tak hanya dilakukan di warung kopi atau gardu ronda. Peradaban modern telah merampas semua kehangatan dan rasa kekeluargaan kami. Bualan era baru telah muncul. Dunia maya sebagai hidangan. Disini tak dikenal yang namanya Joey, Abah Apong, Gareng, Suhmid, Tarkat, Oman, Tarka dan Ateng. Tapi guyonan mereka senantiasa menginspirasi kami untuk menuliskan status facebook di wall "Doyan Guyon Produk Rimpak"...
Bandung, 13 April 2010.

Pamuruyan...


Indung Darsih. Sebut saja namanya seperti itu. Beliau bukanlah seorang biduan atau sinden papan atas. Bukan pula dukun beranak. Sehingga wajar bila kebanyakan orang tak mengenalnya. Beliau hanya wanita tua dengan kisaran usia seratus dua puluh tahunan. Seluruh rambutnya telah memutih. Berganti menjadi uban. Kulitnya keriput, matanya tak awas, jalannya gemetar. Postur tubuh pun tak lagi tegap, tapi mirip huruf "L" dengan posisi terbalik. Saking tuanya, untuk berjalan pun mesti bertumpu pada iteuk (tongkat) sebagai kaki ketiganya.
Ketuaan ternyata tak berbanding lurus dengan semangat kerja. Meski usia telah senja, tapi semangatnya tetap membara. Sikap untuk selalu mandiri, tanpa menggantungkan hidup pada anak-cucu. Apalagi pada uluran zakat fitrah yang tak seberapa. Itulah yang ditunjukkan olehnya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Indung tiap hari membuat sapu nyere. Hasilnya ia jual pada tetangga atau murid SD yang mendapat tugas keterampilan dari gurunya. Selain itu, tiap pagi ia punguti daun cengkih kering untuk dijual ke pabrik sirih. Karena pekerjaannya itu, hampir tiap halaman rumah, tetangga, kebun, maupun lingkungan sekitar, selalu nampak bersih dari kalakay daun cengkih. Sayang Piagam Adipura tak pernah diraih Indung Darsih selama hidupnya.
Lebih dari itu, Indung juga dikenal sebagai kuncen situs Pamuruyan. Sebuah peninggalan sejarah purba yang terletak di RT 01 RW 06 Dusun Rimpaknangsi, Desa Hanum, Kecamatan Dayeuhluhur, Cilacap Barat. Situs tersebut berupa batu pipih yang ditengahnya berlubang menyerupai sumur mini. Bila diteliti lebih jauh, mungkin ini termasuk Beliung Persegi yang digunakan manusia purba di zaman megalithikum.
Dari sumur tersebut mengalir air yang teramat jernih. Bagi orang yang percaya hal magis, air itu (katanya) berkhasiat untuk obat awet muda dan dapat menambah kecantikan. Caranya cukup dengan mencuci muka dengan air karomah itu. Sekali lagi, itu katanya! Belum ada study ilmiah yang menelitinya.
Meski musim kemarau lama, genangan air itu tak pernah susut, apa lagi kering. Penduduk kampung mengenalnya sebagai "Air Abadi". Ada juga yang menyebutnya sebagai "Cai Rengganis" yang berarti "air kecantikan". Sebuah mitos yang hampir mirip dengan mata air di wisata alam Pangandaran.
Dari rembesan air tersebut, muncul beberapa titik mata air disekitar Kabuyutan Pamuruyan. Orang kampung lalu nabong (selang dari bambu, red) untuk dialirkan ke balong (kolam) maupun sawah warga. Sampai akhir tahun 90-an, tak ada yang namanya warga Rimpaknangsi kekurangan air bersih. Tak ada yang namanya sawah kering kerontang. Tak ada yang namanya lauk balong kasaatan. Apa lagi yang namanya sumur artesis. Semua berjalan alami. Benar-benar dari alam. Alam lestari warga pun hidup mandiri. Semua itu tak lepas dari jasa Indung Darsih. Perempuan renta yang sudah cueut kahareup, yang dengan telaten, tiap hari membersihkan sumur abadi itu agar selalu terawat. Penuh pengorbanan, tanpa imbalan, tanpa bayaran.
Tapi itu dulu. 15 tahun yang lalu... Sewaktu penulis masih jadi bocah ingusan. Kini... semuanya telah berubah. Situs batu dengan aliran air sumur itu memang masih ada. Tapi tangkal dadap tak lagi jadi peneduh bagi kesejukan Pamuruyan. Seiring wafatnya Indung Darsih, pohon dadap pun lambat laun daunnya berguguran. Pada akhirnya mati termakan usia, mengikuti jejak Indung Darsih. Pamuruyan pun tak ada lagi yang merawat. Dibiarkannya kusam, kumuh dan tak berwajah.
Lambat-laun, genangan "air abadi" pun mulai surut. Mata air pun susah di dapat. Pada akhirnya warga mulai resah. Bila kemarau tiba, sawah terlihat retak kering kerontang. Ikan mengap-mengap dalam kolam yang kasaatan. Tak ada lagi yang namanya gelontoran air gunung ke tiap pancuran.
Sayangnya, untuk memenuhi kebutuhan warga akan air bersih, Kepala Desa Hanum lewat bantuan PDAM dan dinas terkait, malah membuat program pengadaan air bersih dengan jalan pe'nabong'an baru dari sumber mata air Cibaganjing, yang berjarak kurang lebih 5 km dari pemukiman penduduk.
Air pun dijatah. Itupun cuma sebesar buntut beurit. Keributan antar warga pun kerap kali terjadi. Benar juga kiranya pepatah "kajeun tiis, tapi watek cai mah panas".
Kenapa bukan reboisasi hutan disekitar Pamuruyan? Kenapa bukan larangan pendirian pabrik penggergajian kayu dekat mata air Pamuruyan? Kenapa lebih digalakan penanaman pohon albasiah ketimbang kayu dadap? Bukannya dadap yang bisa menampung air?
Andai saja semua warga Rimpaknangsi maupun perangkat Desa Hanum mau berpikir jernih, sejernih air abadi Pamuruyan, andai kita mau mencontoh sikap Indung Darsih, mungkin semuanya tak kan berakhir seperti sekarang. Alam Rimpaknangsi kan senantiasa damai lestari, tanpa terganggu oleh suara bising senso dan gemuruh pohon tumbang.
Duuuhhh... Rimpaknangsi nu mawa asri, ngancik dina sanubari, kiwari ukur waasna...
Indung Darsih... hatur nuhun!!!

Bandung, 5 April 2010.

PERANGKAT DESA = PNS; BERKAH ATAU MUSIBAH?


Desa adalah cikal bakal berdirinya Negara Kesatuan RI.
Desa adalah pilar bangsa dan desa adalah pondasi negeri.
Kalimat “Desa...” pertama kali diucapkan oleh seorang warga negara belanda yang bernama Herman Werner pada tahun 1417, ketika Herman Werner menemukan kelompok atau komunitas kecil yang berdomisili disepanjang pantai utara Jawa. Maka oleh Herman Werner, tempat tinggal kelompok / komunitas kecil tersebut diberi nama Desa.
Kalimat desa itu sendiri bukan asli Bahasa Jawa atau Bahasa Indonesia, tetapi kalimat Desa tersebut diadopsi dari Bahasa Urdu atau Bahasa India, yaitu dari kalimat “Swadesi” yang berarti Tanah Pusaka atau Bumi Leluhur.
Profesor Kuncoro Ningrat, pakar Sosiologi dan Antropologi Pedesaan Indonesia, secara historis bahwa perkembangan desa-desa di Indonesia melalui tahapan yang sangat unik dan spesifik.
• Ketika ada awal terbentuknya sebuah komunitas / sebuah desa, dimana komunitas masyarakat desa tersebut hanya terdiri dari 10 keluarga, maka pada saat itu sudah muncul seorang pemimpin didesa tersebut, dan pemimpin itu disebut “Panepuluh”.
• Ketika dari 10 keluarga dikomunitas desa tersebut berkambang menjadi 100 keluarga, maka munculah seorang peimpin, satu diantara 100, dan pemimpin itu disebut “Penatus”.
• Ketika komunitas desa yang hanya 100 keluarga tersebut berkembang menjadi 1000, maka lahirlah pemimpin dan pemimpin desa itu disebut “Panewu” dan seterusnya.
Sebelum desa dimasukkan dalam strata / struktur pemerintahan jaman Feodal (Kerajaan, Kasultanan, dst) dan desa diadopsi masuk didalam strata pemerintahan Indonesia. Desa dari awal berdirinya sudah mempunyai pranata hukum tersendiri yaitu Hukum Adat, sebuah hukum yang melekat dan mengikat kepada seluruh warga desa dimaksud.
Hukum adat yang mengikat secara normatif kepada seluruh warga secara turun-temurun, dari awal hukum adat tersebut. Memang tidak tersurat secara baku berupa aturan / undang-undang tertulis, tetapi pengumuman atau pengundangannya secara tutur tinular (kabar lisan yang berantai). Namun demikian, hukum adat tersebut sangat dipatuhi oleh seluruh warga desa dan siapapun yang melanggar akan mendapat sangsi adat.
Begitu hebat dan kuatnya hukum adat yang berlaku disemua desa diseluruh Indonesia, sehingga ketika telah terbentuk / lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia, mulai sejak zaman Orde Lama, berubah ke Orde Baru, dan saat ini dimasa Orde Reformasi, didalam undang-undang nomer berapapun terutama yang mengatur tentang desa / pemerintahan desa, pasti didalamnya ada pasal yang berbunyi, “Pemerintah mengakui hak adat dan hukum adat yang berlaku turun-termurun didesa, dan desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri (Undang-undang No. 5 tahun 1979, Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-undang No. 32 tahun 2004).
Pasal yang berbunyi bahwa “desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri” (tentu dalam hal-hal khusus dan yang spesifik) secara tersirat dan tersurat adalah bahwa desa dari awal sudah dan telah mempunyai / memiliki Otonomi Desa / Kemandirian Desa.
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA ADALAH BENTUKAN ADAT
Secara historis (dalam kajian dan tinjauan sejarah) bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah bentukan adat yang ada di pedesaan pada awalnya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa demokrasi ala pedesaan sudah ada dan telah lahir jauh sebelum berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa demokrasi pedesaan di Indonesia diejawantahkan / diaplikasikan dengan cara adat yang disebut rembug deso, sarasehan atau apapun nama lainnya dalam rangka pengambilan keputusan.
Demokrasi desa atau apapun nama dan sebutan lainnya di Indonesia umurnya jauh lebih tua dibanding pola demokrasi yang diterapkan di Negara Kesatuan RI saat ini. Hal ini dapat dilihat pola / cara pemilihan Kepala Desa, Petinggi, Kuwu dan apapun nama lainnya, dimulai sejak nusantara elum dijajah Belanda, Jepang sampai Indonesia merdeka saat ini, dilakukan dan dipilih secara langsung oleh rakyat desa. Sementara pemilihan Presiden RI, Gubernur, Bupati, Walikota, dipilih secara langsung oleh rakyat baru mulai pada tahun 2004 sesuai dengan amanat UU. No. 32 tahun 2004 yaitu undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah / Pilkada.
Kembali pada bahasan demokrasi asli pedesaan, bahwa keberadaan perangkat desa adalah bentukan adat asli desa, hal tersbeut dapat dipahami atas keberadaan perangkat desa yang diberi nama “Jogo Boyo” atau sering disebut “Bayan” dimasa Orde Lama dan Orde Baru. Bahwa perangkat desa yang diberi nama “Jogo Boyo” adalah seorang yang diberi tugas oleh pemerintahan desa tentu dengan pertimbangan dan keputusan adat, untuk diberi tugas menjaga mara bahaya yang dapat menimpa desa. Maka seleksi dan pemilihan perangkat desa yang diberi nama “Jogo Boyo” biasanya adalah dipilih dari warga desa setempat yang mempunyai postur tinggi, tegap dan kuat serta mempunyai kelebihan, kemampuan / kesaktian.
Seperti cerita tutur yang berlaku turun-trmurun di desa, uji coba (seleksi) untuk dapat menjadi Jogo Boyo bisa saja dengan tes melompati hamparan sungai, merobohkan sapi / kerbau yang akan dipotong ketika warga desa akan melaksanakan acara hajatan dan seterusnya.
Dimana seiring dengan perkembangan pemerintahan, diera reformasi ini “Jogo Boyo” sesuai dengan SOT UU No. 32 tahun 2004, dialih namakan menjadi Kasi Pembangunan.
- Modin dialih namakan menjadi Kasi Sosial
- Carik dialihnamakan menjadi Sekretaris Desa (Sekdes)
- Jogo Tirto, perangkat desa yang dimasa lalu bertugas membagi air untuk pertanian dialih namakan menjadi Kaur Umum.
Paparan diatas adalah sebagai penjelasan bahwa secara historis perangkat desa adalah dibentuk atas pertimbangan adat desa yang harus dibentuk oleh pemerintahan desa, bukan oleh pemerintahan kabupaten.
Maka didalam hal ini, Parade Nusantara sejak tahun 2004 ngotot dan bersikap keras kepada pemerintah pusat agar didalam Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan desa, dimasukkan pasal yang berbunyi bahwa “yang berhak mengangkat, melantik dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa”, karena dilandasi kajian historis dan filosofis bahwa desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri, dalam hal ini terkabul atas lahirnya UU No. 32 tahun 2004.

PERANGKAT DESA DIANGKAT PNS?
Pada saat ini telah marak dan munculnya isu yang dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu, yang mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu atas desa, yaitu munculnya isu pergerakan Perangkat Desa menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi isu pergerakan para Perangkat Desa ini, H. Sudir Santoso, SH selaku Ketua Dewan Presidium Nasional Parade Nusantara, sebagai Ormas sah wadah bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Rakyat Desa seluruh Indonesia, menanggapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian.
• Menjadi sebuah kewajaran dan bisa dimengerti apabila Perangkat Desa dibeberapa Kabupaten menuntut kepada Pemerintah Pusat untuk diangkat menjadi PNS. Hal tersebut menurut Sudir Santoso adalah akibat kesalahan fatal yang dilakukan dengan sengaja dan terencana oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini adalah Mendagri dan terutama lagi adalah Presiden RI atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2007 yang mengamanatkan Sekretaris Desa di isi PNS.
Dari awal Parade Nusantara sudah mengatakan tidak setuju dan menentang habis-habisan dengan segala argumen dan pemaparan akibat –akibat serta dampak buruknya, tetapi Pemerintah Pusat dengan kepongahan dan pendekatan kekuasaannya tetap memaksakan kehendaknya.
Sejak awal Parade Nusantara telah memberi saran, pendapat kepada Menteri Dalam Negeri atas dampak buruk yang akan timbul apabila Sekdes diangkat / diisi PNS. Akibat buruk yang pertama apabila Sekdes diisi PNS adalah akan terjadi disharmonisasi didalam internal pemerintahan desa terutama semua perangkat desa lain diluar Sekdes.
o Ketika Sekdes diangkat menjadi PNS yang mendapat gaji rutin tiap bulan dengan golongan 2A (sekitar Rp. 1.700.000,- + Tunjangan Lainnya + Rp. 300.000,- = Rp. 2.000.000,-).
o Ketika Sekdes sakit mendapat layanan Askes.
o Ketika Sekdes yang PNS pensiun akan mendapat uang pensiun sampai meninggal dunia.
Sementara 10 s/d 15 perangkat desa lainnya didesa tersebut hanya mendapat upah dari hasil tanah bengkok yang melekat dalam jabatannya (bagi desa yang mempunyai tanah bengkok) yang mana penghasilannya menjadi tidak menentu / minim.
o Perangkat desa diluar Sekdes yang PNS, kalau sakit harus menanggung biaya sendiri karena tidak mempunyai Askes, dan bahkan Askeskin Program dari Pemerintah Pusat pun ada ketentuan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh menerima.
o Perangkat Desa kalau purna tugas jangankan uang pensiun, tali asih yang jumlahnya Rp. 1.000.000,- pun tidak pernah diterimanya.
Inilah yang memicu kecemburuan sosial seluruh Perangkat Desa kepada Sekdes yang diangkat PNS, akibatnya terjadilah suasana kerja yang tidak nyaman dipemerintahan desa terjadilah disharmonisasi sesama Perangkat Desa.
Argumen Pemerintah (Mendagri) bahwa kebijakan Sekdes diisi PNS dengan alasan karena Sekdes yang ada pada saat itu dianggap tidak cakap dan tidak mampu melaksanakan administrasi kegiatan Pemerintahan Desa. Argumen pemerintah pada saat itu telah disanggah oleh Parade Nusantara, juga dengan argumen bahwa kalau itu masalahnya, maka Sekdes tidak harus diisi PNS tetapi pemerintah dapat membuat Program Peningkatan Kapasitas / Kemampuan Sekdes agar cakap dan mampu melaksanakan pengadminisrasian kegiatan Pemerintahan Desa dengan cara memberi pelatihan, diklat dan pendidikan pada Sekdes yang ada. Dan bagi Sekdes yang telah kontra produktif / betul-betul tidak mampu dapat diganti, bukan mem-PNS-kan Sekdes yang ada yang berakibat pada kecemburuan bagi perangkat desa lainnya.
Parade Nusantara dari awal telah menganggap PP. 45 tahun 2007 yang mengamanatkan Sekdes diisi / diangkat PNS adalah cacat hukum dan harus batal demi hukum karena didalam UU No. 32 tahun 2004 pasalnya mengatakan bahwa yang dimaksud Perangkat Desa adalah terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), para Kasie dan Kaur dijajaran Pemerintahan Desa.
Sementara didalam PP No. 45 tahun 2007 mengamanatkan Sekdes didisi / diangkat PNS. Ini jelas-jelas pasal tentang Sekdes di PP 72 tahun 2005 bertentangan dengan bunyi pasal UU No. 32 tahun 2004, dan ketika PP bertentangan dengan Undang-undang (UU) maka didalam hirarki hukum PP tersebut harus batal demi hukum, kecuali bunyi pasal didalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Sekdes di amandemen dulu.
Menanggapi muncul dan maraknya gerakan Perangkat Desa yang menuntut diangkat PNS, disamping dapat memahami seperti uraian tersebut diatas, Sudir Santoso juga sangat prihatin atas ketidak fahaman serta ketidak tahuan anak-anaknya para Perangkat Desa yang terbujuk oleh iming-iming dari oknum yang tidak bertanggung jawab, yang sengaja akan memecah belah kekuatan dan soliditas Parade Nusantara.
Seandainya Perangkat Desa seuruh Indonesia betul-betul diangkat menjadi PNS, maka akan terjadi 3 dampak buruk yang menimpa Perangkat Dea itu sendiri dan mencelakai Desa.
Ke - 3 dampat buruk tersebut adalah :
1. Kalau sampai pemerintah pusat menyetujui mengangkat perangkat desa seluruh indonesia menjadi PNS seperti Sekdes, akibat yang pasti terjadi adalah kurang lebih 70 % perangkat yang aktif dan definitif saat ini akan menjadi tumbal / menjadi korban atas tuntutannya sendiri atau tuntutan rekan-rekannya, karena 70 % perangkat desa tersebut tidak akan ikut serta dapat diangkat menjadi PNS karena alasan / faktor usia dan ijazahnya (hal tersebut juga menimpa banyak Sekdes, puluhan ribu yang harus berhenti karena tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS).
2. Apabila semua perangkat desa diangkat menjadi PNS, maka sebagai konsekuensi logisnya adakah desa akan bubar dan terhapus menjadi kelurahan, yang tentu saja akibatnya tanah bengkok desa, tanah kas desa, pengelolaan pasar desa, sumber mata air didesa dan sumber alam desa lainnya akan diambil alih dikelola pemerintah kabupaten, sehingga nasib anak cucu orang desa kedepan hanya akan menjadi penonton abadi atas pengelolaan seluruh aset desanya seperti nasib seluruh orang Betawi yang pelan tapi pasti terusir dari tanah leluhurnya yang bernama Jakarta.
3. Dampak buruk yang ke tiga adalah apabila perangkat desa seluruh Indonesia diangkat PNS, adalah ketika 10 tahun kemudian perangkat yang menjadi PNS saat ini purna tugas atau pensiun, maka pengganti perangkat desa tersebut tidak harus berasal dari orang desa setempat. Penggantinya bisa dari desa lain, kecamatan lain, kabupaten lain atau bahkan dari propinsi lain. Karena didalam aturan PNS, harus sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.
Akibatnya adat desa, jatidiri desa yang mana rakyat desa dapat dilayani perangkat desanya selama 24 jam akan hilang. Kantor desa baru akan buka pada jan 8 pagi, dan pada jam 1 siang tutup. Seluruh perangkat desa pulang ke daerah masing-masing. Dapat dibayangkan bagaimana kacaunya apabila ada kejadian kriminal / musibah / bencana alam ditengah malam.
Desa akan hilang berganti dengan kelurahan, kultur, adat dan jatidiri desa akan tercabut dari akarnya. Seluruh harta benda dan aset desa akan hilang selamanya akibat nafsu sesaat dari perangkat desa yang menuntut diangkat PNS.

SOLUSI ATAU JALAN KELUAR
Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) melalui Sudir Santoso sebagai Ketua Presidium Nasioinal mengerti dan memahami betul suasana hati seluruh perangkat desa yang telah puluhan tahun dilindungi dan dibelanya habis-habisan. Sehubungan dengan hal tersebut, Parade Nusantar telah mengambil langkah-langkah taktis dan strategis. Hal ini dibuktikan atas gerakan besar Parade Nusantara yang melakukan unjuk rasa di DPR-RI Senayan, Jakarta, pada tanggal 22 Feruari 2010, yang diikuti oleh lebih kurang 62 ribu Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung didalam Parade Nusantara.
Tuntutan pokok yang pertama dan utama dari Parade Nusantara adalah ; Menuntut Alokasi Dana Desa (ADD) 10% bloggrant (langsung) dari APBN ke Desa. Tuntutan Parade Nusantara tersebut direspon sangat positif oleh DPR-RI maupun Pemerintah yang dalam hal ini adalah Departemen Dalam Negeri.
Hal tersebut dapat dilihat dan dibuktikan dengan jelas atas data-data dan capaian Parade Nusantara.
Bahwa :
- Satu hari setelah demo besar Parade Nusantara, yakni pada hari Selasa, 23 Februari 2010, di DPR-RI telah dilaksanakan Rapat Paripurna yang melibatkan Ketua Balegnas (Badan Legislasi Nasional) dan Komisi-komisi terkait di DPR-RI, yang menetapkan bahwa Undang-undang tentang Desa / apapun nama ainnya, telah ditetapkan menjadi agenda skala prioritas yang akan dibahas dan diselesaikan pada tahun 2010.
- Pemerintah yang dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri telah mengutus Dirjen Kesbangpol Linmas, Mayjen Tanri Balilamu telah mengajak Parade Nusantara untuk membentuk Tim untuk merumuskan draft RUU tentang Desa.
- 4 tuntutan Parade Nusantara terutama tuntutan tentang Alokasi Dana Desa (ADD) 10% bloggrant dari APBN telah disetujui pimpinan DPR-RI, terbukti dengan ditanda tanganinya tuntutan tersebut oleh Bp. Priyo Budi Santoso sebagai Wakil Ketua DPR-RI.
Anggaran pendapatan dan belanja Negara RI pada tahun 2010 adalah lebih kurang Rp. 1.040 Trilyun. maka 10% dari itu akan ada angka / uang Rp. 104 Trilyun untuk desa. Ketika uang Rp. 104 Trilyun dibagikan secara proporsional kepada kurang lebih 71.000 desa seluruh Indonesia, maka setiap desa akan mendapat kurang lebih Rp. 1,3 milyar setiap tahun.
Bahwa didalam draft yang akan dituangkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) nanti, 30% dari ADD tersebut adalah sebagai anggaran belanja desa yang jumlahnya sekitar Rp. 400 Juta. Adapun peruntukan dari anggaran belanja desa tersebut adalah untuk penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa diluar tanah bengkoknya dan juga seluruh anggota BPD, minimal setara dengan gaji PNS golongan 2A.
Maka Perangkat Desa seluruh Indonesia akan semakin sejahtera karena disamping tanah bengkok yang dikuasainya, masih akan mendapat penghasilan tetap minimal setara dengan gaji PNS golongan 2A. Dengan demikian, penghasilan Perangkat Desa minimal lebih besar dari pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan 2A. hal ini sangat wajar karena perangkat desa memberi pelayanan melekat kepada warganya selama 24 jam.
Disetiap bulan, hasil perangkat desa dapat disisihkan untuk tabungan pendiun dan dana asuransi kesehatan bagi perangkat desa dan keluarganya, yang pada akhirnya kalau ada perankat desa yang sakit akan dapat layanan Askes dan kalau perangkat desa purna tugas / pensiun akan mendapat uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Parade Nusantara membuat solusi penghasilan perangkat desa dan kesejahteraannya setara Pegawai Negeri Sipil tanpa harus menjadikan Perangkat Desa PNS yang berakibat buruk bagi nasib desa.

“Mari mengembalikan jatidiri desa... yang harus dilakukan adalah modernisasi desa, bukan westernisasi desa”
“Mari membangun desa, memperkokoh kota, menuju Indonesia jaya”

Kepada pihak-pihak / oknum-oknum yang mencoba menghapus jatidiri desa dari peta bumi Nusantara dengan cara mem-PNS-kan perangkat desa untuk segera menghentikannya. Kita bertarung melalui mimbar ilmiah baik dalam seminar / semiloka bersama Parade Nusantara.

Salam Hormat

Sudir Santoso
Ketua Dewan Presidium Parade Nusantara
email : kalyani.kumiayi@gmail.com
HP : 08122931550

STRATEGI, KEBIJAKSANAAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA HANUM


Oleh : Nana Suryana, S.Sos

DATANGLAH kepada rakyat! HIDUP bersama rakyat! BELAJAR dari rakyat! BERENCANA bersama rakyat! BEKERJA bersama rakyat! MULAILAH dengan apa yang dimiliki rakyat! AJARLAH dengan CONTOH! BELAJARLAH dengan Bekerja! Bukan Pameran melainkan suatu SISTEM! Bukan pendekatan CERAI-BERAI, melainkan MENGUBAH! Bukan PERTOLONGAN melainkan PEMBEBASAN!

(JAMES Y.C. YEN)


PENDAHULUAN
Tahap penjabaran visi, misi, strategi dan program kerja kandidat Kepala Desa Hanum merupakan tahapan penting untuk memahami kembali tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan oleh aparat Desa, terutama Kepala Desa Hanum sebagai pengemban mandataris rakyat desa. Tugas pokok dan fungsi aparat desa yang terutama adalah menyiapkan masyarakat desa agar masyarakat siap dan mampu mengelola berbagai program pembangunan sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi mereka. Dalam penjabaran visi, misi, strategi dan program kerja kali ini, ada 5 pokok bahasan yang perlu kita kaji bersama.
Pertama, hakikat, tujuan dan sasaran pembangunan nasional, pembangunan daerah dan pembangunan Desa Hanum seperti tercantum dalam Undang-Undang tentang Otonomi Daerah. Kedua, masalah dan kendala yang dihadapi oleh masyarakat Desa Hanum. Ketiga, tinjauan terhadap strategi yang perlu diterapkan agar pembangunan di Desa Hanum merupakan suatu mata rantai yang tidak terputus dan saling memperkuat. Strategi dasar pembangunan Desa Hanum bertumpu pada proses pengembangan kapasitas masyarakat (capcity building) baik sumber daya manusia yang bermutu, prasarana dan sarana yang lengkap, serta kelembagaan masyarakat yang berkembang. Strategi itu diterapkan dengan menggunakan pendekatan pemihakan dan pemberdayaan. Keempat, langkah-¬langkah penyempurnaan yang perlu dilakukan dalam mengelola program pembangunan pedesaan. Kelima, peran yang diharapkan dan aparat desa dalam mendukung pembangunan masyarakat desa Hanum.
Dengan membahas kelima pokok bahasan tersebut diharapkan dapat diperoleh gambaran tentang arah pembangunan Desa Hanum di masa mendatang. Gambaran itu selanjutnya menjadi dasar bagi kita, baik kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakat untuk mengantipasi dan memecahkan segala permasalahan yang akan muncul dalam pelaksanaan. Gambaran itu juga mendorong kita untuk mempersiapkan diri sejalan dengan dinamika masyarakat dalam menanggapi berbagai kecederungan pola hubungan masyarakat, baik mengenai pergeseran sikap, perilaku dan tata nilai yang dianut oleh masyarakat, khususnya dalam pergeseran (transformasi) masyarakat dari masyarakat agraris (bertani) tradisional menuju masyarakat agraris industrial.

HAKIKAT, TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN DESA HANUM
2.1. Hakikat Pembangunan
Pembangunan Desa Hanum merupakan pencerminan aspirasi rakyat desa Hanum secara bulat memuat hakikat pembangunan nasional bahwa manusia itu sendiri merupakan titik pusat dari segala pembangunan. Manusia adalah pelaksana (subjek) sekaligus sasaran (objek) dari pembangunan, yaitu sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia di muka bumi ini, yang ingin kita bangun harkat dan martabatnya.
Pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya adalah pembangunan yang bertolak dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat tersebut dilaksanakan di semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan aspek pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam) dengan senantiasa mewujudkan Wawasan Nusantara yang memperkukuh Ketahanan Nasional.
Pembangunan yang bertumpukan pada peran serta rakyat Desa Hanum diselenggarakan secara merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah Desa Hanum. Dalam penyelenggaraan pembangunan yang berintikan keadilan, setiap warga berhak memperoleh kesempatan untuk berperanserta dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prestasinya. Dimensi kemanusiaan itu juga menjadi pangkal tolak untuk membangun ekonomi yang kukuh, mandiri dan berkeadilan.

2.2. Tujuan dan Sasaran Pembangunan di Desa Hanum
Pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Hanum bertujuan mewujudkan desa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin sebagai landasan bagi tahap pembangunan desa menuju masyarakat adil dan makmur.
Dalam mencapai tujuan tersebut sasaran umum yang harus dilaksanakan oleh kepala desa beserta aparatur pemerintah desa lainnya adalah terciptanya kualitas manusia dan masyarakat Desa Hanum yang maju dan mandiri, dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta dalam suasana kehidupan yang serba berkeseimbangan.
Sejalan dengan sasaran umum pembangunan desa Hanum tersebut adalah tumbuhnya sikap kemandirian dalam diri masyarakat Desa Hanum melalui peningkatan peran serta, efisiensi, dan produktivitas rakyat dalam rangka meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan lahir batin. Selanjutnya, sejalan dengan titik berat pembangunan tersebut, prioritas utama adalah pembangunan sektor-sektor di bidang ekonomi, terutama pertanian, dengan keterkaitan antara pertanian dan industri serta bidang pembangunan lainnya seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sasaran pokok pembangunan Desa Hanum adalah terciptanya kondisi ekonomi rakyat di Desa Hanum yang kukuh, dan mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan. Upaya ini ditempuh antara lain melalui keterkaitan kegiatan perekonomian di Desa Hanum dengan perekonomian perkotaan, terwujudnya masyarakat Desa Hanum yang sejahtera, dan teratasinya masalah kemiskinan di Desa Hanum. Sasaran pembangunan Desa Hanum tersebut diupayakan pencapaiannya secara bertahap melalui berbagai langkah:
1. Peningkatkan kualitas tenaga kerja di Desa Hanum;
2. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintahan desa;
3. Penguatan lembaga pemerintahan dan lembaga masyarakat desa;
4. Pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa;
5. Pengembangan prasarana dan sarana Desa Hanum,
6. Pemantapan keterpaduan pembangunan desa yang berwawasan lingkungan.

MASALAH DAN KENDALA PEMBANGUNAN DI DESA HANUM
Pembangunan Desa Hanum merupakan interaksi antara potensi yang dimiliki oleh masyarakat desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pembangunan Desa Hanum. Pendekatan tersebut bermuara pada proses perubahan yang berlangsung secara berkesinambungan. Dengan mendasarkan pada tinjauan seperti itu, pembangunan Desa Hanum akan terkait dengan proses perubahan yang terjadi pada tataran nasional dan global. Setiap proses perubahan yang bersifat nasional dan global akan berdampak langsung pada seluruh kehidupan masyarakat di Desa Hanum. Perubahan itu menyangkut perkembangan tata kehidupan ekonomi, pola hubungan sosial masyarakat, dinamika budaya yang berkembang di masyarakat, serta pola pengambilan keputusan oleh masyarakat.
Perubahan itu pada akhimya membawa masyarakat Desa Hanum berkembang menjadi perkotaan. Proses perubahan dari desa menjadi kota dapat berlangsung secara alamiah. Perubahan ini didasarkan pada kesiapan masyarakat desa sehingga kemajuan yang dilakukan benar-benar dinikmati oleh masyarakat desa. Proses perubahan desa menjadi kota dapat dipercepat melalui upaya-upaya khusus. Upaya khusus itu hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan faktor utama pendorong pembangunan desa. Pembangunan secara alamiah dan pembangunan yang dipercepat mempunyai sasaran yang sama, yaitu menciptakan keuntungan (surplus) bagi masyarakat untuk diinvestasikan kembali dalam pembangunan Desa Hanum.
Proses percepatan (transformasi) dalam pembangunan Desa Hanum dikenal sebagai proses alamiah atau natural. Proses tersebut mensyaratkan dipenuhinya tiga asumsi dasar. Pertama, peran serta atau partisipasi (full employment) artinya semua pelaku ekonomi ikut serta dalam kegiatan ekonomi. Kedua, kesamaan (homogenitas) artinya semua pelaku ekonomi memiliki faktor produksi dan mempunyai kesempatan berusaha dan kemampuan menghasilkan (produktivitas) yang sama. Ketiga, rasionalitas, prinsip efisiensi atau bekerjanya mekanisme pasar artinya interaksi antarpelaku ekonomi terjadi dalam keseim-bangan sehingga imbalan yang diterima oleh masyarakat seimbang dengan pengorbanan yang telah dikeluarkannya.
Kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua pelaku ekonomi di Desa Hanum ikut serta dalam proses pembangunan dan tidak setiap penduduk menikmati peningkatan pendapatan sebagai hasil dan proses pembangunan tersebut. Pelaku pembangunan yang tidak memiliki sumber daya dan tidak mempunyai akses dalam pembangunan akan menganggur. Karena menganggur, maka tidak berpendapatan yang kemudian menyebabkan kemiskinan. Masalah kemiskinan menyebabkan ketimpangan baik antargolongan penduduk, antarsektor kegiatan ekonomi maupun antardaerah.
Keterkaitan masalah pembangunan ini perlu dipahami oleh aparat desa Desa Hanum dengan memperhatikan data yang ada. Dalam hal ini, aparat desa dituntut untuk peka dalam memahami data sosial ekonomi dan jeli untuk melakukan analisis terhadap informasi yang ada dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Adapun yang menjadi kendala pokok pembangunan di Desa Hanum adalah:
1. Kemiskinan
Data yang diterbitkan Biro Pusat Statistik menyebutkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia sekarang ini adalah 25,9 juta jiwa. Dari banyaknya warga miskin tersebut, kebanyakan terdapat di pedesaan, termasuk desa Hanum. Akibat dari kemiskinan tersebut, tentunya menimbulkan berbagai permasalahan.
Ciri yang melekat pada rumahtangga miskin adalah tingkat pendidikan yang rendah. Ciri rumahtangga miskin yang lain yang erat kaitannya dengan tingkat pendidikan dan sebaran lokasi rumahtangga adalah sumber penghasilan. Kebanyakan dari rumahtangga miskin penghasilan utamanya bersumber dari sektor pertanian. Ini sesuai dengan corak rumahtangga Desa Hanum yang sebagian besar adalah rumahtangga petani.
2. Kesenjangan
Pemahaman terhadap masalah kemiskinan tidak dapat dilepaskan dad masalah ketidakmerataan antargolongan penduduk. Indikator ketidakmerataan dapat dilihat dari pergeseran distribusi pendapatan.
Masalah ini yang sebetulnya perlu dipecahkan. Karena, kemiskinan yang belum tuntas terpecahkan, dan kesenjangan yang makin meningkat dimensinya meluas tidak hanya dimensi ekonomi tetapi juga sosial, budaya, dan politik, sehingga tidak dapat dipecahkan secara langsung oleh pemerintah sendiri
Dalam hal ini, aparat Desa Hanum dituntut untuk peka terhadap masalah kemiskinan dan kesenjangan. Tugas yang pedu dilakukan adalah memberikan informasi secara akurat kepada masyarakat dan bersikap aktif untuk mengajak masyarakat memecahkan masalah kemiskinan dan kesenjangan secara bersama-sama. Dengan informasi yang akurat dan kebersamaan, maka masalah yang ada dapat dipecahkan tanpa harus menimbulkan permasalahan yang lebih luas. Inilah sesungguhnya salah satu tugas yang perlu dijalankan oleh aparat Desa Hanum. Aparat Desa Hanum diharapkan tidak hanya duduk di bekalang meja saja, tetapi memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Hanum.
3. Pergeseran Struktur Tenaga Kerja
Kemiskinan dan ketidakmerataan antargolongan penduduk terkait erat dengan perubahan struktur tenaga kerja. Perubahan ini dicerminkan oleh pergeseran rumahtangga pertanian dan non pertanian. Meskipun kebanyakan masyarakat Desa Hanum hidup dari bertani, tapi ternyata masih banyak diantara petani yang tidak memiliki lahan garapan.
Keterbatasan luas lahan yang dikuasai oleh petani akan mempersempit peluang bagi masyarakat desa untuk memperbaiki tingkat kesejahteraannya. Bertambahnya jumlah petani merupakan pemacu terjadinya pergeseran usaha dari pertanian ke usaha di luar pertanian. Pada gilirannya akan mempercepat arus urbanisasi (perpindahan masyarakat ke kota), terutama pemuda, dan memaksa lahirnya usaha kecil informal.
Kencederungan perubahan sektor pertanian akan mempunyai implikasi terhadap perkembangan masyarakat Desa Hanum. Dengan demikian kencederungan tersebut perlu dipahami oleh aparat Desa Hanum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di daerah. Dalam menghadapi perubahan tersebut, aparat Desa Hanum dituntut untuk mengelola berbagai program pembangunan Desa Hanum sehingga memberikan manfaat bagi para masyarakat petani.
4. Perkembangan Nilai Tukar Petani
Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur perkembangan kesejahteraan masyarakat desa, terutama petani, adalah indeks nilai tukar petani. Karena, secara konsepsional indeks nilai tukar petani telah memperhitungkan kemampuan tukar barang-barang pertanian yang dihasilkan petani (indeks harga yang diterima petani) dengan barang atau jasa yang diperlukan untuk konsumsi rumahtangga dan keperluan produksi pertanian (indeks harga yang dibayar petani).
Dalam kurun waktu sekarang, indeks nilai tukar petani di Desa Hanum cenderung menurun. Penurunan itu disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang dibayar petani lebih tinggi dibanding kenaikan indeks harga yang diterima petani. Itu berarti bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh petani untuk konsumsi dan produksi lebih tinggi dibanding dengan pendapatan yang diterima petani.
Dad sisi pengeluaran, pengeluaran produksi relatif lebih besar dibanding pengeluaran konsumsi. Dari pengeluaran produksi tersebut, komponen pengeluaran untuk pembelian faktor produksi dan non produksi jauh lebih tinggi dibanding pengeluaran untuk penambahan barang modal. Dari informasi tersebut dapat diketahui bahwa kemampuan petani untuk melakukan pembentukan modal amat rendah. Karena, petani harus mengalokasikan dana untuk keperluan produksi dan non produksi yang jauh lebih besar. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak mendorong penciptaan surplus bagi petani dan tidak menjamin kelangsungan usaha petani.
5. Kelembagaan di Desa
Kelembagaan masyarakat Desa Hanum mencakup dua pola hubungan. Di desa Hanum, peran dari lembaga adat dan lembaga pemerintah masih cukup dominan karena memiliki ikatan sosial (social relation) antaranggota masyarakat masih kuat. Hubungan sosial ini menciptakan kesepakatan, aturan, dan kewajiban sosial (social obligation) yang mengikat bagi setiap anggota masyarakat di Desa Hanum. Sejalan dengan meluasnya kegiatan sosial ekonomi, hubungan dan kewajiban sosial seperti itu secara bertahap mengalami pergeseran.
Hubungan yang semula didasarkan pada aspek sosial bergeser menjadi hubungan yang memperhitungkan aspek imbalan ekonomi (economic relation). Dalam hubungan ini, setiap pertukaran barang dan pelayanan jasa selalu dikaitkan dengan perhitungan untung dan rugi. Hubungan ekonomi antaranggota masyarakat kemudian berkembang menjadi kewajiban ekonomi (economic obligation) dengan aturan yang lebih baku dan mengikat. Setiap anggota masyarakat di Desa Hanum secara bertahap dituntut untuk bersikap rasional.
Berbagai lembaga sosial ekonomi masyarakat di Desa Hanum yang ada diharapkan dapat memperlancar proses transisi dari hubungan dan kewajiban sosial menjadi hubungan dan kewajiban ekonomi. Lembaga tersebut antara lain BPD, PKK, Koperasi Unit Desa, Badan Kredit Desa, dan lembaga lainnya. Dalam proses transisi tersebut, peran aparat Desa Hanum adalah memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Hanum sehingga dapat memanfaatkan lembaga sosial ekonomi yang ada untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan di Desa Hanum tersebut secara ringkas dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Rendahnya mutu sumber daya manusia (SDM) di Desa Hanum;
2. Belum optimalnya lembaga pemerintahan desa dan lembaga musyawarah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Hanum;
3. Terbatas jangkauan pelayanan lembaga perekonomian dalam mendukung usaha ekonomi desa di Desa Hanum.
4. Belum meratanya prasarana dan sarana sosial ekonorni dalam melayani kebutuhan masyarakat Desa Hanum.

STRATEGI PEMBANGUNAN DESA HANUM
Setiap pembangunan Desa Hanum paling tidak harus memuat unsur-unsur pokok sebagai berikut. Pertama, strategi dasar sebagai acuan dalam merumuskan kebijaksanaan; Kedua, kerangka rencana makro yang memuat berbagai besaran sebagai sasaran yang harus dicapai; ketiga, perkiraan sumber-sumber pembiayaan; keempat, perangkat kebijaksanaan berupa program pembangunan Desa Hanum.
1. Strategi Pembangunan Desa Hanum
Strategi pembangunan Desa Hanum perlu dipahami sebagai suatu proses pertumbuhan dalam hubungan sosial, ekonomi, budaya dan politik masyarakat desa. Pembangunan yang dipandang sebagai suatu proses pertumbuhan pada dasarnya akan membawa perubahan dalam proses alokasi sumber-sumber ekonomi, proses distribusi manfaat, dan proses akumulasi yang membawa pada peningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraan. Perubahan yang diharapkan adalah proses yang berlangsung secara alamiah, yaitu yang menghasilkan harus menikmati.
Begitu pula sebaliknya yang menikmati haruslah yang menghasilkan. Dalam proses tersebut putaran kegiatan ekonomi akan menghasilkan surplus yang menjadi sumber peningkatan kesejahteraan kemudian hasilnya akan dinikmati oleh masyarakat secara merata. Proses ini diarahkan agar setiap upaya pembangunan Desa Hanum dapat meningkatkan kapasitas masyarakat (capacity building) melalui penciptaan akumulasi modal (capital accumulation) yang bersumber dad surplus yang dihasilkan dan pada gilirannya dapat menciptakan pendapatan yang dinikmati oleh rakyat.
Dengan memahami pembangunan sebagai perubahan struktur, maka mekanisme pembentukan modal yang benar merupakan kunci dari pengembangan ekonomi rakyat Desa Hanum yang tumbuh berkembang. Proses pemupukan modal yang benar muncul dari dalam sendiri yakni dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk dinikmati masyarakat sehingga tumbuh berkembang secara alamiah. Dengan pengertian ini setiap anggota masyarakat disyaratkan berperanserta dalam proses pembangunan, mempunyai kemampuan sama, dan bertindak rasional. Dalam strategi pembangunan seperti itu peran pemerintah Desa Hanum yang diharapkan adalah:
a. Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang.
b. Memperkuat potensi ekonomi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat Desa Hanum. Dalam rangka memperkuat potensi ekonomi rakyat ini, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar.
c. Melindungi masyarakat Desa Hanum dengan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang dengan mengembangkan pola kemitraan yang saling menguntungkan.

2. Kerangka Makro Pembangunan Desa Hanum
Sasaran yang harus dilakukan dalam pengembangan pembangunan Desa Hanum adalah:
a. Makin mantapnya fungsi pemerintahan Desa Hanum dalam pengelolaan pembangunan, yang didukung oleh struktur organisasi dan prasarana dan sarana pemerintahan desa secara memadai.
b. Meningkatnya pendapatan Desa Hanum untuk memperbesar kemampuan desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
c. Makin berfungsinya lembaga kemasyarakatan desa yang mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
d. Makin mantapnya perekonomian masyarakat desa.
e. Tersedianya sarana dan prasarana (jalan, listrik atau penerangan, pasar, peralatan olahraga, dll) di tiap dusun untuk memperlancar pembangunan di desa Hanum.
f. Makin mantapnya pola keterpaduan pembangunan di desa dan keterkaitan pengembangan hubungan antara kota (Kota Banjar, contohnya) dan Desa Hanum.
g. Meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, termasuk pelestarian lingkungan.
h. Sebagian besar pendapatan masyarakat Desa Hanum, terutama dalam bidang pertanian, telah mencapai tingkat swasembada.
i. Berkurangnya jumlah penduduk miskin dan berpendidikan rendah di Desa Hanum.
Untuk mencapai sasaran pembangunan daerah pada umumnya dan sasaran pembangunan Desa Hanum dikembangkan kebijaksanaan pembangunan desa yang meliputi:
a. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintahan desa, sampai ke tingkat Dusun, RT dan RW.
b. Penguatan kelembagaan ma¬syarakat desa. Misalnya: BPD, PKK, Karang Taruna dan Hansip.
c. Pengembangan kemampuan sosial-ekonomi masyarakat desa;
d. Pengembangan prasarana dan sarana Desa Hanum. Misalnya: jalan, penerangan, pengairan (irigasi), pemakaman, dan tempat peribadatan (mesjid).
e. Pemantapan keterpaduan pembangunan desa yang berwawasan lingkungan, sehingga tidak terjadi penebangan hutan secara liar.

3. Pola Pembiayaan Pembangunan Desa Hanum
Pembiayaan pembangunan Desa Hanum bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (APBN dan APBD) serta APBDes berupa bantuan pembangunan daerah (Inpres) dan bantuan pembangunan yang bersifat sektoral yang berasal dari pusat. Peran bantuan pembangunan daerah (Inpres) sangat besar dalam menunjang pembangunan Desa Hanum. Bantuan ini merupakan salah satu stimulan bagi setiap daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan.
Strategi pembiayaan pembangunan di Desa Hanum, secara garis besar berasal dari: 70 % berasal dari subsidi pemerintah dan donatur dan 30 % berasal dari masayarakat.
Bantuan pembangunan daerah yang sudah diberikan selama ini meliputi:
1. Bantuan pembangunan dari daerah tingkat I Jawa Tengah;
2. bantuan pembangunan daerah tingkat II Cilacap;
3. Bantuan pembangunan desa;
4. Bantuan pembangunan darana dan prasarana. Misalnya: Jalan, Pertanian, Perairan, dan fasilitas kemasyarakatan lain.
5. Bantuan pembangunan sarana kesehatan,
6. Berbagai bantuan yang bersifat khusus.
Bantuan yang secara langsung diarahkan bagi masyarakat desa adalah bantuan pembangunan desa (Inpres Desa). Bantuan pembangunan desa diberikan kepada setiap desa. Bantuan Pembangunan Desa adalah milik masyarakat desa yang dikelola melalui wadah lembaga masyarakat desa dengan tujuan untuk:
1. Merangsang peningkatan produksi dan pemasaran barang dan jasa masyarakat Desa Hanum;
2. Membangun dan memelihara prasarana dan sarana pendukung perdesaaan
3. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, baik aparat maupun masyarakat, antara lain melalui kegiatan Latihan Pembangunan Desa Terpadu;
4. Memperkuat kelembagaan masyarakat dan pengembangan lembaga dana dan perkreditan milik masyarakat desa dalam rangka mendorong pemupukan modal di Desa Hanum;
5. Memperkuat mekanisme perencanaan, pengelolaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan masyarakat Desa Hanum.
6. Bantuan dana sebagai bantuan modal usaha, prasarana Desa Hanum, dan tenaga pelaksana di lapangan.
Sasaran akhir dari program pembangunan tersebut adalah masyarakat Desa Hanum sehingga pengelolaan berbagai pola pembiayaan pembangunan Desa Hanum, harus terkait dan terpadu. Sehubungan dengan itu, berbagai program, proyek dan kegiatan yang diarahkan pada pembangunan Desa Hanum perlu didasarkan prinsip keterkaitan dan keterpaduan baik dalam pembiayaan, pelaksanaan maupun pengendalian.
Dalam kerangka keterpaduan tersebut tugas aparat Desa Hanum adalah mengelola berbagai bantuan tersebut secara tertib dan transparan dengan berpegang pada lima prinsip pokok, yaitu:
1. Mudah diterima dan didayagunakan oleh masyarakat sebagai kelompok sasaran (acceptable).
2. Dikelola oleh masyarakat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable).
3. Memberikan pendapatan yang memadai dan mendidik masyarakat untuk mengelola kegiatan secara ekonomis (profitable).
4. Hasilnya dapat dilestarikan oleh masyarakat sendiri (sustanaible).
5. Pengelolaan dana dan pelestarian hasil dapat dengan mudah digulirkan dan dikembangkan oleh masyarakat desa dalam lingkup yang lebih luas (replicable).

4. Kebijaksanaan Pembangunan Desa Hanum
Kebijaksanaan pembangunan Desa Hanum secara umum dapat dipilah dalam tiga kelompok. Pertama, kebijaksanaan yang secara tidak langsung mengarah pada sasaran tetapi memberikan dasar tercapainya suasana yang mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat desa. Kedua, kebijaksanaan yang secara langsung mengarah pada peningkatan kegiatan ekonomi kelompok sasaran. Ketiga, kebijaksanaan khusus menjangkau masyarakat melalui upaya khusus.
Kebijaksanaan tidak langsung diarahkan pada penciptaan kondisi yang menjamin kelangsungan setiap upaya pembangunan Desa Hanum melalui pengembangan kegiatan sosial ekonomi, penyediaan prasarana, pembangunan prasarana pendukung, penguatan kelembagaan, serta penyempumaan peraturan perundang-undangan yang menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Dalam kerangka kebijaksanaan ini pula termasuk penciptaan ketenteraman suasana sosial dan politik, penciptaan iklim usaha dan stabilitas ekonomi melalui pengelolaan ekonomi makro yang berhati-hati, pengendalian pertumbuhan penduduk dan pelestarian lingkungan hidup.
Kebijaksanaan langsung diarahkan pada peningkatan akses terhadap prasarana dan sarana yang mendukung penyediaan kebutuhan dasar berupa pangan, sandang, perumahan, kesehatan dan pendidkan, peningkatan produktivitas dan pendapatan, khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Dalam hubungan ini, pendapatan yang paling tepat dalam pengembangan ekonomi rakyat adalah melalui pendekatan kelompok dalam bentuk usaha bersama dalam wadah koperasi (KUD). Upaya meningkatkan kemampuan menghasilkan nilai tambah paling tidak harus ada perbaikan akses terhadap empat hal, yaitu: pertama, akses terhadap sumber daya; kedua, akses terhadap teknologi, yaitu suatu kegiatan dengan cara dan alat yang lebih baik dan lebih efisien; ketiga, akses terhadap pasar. Produk yang dihasilkan harus dapat dijual untuk mendapatkan nilai tambah. Ini berarti bahwa penyediaan sarana produksi dan peningkatan keterampilan perlu diimbangi dengan tersedianya pasar secara terus-menerus; dan keempat, akses terhadap sumber pembiayaan.
Kebijaksanaan khusus diutamakan pada penyiapan penduduk Desa Hanum untuk dapat melakukan kegiatan sosial ekonomi sesuai dengan budaya setempat. Upaya khusus ini pada dasarnya mendorong dan memperlancar proses transisi dari kehidupan subsisten dan tradisional menjadi kehidupan pasar. Penyiapan penduduk Desa Hanum ini bersifat situasional sesuai dengan tingkat permasalahan dan kesiapan masyarakat itu sendiri.
Peran tokoh masyarakat Desa Hanum termasuk aparat daerah yang paling dekat dengan masyarakat menjadi amat penting dalam proses transisi ini. Bagian dari kebijaksanaan khusus adalah peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap kegiatan usaha penduduk berupa jaminan kepastian usaha dan kemudahan akses, serta pembentukan lembaga yang memberi layanan kepada penduduk miskin. Kebijaksanaan ini dilaksanakan secara terpilih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

5. Program Pembangunan Desa Hanum
Kebijaksanaan pembangunan Desa Hanum dilaksanakan melalui berbagai program pembangunan sektoral, regional dan khusus. Program pembangunan Desa Hanum dapat dilakukan oleh aparat Desa Hanum atau aparat dari berbagai instansi terkait.
a. Program Pembangunan Sektoral
Program sektoral umumnya berorientasi pada peningkatan produksi dan pembangunan prasarana dan sarana fisik yang secara langsung menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat Desa Hanum seperti: pangan, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. Pelaksanaan program sektoral pada umumnya dikelola secara terpusat. Program-program ini meliputi antara lain proyek kegiatan pembangunan Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Industri dan Perdagangan, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, Departemen Tenaga Kerja, dan instansi terkait lainnya.
b. Program Pembangunan Daerah
Program pembangunan daerah dituangkan melalui berbagai bantuan pembangunan daerah, baik bantuan pembangunan Daerah Tingkat I (Inpres Dati I), bantuan Daerah Tingkat II (Inpres Dati II), bantuan pembangunan Desa (Inpres Desa). Program pembangunan daerah diarahkan pada perluasan kesempatan kerja, pengembangan potensi daerah, dan peningkatan kemampuan masyarakat dan aparat di daerah. Selain itu bantuan pembangunan yang diberikan kepada daerah merupakan pemacu untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pengerahan sumber daya, dan meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan daerah. Bantuan pembangunan daerah (Inpres) sesungguhnya yang paling ideal untuk mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan. Bantuan ini dikelola oleh masyarakat dengan pendampingan aparat di daerah yang mengetahui secara akurat permasalahan yang dihadapi.
c. Program Pembangunan Khusus
Program pembangunan khusus diarahkan untuk menggerakkan kegiatan sosial ekonomi, meningkatkan mutu sumber daya manusia, membangun prasarana dan sarana, serta memperkuat kelembagaan penduduk, terutama di daerah-daerah (dusun) tertinggal. Program pembangunan khusus ini dilakukan secara selektif sehingga dapat terarah pada kelompok sasaran. Program khusus untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa Hanum sesungguhnya telah dilakukan melalui berbagai proyek/kegiatan, seperti Pengembangan Kawasan Terpadu, Proyek Peningkatan Pendapatan Petani, Pengembangan TPSP-KUD, Penyediaan Kredit Kelayakan Usaha, Pengembangan Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera, dan berbagai program/proyek khusus lainnya. Salah satu program yang secara khusus diarahkan pada penanggulangan kemiskinan adalah dengan menuntaskan kemiskinan di Desa Hanum. Program ini merupakan pengembangan dan penajaman dad program penanggulangan kemiskinan yang telah dilakukan sebelumnya.
Aparat Desa Hanum, meski secara langsung tidak ikut melaksanakan berbagai program pembangunan Desa Hanum tersebut, tetapi perlu menyiapkan masyarakat Desa Hanum sehingga dapat memanfaatkan berbagai program pembangunan tersebut.

LANGKAH-LANGKAH PENYEMPURNAAN
Strategi pembangunan Desa Hanum perlu terus disempurnakan dengan berpedoman pada tiga arah, yaitu:
Pertama, pembangunan Desa Hanum perlu diarahkan secara tajam pada masyarakat yang paling memerlukan. Dengan kata lain pembangunan Desa Hanum didasarkan pada pemihakan dan pemberdayaan kepada masyarakat Desa Hanum yang paling tertinggal. Perhatian khusus diwujudkan dalam perluasan akses rakyat kepada sumber daya pembangunan disertai dengan penciptaan peluang yang seluas-luasnya bagi masyarakat di lapisan bawah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Dengan perluasan seperti itu, peran serta masyarakat menjadi penentu keberhasilan pembangunan Desa Hanum. Masyarakat akan makin terbuka, makin berpendidikan dan makin tinggi kesadarannya. Dengan demikian juga makin tanggap dan kritis terhadap segala hal yang menyangkut pelaksanaan pembangunan.
Kedua, pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan, terutama dalam pengelolaan keuangan Desa Hanum. Penyempumaan ini diarahkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna untuk bantuan dana, prasarana dan sarana dalam mendorong pengembangan kegiatan sosial ekonomi rakyat. Pendekatan yang paling tepat dalam pengembangan ekonomi rakyat adalah melalui pendekatan kelompok dalam bentuk usaha bersama. Dalam kelembagaan yang didasarkan kebersamaan, maka kegiatan sosial ekonomi yang dikembangkan oleh kelompok penduduk diharapkan akan mendorong kemandirian dan berkembang secara berkelanjutan.
Pendelegasian wewenang dalam upaya peningkatan peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mendayagunakan mekanisme perencanaan dari bawah. Di tingkat desa melalui wadah kelompok masyarakat desa yang terhimpun dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mekanisme perencanaan di tingkat kecamatan melalui diskusi Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), tingkat kabupaten melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah Tingkat II (Rakorbang Dati II), tingkat propinsi melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah Tingkat I (Rakorbang Dati I). Koordinasi antarpropinsi melalui Rapat Konsultasi Regional Pembangunan (Konreg) dan Rapat Konsultasi Nasional Pembangunan (Konasbang) di pusat.
Ketiga, modernisasi kehidupan masyarakat Desa Hanum dengan mendorong perubahan struktur sosial ekonomi dan budaya masyarakat secara bertahap. Dalam kerangka perubahan struktural seperti itu berbagai bantuan dana, prasarana dan sarana yang dialokasikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan perlu ditempatkan sebagai suatu stimulan untuk memacu percepatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat desa. Peran dari bantuan dana, prasarana dan sarana adalah menggantikan tabungan yang semestinya dihimpun dari kemampuan masyarakat di daerah. Proses ini diarahkan agar bantuan dana, prasarana dan sarana yang diberikan kepada masyarakat desa dapat meningkatkan kapasitas masyarakat (capacity building) melalui pemupukan modal yang bersumber dari surplus yang dihasilkan dan pada gilirannya dapat menciptakan pendapatan yang dinikmati oleh rakyat. Proses transformasi harus digerakkan oleh masyarakat sendiri.
Pengertian mekanisme pembentukan modal meskipun dengan bahasa yang sangat sederhana pun perlu ditanamkan sejak dini masyarakat sebagai pelaku pembangunan. Dengan pemahaman terhadap arah baru pembangunan tersebut diharapkan pembangunan Desa Hanum daerah akan mendorong pembangunan yang muncul dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan hasilnya untuk rakyat. Dengan berpedoman pada strategi itu, beberapa langkah-langkah penyempurnaan harus dilakukan oleh Desa Hanum untuk mempercepat pembangunan Desa Hanum, antara lain:
1. Dari segi perencanaan, langkah-langkah yang dilakukan antara lain: (i) bantuan pembangunan daerah melalui program Inpres akan lebih dipadukan dengan kebijaksanaan investasi dan pembangunan daerah secara keseluruhan; (ii) bantuan pembangunan yang semula masih diarahkan oleh Pemerintah pusat secara bertahap dialihkan menjadi bantuan pembangunan yang dikelola langsung oleh Desa Hanum. Hal ini berarti pemberian kesempatan yang luas bagi aparat dan masyarakat di daerah untuk mengelola bantuan dan melakukan kegiatan produktif sehingga mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dan pendapatan asli daerah yang lebih besar.
2. Dari segi penyaluran bantuan, langkah penyempurnaan yang dilakukan adalah mempercepat pengesahan dokumen perencanaan. Petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyaluran bantuan dilakukan sekali dan berlaku untuk seluruh jenjang.
3. Dan segi pencairan, setiap bantuan pembangunan harus dapat dicairkan pada setiap tahun anggaran. Dengan ketentuan tersebut, berbagai dokumen yang merujuk pada pencairan diupayakan untuk disederhanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Aparat Desa Hanum diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melengkapi berbagai persyaratan pencairan bantuan, bukan mempersulit masyarakat dalam mencairkan bantuan. Dengan langkah penyempurnaan tersebut, program pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal.
4. Dari segi pengelolaan, berbagai program pembangunan Desa Hanum perlu dikelola secara terpadu dengan meningkatkan koordinasi antar instansi. Kita sadari bahwa masalah yang dihadapi oleh masyarakat Desa Hanum tidak dapat dipecahkan seluruhnya oleh aparat Desa Hanum. Dalam hal ini aparat Desa Hanum diharapkan dapat bekerjasama dengan aparat instansi lain di daerah, sekolah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan swasta.
5. Dari segi pelaporan, semua pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini pengelolaan bantuan pembangunan desa harus dapat dilaporkan, meskipun ringkas dan sederhana. Pelaporan yang disusun tidak hanya mencakup realisasi keuangan, tetapi juga hasil pelaksanaan dan evaluasi dampak terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat Desa Hanum.
Sesuai dengan arahan reformasi, pelaksanaan pembangunan, termasuk pengelolaan bantuan pembangunan desa, secara bertahap dialihkan dari aparat kepada masyarakat. Dalam proses perubahan tersebut, peran aparat akan bergeser dari mengendalikan secara penuh menjadi mengarahkan, dan dari pelaksana menjadi pembina. Maka sadari bahwa persepsi aparat masih beragam sehingga perlu pembinaan kepada aparat. Dan yang paling utama adalah pemberdayaan masyarakat dalam wadah BPD.

PERAN APARATUR DESA HANUM
Tantangan yang dihadapi oleh aparat Desa Hanum adalah melakukan perbaikan dan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan disertai dengan perilaku yang bersifat melayani, mengayomi, meneladani dan mendorong prakarsa dan peran serta aktif masyarakat. Aparat Desa Hanum dituntut untuk semakin terbuka, luwes, dan tanggap terhadap perubahan dan kepentingan masyarakat dan berorientasi pada kebijaksanaan untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan dalam pelayanan. Dalam upaya memberdayakan masyarakat Desa Hanum, peran aparat Desa Hanum adalah turut serta secara aktif memberikan sumbangan pemikiran untuk perumusan kebijaksanaan pembangunan dengan mengamankan etika pembangunan yang benar. Peran ini bertalian erat dengan mempertajam arah dan menambah bobot mutu dad setiap kebijaksanaan pembangunan. Peran aparat Desa Hanum tersebut dapat ditinjau dari tiga tataran, yaitu:
Pertama, dalam setiap perumusan kebijakan pengambil keputusan selalu mendasarkan diri pada nilai-nilai dasar yang telah disepakati bersama. Tantangan yang harus dihadapi adalah mengubah persepsi tentang pembangunan. Aparat Desa Hanum diharapkan berperan dalam menanamkan pengertian tentang nilai-nilai dasar yang terkait langsung dengan moral pembangunan. Dalam pengerian ini para aparat Desa Hanum diharapkan dapat mempertajam pemahaman tentang proses pembangunan yang diciptakan dari setiap anggota masyarakat, oleh setiap anggota masyarakat dan untuk setiap anggota masyarakat. Itu berarti pula kepedulian terhadap masalah sosial ekonomi merupakan kecenderungan yang perlu terus dikembangkan di kalangan aparat Desa Hanum. Kepedulian itu diwujudkan dengan bersikap proaktif dan berpikir secara positif dalam upaya pemberdayaan masyarakat Desa Hanum.
Kedua, setiap kebijaksanaan pembangunan dalam dirinya senantiasa terkandung sifat dapat diukur (accountability) dan dapat dipertanggung jawabkan (responsibility). Peran aparat Desa Hanum adalah mengembangkan mekanisme pengawasan secara mandiri (self-control) terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan. Sebagian besar dari aparat Desa Hanum secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan. Oleh sebab itu, aparat diharapkan dapat mengembangkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government).
Ketiga, dampak sosial dari suatu kebijakan merupakan medan yang luas bagi kajian kritis. Kajian itu sendiri merupakan salah satu sumber untuk menyempumakan kebijaksanaan pembangunan. Aparat Desa Hanum diharapkan dapat membantu menyebarkan informasi tentang kebijaksanaan pembangunan kepada masyarakat agar setiap anggota masyarakat mempunyai kesiapan dan kemampuan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan.
Dengan memperhatikan aspek pelayanan masyarakat tersebut, bentuk pelayanan yang diharapkan dari aparat Desa Hanum-mencakup:
1. Pengembangan jaringan komunikasi antar lembaga atau instansi pemerintah terkait baik di tingkat pusat maupun daerah sebagai sarana bagi perumusan kebijaksanaan pembangunan. secara terbuka. Dengan adanya jalinan komunikasi tersebut, maka berbagai kebijaksanaan pembangunan dapat disusun atas dasar koordinasi dan tumpang tindih kebijaksanaan dapat dihindarkan.
2. Penyebaran informasi kepada masyarakat tentang proses perumusan kebijaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Penyebaran informasi ini dilakukan baik sebelum penyusunan kebijaksanaan pembangunan untuk memperoleh masukan dari masyarakat, maupun setelah pelaksanaan untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat. Dengan memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, maka masyarakat Desa Hanum diharapkan akan mendukung pelaksanaan dan ikut bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pelestarian hasil pembangunan di Desa Hanum.
3. Aparat Desa Hanum harus aktif untuk melakukan dialog dengan para aparat instansi teknis terkiat dan para akademisi tentang permasalahan pembangunan. Dengan dialog seperti ini, maka aparat DESA HANUM secara langsung dapat memahami permasalahan yang sebenamya tentang pembangunan sehingga ikut menyumbangkan pemikiran dalam rangka penyempumaan kebijaksanaan pembangunan Desa Hanum.
4. Peningkatan koordinasi dengan Bappeda Tingkat II dan Tingkat I serta instansi terkait lainnya sehingga pengelolaan program pembangunan Desa Hanum mendapat dukungan dari program dan proyek pembangunan daerah lainnya. Dengan dukungan program dan proyek terkait, maka program pembangunan desa dapat lebih optimal dalam meningkatkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
5. Aparat Desa Hanum diharapkan dapat merintis pengembangan lembaga sosial ekonomi Desa Hanum dengan pola kemitraan. Pola kemitraan ini akan lebih sesuai dengan penclekatan kelompok yang dikembangkan dalam pembangunan masyarakat Desa Hanum. Dengan pola kemitraan, masyarakat Desa Hanum secara kelompok akan lebih diuntungkan karena dapat memperoleh pelayanan di bidang produksi, permodalan dan pemasaran secara berkelanjutan. Secara individual, masyarakat Desa Hanum akan dapat melakukan pemupukan modal untuk menjamin kelangsungan usahha. Dengan demikian pembangunan kapasitas masyarakat melalui pengembangan ekonomi yang berkelanjutan akan lebih cepat terwujud.

PROGRAM KERJA KEPALA DESA HANUM PERIODE 2007-23013
Visi yang diemban oleh Kepala Desa Hanum Periode 2007-2013 adalah: “Meningkatkan Tarap Hidup Masyarakat dan Mempercepat Laju Pertumbuhan Ekonomi Rakyat, Demi Terciptanya Pembangunan Desa Hanum yang Lebih Maju dan Mandiri”.
Atas dasar pemikiran dan pemaparan visi & misi diatas, maka Kepala Desa Hanum untuk 6 (enam) tahun kedepan harus memprioritaskan programnya pada:
1. Bidang Ekonomi
a. Meningkatkan sistem pertanian secara profesional dan efisien melalui: rotasi tanaman, pertanian tepat guna, penyuluhan dibidang pertanian dan penguatan kelompok tani desa.
b. Pengadaan sistem irigasi (pengairan) di daerah atau dusun yang kekurangan air.
c. Meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat.
d. Menambah fasilitas (sarana dan prasarana) terutama yang berhubungan dengan bidang pertanian. Misalnya: jalan dan penerangan.
2. Bidang Politik
a. Melakukan pembinan tata cara berpolitik yang dewasa, mencerdaskan dan tanpa ada unsur tekanan (mambebaskan).
b. Penyamarataan hak-hak berpolitik bagi seluruh masyarakat Desa Hanum.
c. Melakukan pendidikan politik rakyat karena politik merupak aset penting bagi terciptanya pembangunan Desa Hanum agar lebih maju.
3. Bidang Sosial-Keagamaan
a. Meningkatkan atau mengoptimalkan budaya gotong-royong warga masyarakat Desa Hanum sebagai ciri khas pola kehidupan masyarakat pedesaan (paguyuban).
b. Mengadakan pengajian rutin bagi masyarakat Desa Hanum, terutama bagi generasi muda dan anak-anak, karena merekalah pewaris tunggal kemajuan Desa Hanum di massa mendatang.
c. Memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu secara berkala. Misalnya: untuk pendidikan, kesehatan maupun untuk kegiatan sunatan massal.
d. Menyelenggarakan Jumatan keliling yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai pintu masuk untuk mengetahui potensi keagamaan masyarakat di Desa Hanum.
4. Bidang Budaya & Olah Raga
a. Melakukan pembinan dan pemberdayaan potensi generasi muda baik dalam bidang olahraga, seni dan budaya melalui wadah Karang Taruna.
b. Meningkatkan kualitas kesenian tradisional yang ada di Desa Hanum agar lebih santun, ekonomis dan mendidik.
c. Mengatur kegiatan olahraga masyarakat Desa Hanum agar lebih profesional dan berprestasi.
d. Mengefektifkan (efisiensi) aset-aset olahraga dan kesenian agar dimanfaatka secara baik.
e. Menambah dan memperbaiki sarana olahraga, misalnya lapang Sepak Bola dll.
5. Bidang Pertahanan Keamanan
a. Meningkatkan kualitas dan kuantintas sumber daya anggota Hansip agar lebih disiplin dalam melaksanakan perannya.
b. Mengoptimalkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) ditingakat RT dan RW.

PENUTUP
Upaya pembangunan Desa Hanum telah dilakukan melalui berbagai program pembangunan yang dikelola oleh departemen dan instansi secara terpusat maupun di daerah, dan secara mikro oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pihak yang peduli terhadap pembangunan Desa Hanum. Komponen inti dari setiap upaya pembangunan Desa Hanum adalah:
1. Bantuan dana
2. Pendidikan dan latihan;
3. Pembangunan prasarana pendukung;
4. Penyediaan sarana;
5. Pengembangan kelembagaan, baik pembentukan lembaga maupun penerbitan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini yang diperlukan adalah penajaman program dan kegiatan sehingga hasilnya lebih optimal dan dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat Desa Hanum.
Dalam pembangunan Desa Hanum, upaya pembangunan Desa Hanum perlu dikaitkan dengan peningkatan kapasitas masyarakat sebagai dasar pemupukan modal. Peningkatan kapasitas masyarakat dapat dilakukan melalui: pemberian bantuan dana sebagai modal usaha, pelatihan yang tepat, penerapan teknologi-tepat guna, pembangunan prasarana pendukung, penyediaan sarana penunjang, dan penguatan kelembagaan sebagai wadah usaha masyarakat.
Dalam kerangka pemupukan modal itu, berbagai bantuan baik yang diberikan oleh pemerintah maupun masyarakat yang sudah maju, perlu ditempatkan sebagai pemacu proses perubahan dalam kegiatan sosial ekonomi masyarakat menuju pada suatu kehidupan yang lebih maju.
Dalam proses perubahan itu diperlukan suatu kepedulian dan kebersamaan semua pihak. Aparat Desa Hanum sebagai aparat yang langsung berhubungan dengan penyiapan masyarakat Desa Hanum perlu terus memupuk kepedulian dan kebersamaan. Peran aparat Desa Hanum yang diharapkan adalah menyiapkan dan menciptakan peluang dan kesempatan usaha yang lebih besar bagi masyarakat miskin di Desa Hanum. Oleh sebab itu, aparat Desa Hanum dituntut untuk bersikap proaktif dan postif dalam mengembangkan pembangunan berwawasan pada pemihakan dan pemberdayaan masyarakat.
Pendekatan pemihakan dan pemberdayaan masyarakat sangat efektif untuk menjembatani upaya yang dilakukan melalui berbagai program pembangunan. Melalui model pemberdayaan ini dapat dilakukan penyiapan masyarakat sebagai bagian dad proses transisi yang umumnya tidak dicakup dalam program pembangunan. Dengan peran tersebut, aparat Desa Hanum akan membantu menempatkan arah pembangunan pada proporsi sebenamya.
Dengan demikian, penyelenggaraan orietnasi ini dapat dipandang sebagai upaya pembangan kemampuan aparat DESA HANUM untuk mewujudkan aparat pembangunan yang berbudi luhur, tangguh, cerdas dan terampil, mandiri dan memiliki rasa kesetiakawanan, bekerja keras, produktif, kreatif dan inisiatif, berdisiplin serta berorientasi ke masa depan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik.
Akhir kata..... Atas segala perhatian dan partisipasi semua pihak guna menyukseskan “hajat besar Desa Hanum” ini kami haturkan banyak terima kasih. Semoga dari pemaparan visi misi hingga pemilihan, mampu memberikan kontribusi baik bagi tegaknya kepemimpinan di Desa Hanum yang berkarakter dengan segenap bumbu prodramnya. Amien.
Wallul muwafeq ilaa aqwamith tharieq
Wassalamu’alaikum wr.wb.

Hanum, 30 Oktober 2006 M

Kamis, 01 April 2010

Seni & Perjuangan Masa


Seni adalah satu bentuk ungkapan yang indah dari isi kehidupan. Isi kehidupan diungkap, diangkat, diterjemahkan dan dituangkan dalam aneka bentuk yang indah sebagai seni sastra, seni lukis, seni drama, seni musik/suara, dan sebagainya. Seni juga satu bentuk kecakapan yang tinggi dalam membawa satu ide diatas jalan yang rumit dan merealisasi secara tepat sampai pada tujuannya.

Seni tidak terlepas dan selalu bercermin pada kehidupan. Seni mengangkat kehidupan dan mengungkapkannya dalam bentuk yang indah. Seni mengangkat kehidupan sejarah masyarakat, atau riwayat hidup manusia orang-seorang, atau kehidupan sosial manusia. Seni mengangkat kehidupan di kota dan di desa, kegiatan buruh di pabrik atau tani di sawah, kesegaran pohon-pohon di gunung atau keganasan gelombang di laut, atau kebingungan para generasi muda dalam menatap masa depannya dan sebagainya. Semua itu diangkat dan diungkap dalam bentuk sastra yang indah, lukisan yang indah, drama yang indah, tarian yang indah, nyanyian yang indah, dan sebagainya

Kehidupan merupakan isi dari seni. Dan ungkapannya yang indah merupakan bentuk dari sifat seni. Isi kehidupan dan bentuk ungkapannya yang indah merupakan dua unsur seni yang tidak terpisahkan. Sebagaimana halnya bentuk dan isi, juga merupakan dua hal yang tidak terpisahkan.